TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin banyak dan memprihatinkan. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya mencegah generasi muda terjebak sindikat pelaku TPPO yang menggunakan modus penipuan melalui media daring.
Jumlah kasus perdagangan orang cenderung naik lima tahun terakhir. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2018-2022, pada 2018 terdapat 184 kasus, 2019 ada 191, 382 kasus di 2020, 624 di 2021, dan 528 di 2022.
"Kami menjadikan generasi muda sebagai sasaran target atau komunikasi dengan pesan-pesan kunci agar waspada penipuan lowongan kerja dan cek fakta di media sosial," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong.
Berikut strategi yang diterapkan Kemkominfo:
1. Melakukan edukasi terkait modus dan bahaya penipuan online melalui berbagai kanal media.
2. Menutup situs dan konten yang terindikasi terkait TPPO.
3. Membantu Polri menegakkan hukum dengan memberikan data situs/konten TPPO.
4. Melakukan pemetaan isu dengen Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Menayangkan iklan layanan masyarakat di daerah rawan terjadi TPPO.
6. Menyosialisasikan perlindungan dan hak pekerja migran secara luas.
Berikut tips menghindari jebakan sindikat TPPO:
-Curigai lowongan kerja yang disebarkan oleh akun perorangan atau melalui pesan pribadi.
-Cek legalitas dan alamat perusahaan yang membuka lowongan kerja.
-Waspadai iming-iming gaji tinggi dengan syarat kerja yang mudah.
-Pelajari persyaratan, hak dan kewajiban pekerja sebelum memutuskan mencari kerja di luar negeri.
Bila curiga ada yang tidak beres terkait TPPO, segera hubungi saluran siaga di nomor +62 812-9007-0027, email pelindunganwni.kemlu.go.id, atau laman peduliwni.kemlu.go.id.
Pilihan Editor: 9 Manfaat LinkedIn yang Tak Cuma untuk Posting Informasi, Tetapi Juga Buat Bisnis