TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi menjadi syarat penting untuk melakukan sejumlah kegiatan di masa PPKM seperti saat ini. Untuk membuktikannya, kita harus menunjukkan sertifikat vaksin yang tercantum di aplikasi PeduliLindungi yang kita instal di HP.
Masih ada kendala di lapangan tentang sertifikat vaksin ini, salah satunya adalah nasib WNI yang menjalani vaksin Covid-19 di luar negeri. Apakah bukti vaksin yang mereka pegang diakui di dalam negeri? apakah bisa langsung tercatat di PeduliLindungi?
Tak hanya WNI, warga asing atau WNA juga akan kerepotan. Bagaimana dengan keabsahan vaksinasi Covid-19 yang telah mereka terima di negara asal mereka?
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian Kesehatan telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi WNI dan WNA yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri dan sudah berada dan hendak melakukan kegiatan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
Berikut 5 alur verifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA)
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja
4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in
Setelah melalui 5 langkah tersebut, WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa melakukan kegiatan dan masuk ke fasilitas publik dengan menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
LUAILIYATUL MAHMUDAH
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
Baca juga: Perlukah Mencetak Sertifikat Vaksin?