TEMPO.CO, Jakarta - Empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Desember 2023. Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah yang dihuni pelaku dan keluarganya. P, ayah keempat anak itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya setelah ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Psikolog Mellia Christia mengatakan masyarakat perlu menolong korban segera setelah menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga.
"Cara untuk mengatasi supaya itu tidak berkembang lebih banyak lagi adalah dengan adanya peran serta yang kuat dari masyarakat untuk ikut membantu memecahkan persoalan atau memutus rantai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga," kata Mellia.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia itu menjelaskan selama ini ada pemahaman di masyarakat keributan antarpasangan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar dan tidak sepantasnya orang mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Anggapan seperti itu bisa membuat KDRT terus ada.
Pendapat seperti itu juga membuat kasus KDRT jarang terungkap. Alasan-alasan lain yaitu kecenderungan korban KDRT tidak melaporkan karena ada stigma rumah tangganya tidak harmonis apabila diwarnai KDRT. Mellia melihat ada juga kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korban dan korban diperlakukan tidak sesuai dan tidak dipercaya ketika mengaku mengalami KDRT.
Ubah pandangan
Untuk memutus mata rantai tersebut, masyarakat perlu menyadari pemahaman kekerasan adalah hal normal bukan pandangan yang tepat. Begitu pula dengan tidak bolehnya mencampuri urusan rumah tangga orang lain ketika ada kekerasan.
"Sebenarnya ketika sesuatu yang terjadi di lingkungan kita, ketika itu sudah mengancam jiwa, membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, saat itulah harus ada tindakan yang diambil oleh masyarakat," saran Mellia.
Bertindak ketika mendapati tanda-tanda KDRT juga menunjukkan kepedulian masyarakat serta keinginan untuk membantu orang dan memecahkan masalah yang ada. Mellia menambahkan publik bisa mengajak orang lain dalam inisiatifnya, seperti pihak berwenang, tokoh masyarakat, juga ketua RT dan RW agar tidak ada perbuatan main hakim sendiri. Selain itu, publik juga dapat turut memperhatikan tanda-tanda kekerasan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga.
"Misalnya bagaimana cara mereka berinteraksi, bersosialisasi di masyarakat, bagaimana pola-pola kehidupan yang terjadi," jelasnya.
Orang juga bisa menanyakan kabar. Kemudian apabila ada sesuatu yang tidak biasa, hal tersebut dapat didalami lebih jauh sebelum masalah menjadi lebih kompleks. Dengan demikian, baik pelaku maupun korban diperhatikan dan kekerasan diharapkan dapat dicegah karena ada rasa segan yang timbul dari perasaan perbuatan mereka dapat diketahui.
Pilihan Editor: Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT