Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diplomat Jadi Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri, Berikut Tugas dan Syaratnya

image-gnews
Kemlu RI Kumpulkan Para Diplomat Muda
Kemlu RI Kumpulkan Para Diplomat Muda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diplomat merupakan pekerjaan yang digambarkan sebagai  perwakilan pemerintah di luar negeri untuk memajukan dan melindungi kepentingan negara. Para diplomat adalah mereka yang terlibat dalam hubungan internasional atas nama pemerintahnya.

Diplomat bekerja untuk memajukan kepentingan negaranya dan melindungi warga negaranya di luar negeri. Mereka juga berupaya menyelesaikan perselisihan internasional. Simak tugas dan syarat menjadi diplomat berikut

Pengetahuan yang harus dimiliki diplomat

Kewajiban bagi seorang diplomat harus memiliki pemahaman mendalam tentang sejarah, budaya, politik, dan ekonomi negara tempat mereka ditempatkan. Mereka harus menjadi komunikator yang handal dan memiliki kemampuan membangun hubungan dengan orang-orang dari negara lain. 

Hal tersebut juga bergantung di mana Anda ditempatkan menjadi diplomat. Misalnya, jika Anda ditugaskan di kedutaan, Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu Anda untuk bertemu dengan pejabat dari negara tuan rumah, mewakili negara Anda di berbagai acara, dan mengerjakan laporan. Jika Anda ditempatkan di konsulat, fokus utama Anda adalah penerbitan visa dan membantu warga negara Anda yang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, semua diplomat menghabiskan banyak waktu untuk meneliti negara tempat mereka ditempatkan, agar tetap mengetahui perkembangan terkini dan lebih memahami budayanya. 

Tugas dan keterampilan yang harus dimiliki ketika menjadi diplomat

Beberapa tugas diplomat yakni sebagai berikut.

- Menghadiri pertemuan

Para diplomat ditugaskan untuk bertemu dengan pejabat dari negara lain, baik untuk menegosiasikan kesepakatan, mendiskusikan isu-isu global, atau sekadar membangun hubungan.

- Menulis laporan

Para diplomat diwajibkan selalu menulis laporan rinci tentang pertemuan dan observasi mereka, yang kemudian digunakan untuk memberi informasi kepada pengambil keputusan di negara mereka.

- Memberikan pidato

Sebagai seorang diplomat, Anda akan diminta untuk memberikan pidato di berbagai acara, baik untuk mewakili negara Anda maupun untuk mempromosikan kebijakan negara Anda.

- Mengerjakan dokumen

Seperti pekerjaan lainnya, menjadi diplomat berarti mengurus banyak dokumen. Hal ini dapat mencakup segala hal mulai dari mengajukan permohonan visa hingga menulis surat diplomatik.

Selain itu, diplomat juga memerlukan keterampilan yang dibutuhkan secara berbeda-beda tergantung negara tempat Anda ingin bekerja. Namun, beberapa keterampilan bersifat universal dan akan membantu sukses di mana pun Anda ditempatkan. Keterampilan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut.

- Keterampilan komunikasi yang baik

Seorang diplomat harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang-orang dari negara lain. Hal ini mencakup kemampuan berbicara bahasa asing, serta kemampuan menulis dengan baik.

- Keterampilan berpikir kritis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang diplomat harus mampu menganalisis informasi dan mengambil keputusan dengan cepat. Hal ini penting pada saat krisis, ketika Anda mungkin perlu mengambil keputusan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.

- Keterampilan memahami antar budaya

Seorang diplomat harus mampu bekerja dengan orang-orang dari budaya dan latar belakang lain. Hal ini mencakup memahami dan menghormati budaya yang berbeda, serta mampu membangun hubungan dengan orang-orang dari negara lain.

Persyaratan menjadi diplomat Indonesia

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri RI, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional (JF) Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

JF Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dengan tugas utama melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antar negara dan Pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan luar negeri.

JF Diplomat memiliki status sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri atau di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara reguler.

Syarat umum menjadi Diplomat Indonesia:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.

- Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.

Pilihan Editor: Kuliah Hubungan Internasional, Apa Saja yang Dipelajari?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

2 hari lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

3 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

4 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024


Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

5 hari lalu

Dalam rangka memperingati 75 tahun hubungan diplomasi Indonesia-Amerika Serikat, diselenggarkan acara diplomat go to campus.
Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

Dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik AS-Indonesia diselenggarakan acara perdana "Diplomats Go to Campus" di Surabaya dan Malang