Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

image-gnews
Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang membahas prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Aturan itu diterbitkan pada 30 Desember 2023.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa pemberlakuan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik (REL) akan dimulai pada 1 Januari 2024. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Deni menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan masa transisi dalam pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan 2018. “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat,” kata Deni dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Desember 2023.

Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, berdasarkan PMK Nomor 143/PMK/2023 Pajak Rokok termasuk Rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.

Pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada Rokok, mencakup Rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bahaya Rokok Elektrik

Rokok elektrik merupakan perangkat yang dirancang untuk merokok dengan mengubah cairan menjadi uap, berbeda dengan rokok konvensional yang menggunakan daun tembakau yang dibakar.

Cairan yang digunakan dalam rokok elektrik dikenal sebagai e-liquid. Meskipun beberapa e-liquid mungkin mengandung nikotin, ada juga yang tidak. Umumnya, e-liquid mengandung berbagai bahan tambahan seperti perasa dan bahan kimia yang dapat memengaruhi kesehatan manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rokok elektrik hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran, lazimnya dilengkapi dengan baterai, elemen pemanas, dan wadah untuk e-liquid. Bentuknya bervariasi, termasuk pipa, pena, rokok konvensional, cerutu, dan lainnya.

Meskipun beberapa pihak menyebutkan bahwa rokok elektrik lebih aman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas melarang penggunaannya karena bahan-bahannya hampir sama dengan rokok biasa. Penelitian dari World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan paru-paru.

Selain berisiko bagi pengguna, rokok elektrik juga dapat memaparkan orang di sekitarnya, termasuk non-perokok, terhadap nikotin dan zat kimia berbahaya lainnya.

Risiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan rokok elektrik termasuk ledakan dan kebakaran, ketergantungan pada nikotin, gangguan perkembangan otak pada anak-anak dan remaja, dampak beracun pada perkembangan janin selama kehamilan, serta kerusakan paru-paru akibat zat berbahaya yang terdapat dalam uap rokok elektrik.

ANANDA BINTANG  I  DEFARA DHANYA PARAMITHA  I DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Regulasi dan Alasan Harga Rokok Naik Serta Rokok Eelktrik Dikenai Pajak Mulai 1 Januari 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengapa Penderita Kolesterol Sebaiknya Menghindari Masakan Bersantan?

4 jam lalu

ilustrasi makanan bersantan (pixabay.com)
Mengapa Penderita Kolesterol Sebaiknya Menghindari Masakan Bersantan?

Saalah satu yang wajib dihindari penderita kolesterol adalah makanan bersantan. Kenapa?


Cara Menyenangkan Menjaga Kesehatan Jantung

1 hari lalu

Ilustrasi pasangan suami-istri. dailymail.co.uk
Cara Menyenangkan Menjaga Kesehatan Jantung

Tak sekedar olahraga dan makan sehat, ada cara lain yang mungkin tak pernah Anda duga tapi baik untuk kesehatan jantung.


Wamenkes Ingatkan Lemak Trans pada Makanan Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

1 hari lalu

Ilustrasi gorengan. Shutterstock
Wamenkes Ingatkan Lemak Trans pada Makanan Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

Wamenkes menegaskan pembatasan lemak trans akan menekan risiko penyakit jantung sekaligus membuat Indonesia berhemat triliunan rupiah.


WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

1 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono  dalam konferensi pers bertajuk Menuju Eliminasi Lemak Trans di Indonesia pada 6 Mei 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.


Mengenal Metode TEVAR EVAR untuk Atasi Gangguan Pembuluh Darah Aorta

1 hari lalu

Ilustrasi Ring jantung. Vidio/Abott
Mengenal Metode TEVAR EVAR untuk Atasi Gangguan Pembuluh Darah Aorta

Tak perlu operasi, berikut tindakan yang bisa diterapkan untuk mengatasi pembesaran aorta atau pembuluh darah utama.


Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

2 hari lalu

Ilustrasi mitokondria/gangguan metabolik. Lasertherapy
Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.


Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden


Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

3 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.


WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

4 hari lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.


Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

6 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.