Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Menjadi Dosen, Haruskah S3?

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak sedikit orang yang bercita-cita menjadi dosen. Namun, persyaratan akademis kerap kali menjadi rintangan. Terkait syarat menjadi dosen, apakah harus berpendidikan S3?

Mengenal Profesi Dosen

Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pemimpin PTN dapat mengangkat dosen tetap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas persetujuan pemerintah. PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, atau tunjangan kehormatan kepada dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dosen sendiri memiliki sejumlah tugas. Menurut laman fkep.unand.ac.id, beberapa tugas tersebut antara lain:

  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.
  5. Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Membuat RPKPS bagi koordinator mata ajar
  8. Membuat SAP dan bahan ajar

Baca: Menristek: Dosen Tak Harus Bergelar S-2

Tentang S3

Dalam peraturan perundang-undangan, pengertian Strata-3 atau yang dikenal sebagai doktor diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Disebutkan dalam UU tersebut, bahwa Program doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, maupun memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

S3 Syarat Menjadi Dosen? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polemik syarat dosen yang harus berkualifikasi S3 sempat timbul akibat kemunculan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 alias Keppres 17/2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.

Namun, Keppres tersebut sama sekali tidak merujuk pada UU Dikti. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dari Keppres 17/2019 sendiri adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa dosen termasuk jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 tahun. Bagian Ketiga Keppres 17/2019 kemudian menyatakan: Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Banyak yang menilai jika Keppres tersebut justru memberikan rentang usia yang lebih luas bagi pelamar profesi dosen, sepanjang yang bersangkutan menyandang gelar S3. sebab hingga saat ini belum terdapat pengecualian yang tegas bagi lulusan S2 atau magister untuk melamar sebagai dosen.

Hanya saja di beberapa universitas tertentu, menyandang gelar doktor sangat disarankan kepada para dosen. Contohnya adalah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka atau UHAMKA.

Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro mengatakan jika memang di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa kualifikasi pendidikan dosen minimal S2 atau master. Namun, menurutnya regulasi tersebut dibuat sudah lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Ada kemungkinan di waktu mendatang negara membuat peraturan bahwa dosen minimal bergelar doktor.

Bahkan ia berujar bahwa perguruan tinggi unggul memiliki minimal 75 persen dosen yang bergelar doktor. ’’Kalau belum 75 persen, belum unggul,’’ kata dia.

DANAR TRIVASYA FIKRI 

Baca juga: Profesor Jabatan Akademik Tertinggi untuk Dosen, Ini 3 Persyaratannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

56 menit lalu

Nila Armelia Windasari, S.A., M.B.A, Ph.D. (Humas ITB/Anggun Nindita)
Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

Nila Armelia Windasari, dosen muda ITB menceritakan pengalamannya meraih gelar doktor di usia 27 tahun.


Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

19 jam lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.


Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

20 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.


Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

23 jam lalu

Kampus Unair. Istimewa
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.


Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

1 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.


Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

1 hari lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta Tony Spontana menaburkan bunga di nisan Nyi Hadjar Dewantara dalam peringatan hari pendidikan nasional di Taman Makam Wijaya Brata, Yogyakarta, 2 Mei 2016. Upacara dan ziarah makam tersebut dihadiri ratusan siswa/i serta keluarga besar Ki Hadjar Dewantara. TEMPO/Pius Erlangga
Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.


Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

1 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

2 hari lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.


8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.