Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Menjadi Anggota Tim SAR? Penuhi 18 Syarat Berikut Ini

image-gnews
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini  berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu sesama? Jika iya, maka kemungkinan pekerjaan yang cocok untuk Anda coba adalah sebagai anggota search and rescue atau dikenal dengan SAR.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, tim search and rescue atau dikenal dengan SAR, bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Sebelum anda memutuskan untuk menyelami pekerjaan ini, anda perlu mengetahui beberapa musibah yang ditangani oleh Badan SAR Nasional atau Basarnas. Sesuai UU No. 29 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas menangani Kecelakaan Pesawat Udara, Kecelakaan Kapal, Bencana dalam Tanggap Darurat, Kondisi Membahayakan Manusia, dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus.

Namun tak sembarang orang dapat mencicipi pekerjaan penuh tantangan ini. Dikutip dari ppid.basarnas.go.id, anda perlu menempuh test penerimaan CPNS yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara kemudian mengikuti test sesuai jurusan yang akan diikuti, untuk dapat menjadi seorang anggota SAR.

Baca: Tim SAR bertugas Mencari dan Menyelamatkan, Menengok Awal Tim SAR Indonesia

Kualifikasi Posisi yang Ditawarkan

Terdapat banyak pilihan kualifikasi yang ditawarkan sesuai minat anda di seleksi CPNS. Umumnya mereka yang mendaftar memiliki jenjang akademik mulai dari SMA, MA, SMK, atau sederajat. Dikutip dari idcpns.com, berikut adalah beberapa macam jabatan tersebut meliputi:

  1. Jabatan sebagai rescuer pemula. (untuk lulusan setingkat SMA atau SMK, juga menyertakan sertifikat renang)
  2. Masinis kelas II (untuk kualifikasi D3 atau ATT III)
  3. Masinis kelas III (untuk kualifikasi SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  4. Markonis kelas II dan Markonis kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  5. Bosun atau Serang Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMA dan SMK)
  6. Kelas kapal atau Jenang (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  7. Juru Mudi kelas II dan Juru Mudi kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  8. Teknisi listrik Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  9. Juru Masak kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan.
  10. Juru Minyak kelas II dan kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  11. Mualim kelas II dan Mualim kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  12. Kepala kamar mesin kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA atau SMK)

Persyaratan CPNS Basarnas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika sudah menentukan posisi yang anda inginkan, selanjutnya anda perlu memerhatikan berbagai persyaratan agar dapat memgikuti tes CPNS tersebut. Masih dalam idcpns.com, berikut adalah beberapa persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang taat terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Berusia paling paling maksimal 15 tahun ketika melamar.
  3. Untuk pelamar pria, minimal memiliki tinggi badan 165 centimeter serta memiliki berat badan normal. Sementara untuk pelamar perempuan, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta memiliki berat badan normal.
  4. Tidak boleh ada tato atau bekas tato, serta dilarang untuk ditindik atau terdapat bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lainnya. Terkecuali disebabkan oleh peraturan agama dan adat, yang dapat dibuktikan dengan memperlihatkan surat dari pemuka agama.
  5. Memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar.
  6. Tidak memiliki kelainan penyakit berisiko, seperti salah satunya jantung.
  7. Mampu berenang dengan jarak 25 meter.
  8. Tidak memiliki fobia ketinggian.
  9. Tidak memiliki gangguan buta warna.
  10. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat. Selain itu, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak kandung biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dua tahun sejak diangkat dari CPNS.
  11. Surat Pernyataan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Rescuer Pemula Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan bermeterai.
  12. Memiliki Ijazah SMA, SMK, atau sederajat. Khusus untuk pendidikan DIII, harus memiliki ijazah Diploma III dan lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang sudah terakreditasi minimal B dari BAN-PT saat lulus. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri, maka perlu menyertakan keterangan penyetaraan dari Kemenristekdikti.
  13. Untuk lulusan SMA sederajat maka nilai rata-rata STTB minimal 7.0, sementara itu untuk lulusan D-III pada program studi akreditasi A memiliki ipk minimal 2.75 dan akreditasi B memiliki IPK minimal 3.0.
  14. Memiliki SKCK atau surat berisi keterangan catatan kepolisian.
  15. Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya atau NAPZA.
  16. Bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan unit kerja yang dipilih dan bersedia untuk mengikuti serta menjalankan proses seleksi yang berlaku.
  17. Bukan calon PNS di instansi lain, PNS, anggota POLRI atau TNI, dan tidak memiliki keterikatan kontrak dengan instansi lain.
  18. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota POLRI dan TNI, atau swasta.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Gempa Cianjur: Tim SAR Kerahkan 796 Personel Cari 151 Warga yang Hilang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

13 jam lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

22 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

2 hari lalu

Ilustrasi orang tenggelam. FOX2now.com
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.