Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diplomat Jadi Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri, Berikut Tugas dan Syaratnya

image-gnews
Kemlu RI Kumpulkan Para Diplomat Muda
Kemlu RI Kumpulkan Para Diplomat Muda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diplomat merupakan pekerjaan yang digambarkan sebagai  perwakilan pemerintah di luar negeri untuk memajukan dan melindungi kepentingan negara. Para diplomat adalah mereka yang terlibat dalam hubungan internasional atas nama pemerintahnya.

Diplomat bekerja untuk memajukan kepentingan negaranya dan melindungi warga negaranya di luar negeri. Mereka juga berupaya menyelesaikan perselisihan internasional. Simak tugas dan syarat menjadi diplomat berikut

Pengetahuan yang harus dimiliki diplomat

Kewajiban bagi seorang diplomat harus memiliki pemahaman mendalam tentang sejarah, budaya, politik, dan ekonomi negara tempat mereka ditempatkan. Mereka harus menjadi komunikator yang handal dan memiliki kemampuan membangun hubungan dengan orang-orang dari negara lain. 

Hal tersebut juga bergantung di mana Anda ditempatkan menjadi diplomat. Misalnya, jika Anda ditugaskan di kedutaan, Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu Anda untuk bertemu dengan pejabat dari negara tuan rumah, mewakili negara Anda di berbagai acara, dan mengerjakan laporan. Jika Anda ditempatkan di konsulat, fokus utama Anda adalah penerbitan visa dan membantu warga negara Anda yang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, semua diplomat menghabiskan banyak waktu untuk meneliti negara tempat mereka ditempatkan, agar tetap mengetahui perkembangan terkini dan lebih memahami budayanya. 

Tugas dan keterampilan yang harus dimiliki ketika menjadi diplomat

Beberapa tugas diplomat yakni sebagai berikut.

- Menghadiri pertemuan

Para diplomat ditugaskan untuk bertemu dengan pejabat dari negara lain, baik untuk menegosiasikan kesepakatan, mendiskusikan isu-isu global, atau sekadar membangun hubungan.

- Menulis laporan

Para diplomat diwajibkan selalu menulis laporan rinci tentang pertemuan dan observasi mereka, yang kemudian digunakan untuk memberi informasi kepada pengambil keputusan di negara mereka.

- Memberikan pidato

Sebagai seorang diplomat, Anda akan diminta untuk memberikan pidato di berbagai acara, baik untuk mewakili negara Anda maupun untuk mempromosikan kebijakan negara Anda.

- Mengerjakan dokumen

Seperti pekerjaan lainnya, menjadi diplomat berarti mengurus banyak dokumen. Hal ini dapat mencakup segala hal mulai dari mengajukan permohonan visa hingga menulis surat diplomatik.

Selain itu, diplomat juga memerlukan keterampilan yang dibutuhkan secara berbeda-beda tergantung negara tempat Anda ingin bekerja. Namun, beberapa keterampilan bersifat universal dan akan membantu sukses di mana pun Anda ditempatkan. Keterampilan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut.

- Keterampilan komunikasi yang baik

Seorang diplomat harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang-orang dari negara lain. Hal ini mencakup kemampuan berbicara bahasa asing, serta kemampuan menulis dengan baik.

- Keterampilan berpikir kritis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang diplomat harus mampu menganalisis informasi dan mengambil keputusan dengan cepat. Hal ini penting pada saat krisis, ketika Anda mungkin perlu mengambil keputusan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.

- Keterampilan memahami antar budaya

Seorang diplomat harus mampu bekerja dengan orang-orang dari budaya dan latar belakang lain. Hal ini mencakup memahami dan menghormati budaya yang berbeda, serta mampu membangun hubungan dengan orang-orang dari negara lain.

Persyaratan menjadi diplomat Indonesia

Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri RI, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional (JF) Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

JF Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dengan tugas utama melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antar negara dan Pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan luar negeri.

JF Diplomat memiliki status sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri atau di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara reguler.

Syarat umum menjadi Diplomat Indonesia:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.

- Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.

Pilihan Editor: Kuliah Hubungan Internasional, Apa Saja yang Dipelajari?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

3 jam lalu

Seorang personel militer berjaga, ketika 200 personel militer Myanmar mundur ke jembatan ke Thailand pada hari Kamis setelah serangan selama berhari-hari oleh perlawanan anti-junta, yang menyatakan mereka telah memenangkan kendali atas kota perbatasan Myawaddy yang penting, yang terbaru dalam sebuah serangkaian kemenangan pemberontak, dekat perbatasan Thailand-Myanmar di Mae Sot, provinsi Tak, Thailand, 11 April 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

Sejumlah WNI diduga terjebak menjadi pekerja online scammer di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.


KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

13 jam lalu

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan soal ledakan Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.


Rusia Murka, Enam Diplomat Inggris Diusir dengan Tuduhan Mata-mata

1 hari lalu

Ilustrasi mata-mata.
Rusia Murka, Enam Diplomat Inggris Diusir dengan Tuduhan Mata-mata

Rusia marah dan mengusir enam diplomat Inggris. Rusia murka dengan Barat karena akan mengizinkan Ukraina menggunakan rudal jarak jauh.


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

2 hari lalu

Tim penyelamat bekerja di tengah banjir menyusul dampak Topan Yagi di provinsi Chiang Rai, Thailand, 11 September 2024. Topan Yagi menewaskan 141 orang dan 59 lainnya hilang, kata badan penanggulangan bencana. Satuan Tugas Tubjaotak, Pasukan Pha Muang/Handout via REUTERS
WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam sapuan topan Yagi di Vietnam.


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

2 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

2 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?


Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu Deteksi Mereka Ada di Wilayah Terpencil Hpa Lu

2 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu Deteksi Mereka Ada di Wilayah Terpencil Hpa Lu

Kemenlu telah mendeteksi keberadaan 20 WNI yang ada dalam video viral, penyiksaan dan penyekapan di Myanmar. Diduga korban onlien scammer.


Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

3 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

KBRI telah berupaya menelusuri perusahaan tempat WNI tersebut bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah.