Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Aturan Main Media Sosial untuk Lindungi Privasi Anak

Reporter

image-gnews
Ilustrasi anak-anak membaca buku di ruang kelas. Foto: Freepik.com/Jcomp
Ilustrasi anak-anak membaca buku di ruang kelas. Foto: Freepik.com/Jcomp
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jangan sembarang mengunggah video berisi kegiatan anak di media sosial. Pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan bermain media sosial, seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.

“Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah,” kata Pratama.

Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak sekolah terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin orang tua maupun siswa yang ada dalam video. 

Ia menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya, Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, maka pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

“Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE, tergantung isi muatan videonya,” ucapnya.

Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hukuman kurungan dan denda
Pratama juga menyebut ada pula pasal 29 dalam UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan bila video yang diunggah mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selain UU ITE, pengunggah video yang memiliki muatan pencemaran nama baik juga dapat dikenakan hukuman yang terdapat pada UU KUHP pasal 310 dan pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” kata Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut.

Meski demikian, Pratama mengatakan selama muatan video tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang maka pengambilan serta pengunggahan video yang berisi kegiatan belajar-mengajar masih boleh dilakukan oleh guru atau staf administrasi. Sedangkan terkait masalah video yang mengandung muka anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin kepada orang tua terlebih dulu untuk melakukan pengambilan video serta mengunggahnya di media sosial untuk kepentingan sekolah.

Contohnya untuk keperluan promosi, di mana dalam surat izin tersebut sudah dicantumkan syarat dan ketentuan yang perlu disetujui oleh orang tua pada saat mengikutsertakan anak-anaknya dalam video untuk mencegah tindakan kriminal yang mengancam keamanan anak.

“Begitu pun jika orang tua keberatan dengan video yang diunggah, orang tahu dapat menghubungi guru kelas anaknya untuk meminta video yang di-upload tersebut dihapus atau diedit tanpa ada muka anaknya,” ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu.

Pilihan Editor: Anak Bertanya soal Berita Mengerikan, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

8 menit lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

12 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

12 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

13 jam lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

18 jam lalu

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email


Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

1 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

3 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.