TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Senin 2 Agustus 2021, pemerintah akan memutuskan apakah akan melanjutkan atau menyetop kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Pemerintah telah menetapkan status PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.
Ternyata kasus Covid-19 masih tinggi hingga periode akhir PPKM Darurat. Pemerintah kemudian memperpanjang masa pembatasan tersebut hingga hari ini 2 Agustus 2021. Setiap daerah memiliki tingkatan PPKM yang berbeda, tergantung kondisi kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca juga:
Ahli Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Tjandra Yoga Aditama mengatakan, penentuan lanjut tidaknya PPKM beserta status levelnya dapat dilakukan berdasarkan dua hal. "Pertama, status epidemiologi atau penularan di suatu daerah dan kedua, kapasitas respons kesehatan yang tersedia," kata Tjandra Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Agustus 2021.
Kalkulasi kebijakan PPKM yang diputuskan hari ini, dia melanjutkan, sebaiknya sesuai dengan dokumen terbaru Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 14 Juni 2021. Dokumen itu berjudul 'Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19'.
Tjandra Yoga Aditama menjelaskan poin kedua, yakni kapasitas respons kesehatan yang tersedia. Menurut dia, rumah sakit di Jakarta dan kota besar di Pulau Jawa tidak sepenuh pada dua atau tiga pekan lalu. "Kondisi sekarang, pasien dapat lebih mudah masuk IGD kalau perlu, dan relatif lebih mudah mendapat perawatan di ruang isolasi dan ICU," katanya.
Adapun poin pertama, yakni status epidemiologi, Tjandra Yoga mengingatkan agar pembacaan data penularan di masyarakat harus lebih cermat dan hari-hati. Sedikitnya ada empat data epidemiologi yang dilaporkan setiap hari, yakni jumlah kasus baru, jumlah tes, angka positif, dan jumlah yang meninggal.
"Untuk menilai apakah angka-angka itu sudah membaik atau belum, analisa dapat dilakukan dengan membandingkan data tersebut dengan data pada 3 Juli 2021," katanya. Empat data epidemiologi yang merekam kejadian pada 3 Juli 2021 menjadi rujukan karena saat itulah PPKM Darurat dimulai.
"Harus disadari bahwa angka pada 3 Juli 2021 bukanlah angka yang akan dicapai sesudah PPKM dilakukan hingga kini," kata Tjandra Yoga yang pernah menjabat sebagai Direktur WHO Asia Tenggara ini. "Angka kejadian pada 3 Juli 2021 justru angka yang tinggi, sehingga pada waktu itu diputuskan keadaan PPKM Darurat."
Dengan begitu, dia melanjutkan, kalau angka hari-hari ini masih sama dengan angka kejadian pada 3 Juli 2021, apalagi lebih tinggi, artinya keadaan belum membaik. Berikut detail kejadian pada 3 Juli 2021 yang menjadi basis acuan untuk mempertimbangkan lanjut tidaknya kebijakan PPKM hari ini.
- Kasus baru
Pada 3 Juli 2021 tercatat sebanyak 27.913 kasusCovid-19 baru. Pada 1 Agustus 2021, angka kasus baru naik menjadi 30.738. "Ingat, pernah ada target agar sesudah PPKM angka kasus baru dapat turun di bawah 10 ribu per hari," katanya. - Angka kepositifan
Pada 3 Juli 2021 angka kepositifan total sebanyak 25,2 persen dan jika berdasarkan PCR/TCM 36,7 persen. Pada 1 Agustus 2021, angka kepositifan total adalah 27,3 persen dan kalau berdasarkan PCR/TCM 52,8 persen.WHO mengambil angka kepositifan kurang dari 5 persen untuk menyatakan situasi sudah terkendali. Sementara data tadi menunjukkan angka di Indonesia masih lima kali lebih besar dari pedoman WHO.
- Jumlah tes
Pada 3 Juli 2021, jumlah tes Covid-19 sebanyak 110.983 orang dan 157.227 spesimen. Pada 1 Agustus 2021, angka tes naik menjadi 112.700 orang. - Fatalitas
Pada 3 Juli 2021 ketika PPKM Darurat mulai berlaku, tercatat sebanyak 491 orang meninggal karena Covid-19. Pada 1 Agustus 2021, angkanya naik menjadi 1.604 yang yang meninggal. Angka kematian Covid-19 naik lebih dari tiga kali lipat.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Yang Perlu Diperhatikan sebelum Vaksinasi Covid-19 Menurut Dokter