TEMPO.CO, Jakarta – Salah satu tradisi dalam prosesi pernikahan seorang perwira yakni upacara pernikahan pedang pora. Mengutip dari laman STIP Jakarta, stipjakarta.ac.id, selain dalam rangka penghormatan dari junior ke senior alumni yang sudah berjasa, upacara juga sebagai bentuk pelepasan masa lajang para perwira. Di samping itu, upacara ini juga bertujuan mengenalkan mempelai wanita mengenai dunia militer dan gambaran lika-liku membangun rumah tangga dengan sosok prajurit negara.
Oleh karena itu, kadang terdapat persyaratan khusus bagi seseorang yang akan menikahi sosok prajurit TNI dan Polri. Dilansir dari beberapa sumber, berikut persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melaksanakan pernikahan pedang pora.
- Permohonan izin menikah beserta sepuluh lembar salinannya lengkap yang ditandatangani komandan kompi
- Surat kesanggupan calon istri dengan tanda tangan di atas materai
- Surat pernyataan persetujuan orangtua atau wali calon istri disertai tanda tangan
- Surat keterangan belum menikah, diketahui oleh aparat desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
- Surat keterangan menetap orang tua dari pihak calon suami dan calon istri
- Surat bentuk sampul D, yang dapat dibuat di Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) domisili calon istri yang ditujukan kepada Komandan Kodim, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Perwira Seksi Teritorial (Pasi Ter) dan Komandan Rayon militer (Danramil).
- Dokumen N1 yang merupakan dokumen berisikan keterangan atau surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan calon istri
- Dokumen N2, yakni pernyataan berupa asal-usul calon istri dan orangtua calon istri.
- Dokumen N4, berupa surat keterangan mengenai calon istri
- Surat pernyataan dari calon istri dan suami
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak calon istri dan orang tua calon istri.
- Ijazah pendidikan calon istri
- Akta kelahiran pasangan calon suami dan istri
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon istri beserta orangtua
- Pas foto gandeng ukura 6x9 dengan berpakaian Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Persit tanpa lencana berlatar biru sejumlah 12 lembar
- Pas foto calon istri 4x6 memakai pakaian Persit sebanyak lima lembar.
Itulah 16 dokumen khusus yang harus dipersiapkan untuk persiapan pelaksanaan upacara pedang pora bagi calon istri prajurit TNI. Dalam pembuatan surat-surat persyaratan tersebut, untuk memperoleh keabsahan dari surat tersebut, harus diketahui oleh aparat desa setempat. Kemudian, jika dokumen persyaratan telah terpenuhi, terdapat tahap lanjutan berupa beberapa tes lagi yang harus dijalani calon istri prajurit.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Tradisi Pedang Pora Saat Pernikahan Anggota TNI, Begini 12 Tahapan Prosesnya