TEMPO.CO, Jakarta - Pada 3 Juli 2021, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil mengingat lonjakan kasus COVID-19 yang mengkhawatirkan serta bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus di dua pulau ini.
PPKM darurat menjadi langkah penting dalam menangani situasi darurat kesehatan yang dihadapi negara. Penerapan PPKM darurat tersebut mencakup berbagai pembatasan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kecuali untuk daerah tertentu dengan tingkat penyebaran rendah yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat. Selain itu, sektor usaha, seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, diwajibkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya melayani layanan bungkus.
3 - 20 Juli
PPKM Darurat pada awalnya diberlakukan untuk periode 3 hingga 20 Juli 2021. Tanggal tersebut menjadi batas waktu bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas langkah-langkah pembatasan yang telah diterapkan.
Meskipun beberapa kritik dan tantangan muncul selama penerapan PPKM Darurat, pemerintah tetap teguh dalam menjalankan kebijakan ini guna menekan angka penularan COVID-19.
16 Agustus
Setelah berakhirnya periode PPKM Darurat pada 20 Juli 2021, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan ini diambil karena situasi pandemi COVID-19 masih belum terkendali sepenuhnya dan diperlukan waktu tambahan untuk menurunkan angka penularan.
6 September
Tidak berhenti di situ, pada 23 Agustus 2021, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021. Perpanjangan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa upaya untuk menekan angka penyebaran virus masih memerlukan waktu lebih panjang dan kedisiplinan masyarakat.
20 September
Kemudian, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Berdasarkan evaluasi dan data perkembangan COVID-19 di wilayah tersebut, pemerintah masih melihat perlunya pembatasan untuk mengatasi lonjakan kasus dan memastikan sistem kesehatan dapat menangani beban penanganan.
22 November
Pada masa ini, pemerintah menganggap bahwa penyebaran Covid-19 sudah tak separah sebelumnya. Maka perpanjangan yang diberlakukan hanya dua pekan.
27 November
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama dua minggu mulai 27 November 2021. Dalam perpanjangan ini, beberapa kabupaten/kota di Jabodetabek akan kembali ke PPKM level 2.
Perpanjangan PPKM ini didasari oleh kebijakan pembukaan sektor-sektor tertentu secara bertahap dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara upaya penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan perpanjangan PPKM Jawa Bali ini, diharapkan masyarakat terbiasa mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Pilihan Editor: Daftar 122 Kabupaten di Jawa Bali yang Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021