TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Marcellina Nuring Ardyarinielain, mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar mengenai revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). Tujuannya, hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, kita ingin melihat secara komprehensif bagBPOaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.
Dia menuturkan daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada empat. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.
Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu. Menurutnya, pelaku usaha ada banyak yang terkait, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.
“Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” jelasnya lewat rilis media.
Namun demikian, dia menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang didukung data, bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu. Dia mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam.
“Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” ucapnya.
Tapi, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. “Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut karena kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab,” katanya.
Dia berharap regulator untuk hati-hati dalam menyusun kebijakan. “Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha,” jelasnya.
Baca juga: Jadi Pembeli Pintar, Cek Dulu Label Pangan Sebelum Beli Produk Olahan