TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, R.D. Wiwiek Bagja, menyatakan daging hewan ternak yang stres sebelum disembelih akan cepat terinfeksi bakteri dan busuk sehingga tidak bisa disimpan lama.
"Hewan stres dagingnya akan berbeda, cepat terinfeksi, cepat basi, busuk, gelap matanya, ada juga yang pucat," katanya dalam acara bertajuk “Peningkatan Literasi Jurnalis dan Konsumen terhadap Keamanan Pangan pada Rantai Pasok” di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca Juga:
Konsultan independen kesejahteraan hewan itu berpendapat stres hewan bisa berasal dari perlakuan manusia, misalnya saat memindahkan dari tempat peternak menuju rumah pemotongan atau bahkan sebelum disembelih. Untuk itu, dia mengatakan pentingnya menjaga kesejahteraan hewan atau animal welfare.
Merujuk Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, ada lima kebebasan terkait kesejahteraan hewan, antara lain bebas haus dan lapar, mendapatkan makanan yang sesuai, serta bebas dari ketidaknyamanan, misalnya kepanasan akibat dijemur di luar. Selain itu, hewan bebas dari rasa sakit dan bebas mengekspresikan perilaku alami.
"Masyarakat enggak paham kesejahteraan hewan. Contohnya hewan ditarik-tarik sebelum disembelih. Sapi tidak bisa naik (ke kendaraan), disuruh loncat, stres," tutur Wiwiek.
Baca Juga:
Cek NKV
Selain itu, dalam upaya menjamin kesejahteraan hewan maka Pemerintah menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yakni sertifikasi atau bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya kebersihan dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Menurut drh. Ratni Ernita dari Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Hewan, konsumen bisa bertanya terkait NKV ini saat membeli produk hewan demi mendapatkan daging bermutu, aman, dan halal. NKV ini biasanya dimiliki mulai peternak hingga penjual produk.
"Minimal yang NKV sudah ada auditnya dari pemerintah, jadi ada banyak persyaratan di dalamnya seperti sanitasi, kesejahteraan hewan, higiene. Harusnya di dalam produknya kita bisa minta NKV, ada nomor NKV," jelasnya.
NKV dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, peternak atau pengelola rumah pemotongan hewan bisa mengurusnya ke Dinas Peternakan di Provinsi tanpa dikenakan biaya.
"Mulai lihat, biasanya hanya izin edar, logo halal, dan sekarang ikutan lihat NKV," tutur Ratni.
Pilihan Editor: Bagaimana Penyakit Antraks Bisa Menular ke Manusia?