Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Menjadi Anggota Tim SAR? Penuhi 18 Syarat Berikut Ini

image-gnews
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini  berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru saat operasi pencarian korban di Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin 6 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga pukul 11.10 WIB hari ini berjumlah 15 orang dan 27 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu sesama? Jika iya, maka kemungkinan pekerjaan yang cocok untuk Anda coba adalah sebagai anggota search and rescue atau dikenal dengan SAR.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, tim search and rescue atau dikenal dengan SAR, bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Sebelum anda memutuskan untuk menyelami pekerjaan ini, anda perlu mengetahui beberapa musibah yang ditangani oleh Badan SAR Nasional atau Basarnas. Sesuai UU No. 29 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan Basarnas menangani Kecelakaan Pesawat Udara, Kecelakaan Kapal, Bencana dalam Tanggap Darurat, Kondisi Membahayakan Manusia, dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus.

Namun tak sembarang orang dapat mencicipi pekerjaan penuh tantangan ini. Dikutip dari ppid.basarnas.go.id, anda perlu menempuh test penerimaan CPNS yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara kemudian mengikuti test sesuai jurusan yang akan diikuti, untuk dapat menjadi seorang anggota SAR.

Baca: Tim SAR bertugas Mencari dan Menyelamatkan, Menengok Awal Tim SAR Indonesia

Kualifikasi Posisi yang Ditawarkan

Terdapat banyak pilihan kualifikasi yang ditawarkan sesuai minat anda di seleksi CPNS. Umumnya mereka yang mendaftar memiliki jenjang akademik mulai dari SMA, MA, SMK, atau sederajat. Dikutip dari idcpns.com, berikut adalah beberapa macam jabatan tersebut meliputi:

  1. Jabatan sebagai rescuer pemula. (untuk lulusan setingkat SMA atau SMK, juga menyertakan sertifikat renang)
  2. Masinis kelas II (untuk kualifikasi D3 atau ATT III)
  3. Masinis kelas III (untuk kualifikasi SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  4. Markonis kelas II dan Markonis kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  5. Bosun atau Serang Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMA dan SMK)
  6. Kelas kapal atau Jenang (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  7. Juru Mudi kelas II dan Juru Mudi kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  8. Teknisi listrik Kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  9. Juru Masak kelas II (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan.
  10. Juru Minyak kelas II dan kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMK pelayanan).
  11. Mualim kelas II dan Mualim kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA, MA, SMK, atau sederajat).
  12. Kepala kamar mesin kelas III (untuk kualifikasi pendidikan SMA atau SMK)

Persyaratan CPNS Basarnas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika sudah menentukan posisi yang anda inginkan, selanjutnya anda perlu memerhatikan berbagai persyaratan agar dapat memgikuti tes CPNS tersebut. Masih dalam idcpns.com, berikut adalah beberapa persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang taat terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Berusia paling paling maksimal 15 tahun ketika melamar.
  3. Untuk pelamar pria, minimal memiliki tinggi badan 165 centimeter serta memiliki berat badan normal. Sementara untuk pelamar perempuan, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta memiliki berat badan normal.
  4. Tidak boleh ada tato atau bekas tato, serta dilarang untuk ditindik atau terdapat bekas tindikan di telinganya atau anggota badan lainnya. Terkecuali disebabkan oleh peraturan agama dan adat, yang dapat dibuktikan dengan memperlihatkan surat dari pemuka agama.
  5. Memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar.
  6. Tidak memiliki kelainan penyakit berisiko, seperti salah satunya jantung.
  7. Mampu berenang dengan jarak 25 meter.
  8. Tidak memiliki fobia ketinggian.
  9. Tidak memiliki gangguan buta warna.
  10. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat. Selain itu, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak kandung biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dua tahun sejak diangkat dari CPNS.
  11. Surat Pernyataan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Rescuer Pemula Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan bermeterai.
  12. Memiliki Ijazah SMA, SMK, atau sederajat. Khusus untuk pendidikan DIII, harus memiliki ijazah Diploma III dan lulusan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang sudah terakreditasi minimal B dari BAN-PT saat lulus. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri, maka perlu menyertakan keterangan penyetaraan dari Kemenristekdikti.
  13. Untuk lulusan SMA sederajat maka nilai rata-rata STTB minimal 7.0, sementara itu untuk lulusan D-III pada program studi akreditasi A memiliki ipk minimal 2.75 dan akreditasi B memiliki IPK minimal 3.0.
  14. Memiliki SKCK atau surat berisi keterangan catatan kepolisian.
  15. Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya atau NAPZA.
  16. Bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan unit kerja yang dipilih dan bersedia untuk mengikuti serta menjalankan proses seleksi yang berlaku.
  17. Bukan calon PNS di instansi lain, PNS, anggota POLRI atau TNI, dan tidak memiliki keterikatan kontrak dengan instansi lain.
  18. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota POLRI dan TNI, atau swasta.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Gempa Cianjur: Tim SAR Kerahkan 796 Personel Cari 151 Warga yang Hilang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

1 jam lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

Selongsong gas air mata ditemukan di atap sekolah, sebelumnya polisi sebut karena terbawa angin. Berikut sederet temuan Komnas HAM di Pulau Rempang.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

23 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

1 hari lalu

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

Ibu Imam Masykur semalaman berusaha mencari uang tebusan untuk anaknya. Berharap anaknya masih hidup di tangan penculik.


Ibu Imam Masykur Tak Akan Maafkan Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Anaknya

1 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ibu Imam Masykur Tak Akan Maafkan Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Anaknya

Ibu Imam Masykur telah menemui anggota Paspampres dan 2 TNI yang membunuh anaknya. Tak mau memberi maaf.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

1 hari lalu

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dok.Div Humas Polda Jatim
Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

Polda Jatim akan menerjunkan 4.925 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya untuk Persebaya vs Arema FC di Liga 1.


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.