Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Prosedur Karantina Tanaman Anggrek Jika Harus Keluar Habitat Asal

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Anggrek
Ilustrasi Anggrek
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggrek atau yang memiliki nama latin Orchidaceae memiliki banyak jenis atau spesies. Beberapa di antaranya ada yang dilindungi dan ada pula yang tidak dilindungi. Sebagian jenis anggrek dipilih sebagai tanaman hias di pekarangan rumah, perkantoran, sekolah, atau tempat lainnya.

Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi jika membawa anggrek dari habitat asalnya. Ada istilah yang dinamakan karantina tumbuhan, merupakan tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Baik dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau ke luarnya dari dalam wilayah Indonesia.

Syarat Karantina Tumbuhan

Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur ihwal ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002. Berdasarkan aturan ini, beberapa persyaratan untuk karantina tumbuhan yang diatur dalam 4 pasal, dari pasal 2 hingga pasal 5.

  1. Pasal 2

Di dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib untuk memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya. Apabila media pembawanya tergolong benda lain, maka dikecualikan.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk proses karantina.
  4. Pasal 3

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, maka wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali jika media pembawanya tergolong benda lain. Syarat ini dikenakan terhadap setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPT Karantina.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Pihak yang berwenang menetapkan adalah Menteri, berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar, juga dengan pertimbangan terhadap hasil analisis resiko OPT Karantina.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk proses karantina.
  4. Pasal 4

Melalui pasal ini disebutkan bahwa setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan berikut, apabila disyaratkan oleh negara tujuan:

  1. Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali jika media pembawa tergolong ke dalam benda lain
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan karantina.
  4. Pasal 5

Selain dalam pasal 2, 3, dan 4, Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan dalam hal tertentu. Kewajiban tersebut berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan berdasarkan analisis OPT.

Prosedur Ekspor Karantina Tumbuhan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari laman Badan Karantina Pertanian Denpasar, ada 3 prosedur untuk ekspor karantina tumbuhan. Ketiga persyaratan tersebut sebagai berikut:

  1. Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

Prosedur Impor Karantina Tumbuhan

Terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan yang harus dilengkapi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006. Dokumen tersebut yakni:

  1. Rencana Kedatangan Alat Angkut
  2. Daftar Muatan Kapal
  3. Cargo Manifest
  4. Bill of Lading
  5. Airway Bill
  6. Packing List

Inilah beberapa tindakan yang akan dilakukan selama karantina tumbuhan:

  1. Pemeriksaan Dokumen
  2. Pemeriksaan Fisik
  3. Pemeriksaan Laboratorium
  4. Pengasingan
  5. Pengamatan
  6. Perlakuan
  7. Penahanan
  8. Penolakan
  9. Pemusnahan

ANNISA FEBIOLA

Baca: Apa Saja 29 Jenis Anggrek yang Dilindungi Pemerintah?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

17 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

26 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

29 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Cegah Kepunahan, BRIN Meriset dan Mengkonservasi Anggrek Dendrobium capra J.J. Smith

30 hari lalu

Kondisi bunga anggrek yang ditanam di atap sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022. Pemanfaatan atap rumah (rooftop) menjadi solusi untuk bercocok tanam di tengah minimnya lahan terbuka di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cegah Kepunahan, BRIN Meriset dan Mengkonservasi Anggrek Dendrobium capra J.J. Smith

BRIN meriset dan mengkonservasi anggrek langka Dendrobium capra J.J. Smith yang ditetapkan sebagai spesies dengan status terancam punah.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

37 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

46 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

48 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.


Sensus Burung Air Asia Kembali Digelar di Ancol, Ini 10 Jenis yang Diidentifikasi

26 Februari 2024

Burung Kuntul Besar (Egretta alba) saat mencari makan dari sisa-sisa sampah yang mencemari kawasan Muara Angke, Jakarta, 15 Desember 2015. Sampah yang mencemari kawasan Muara Angke membuat ekosistem bawah air tempat hidup ikan-ikan makanan burung air menjadi terganggu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sensus Burung Air Asia Kembali Digelar di Ancol, Ini 10 Jenis yang Diidentifikasi

Ancol Taman Impian janji terus monitor dan evaluasi keberadaan burung air agar dapat menjaga keberlangsungan kehidupannya.


Hari Pertama Kerja, AHY Langsung Bagi-bagi Sertifikat di Manado

23 Februari 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
Hari Pertama Kerja, AHY Langsung Bagi-bagi Sertifikat di Manado

AHY di hari pertama kerja langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara.