Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAda beberapa syarat dan cara pindah kewarganegaraan Indonesia yang perlu dipahami oleh orang asing.  

Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari administrasi hingga pengujian pengetahuan tentang budaya dan bahasa Indonesia yang semuanya dirancang untuk memastikan bahwa WNA yang ingin mengubah kewarganegaraan Indonesia telah memahami dan siap menghormati nilai dan budaya di negara ini.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, Anda dapat mengikuti proses naturalisasi yang telah diatur dengan ketat oleh hukum Indonesia. Berikut ini alasannya. 

Bagaimana Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan di Indonesia?

Naturalisasi adalah suatu proses di mana WNA dapat memperoleh kewarganegaraan melalui pengajuan permohonan resmi kepada pihak berwenang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Proses naturalisasi ini melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti meliputi beragam aspek seperti masa tinggal di Indonesia, keterampilan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum mengajukan permohonan naturalisasi, penting bagi calon WNA untuk memahami jenis naturalisasi yang ada agar dapat disesuaikan dengan keadaan mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis naturalisasi yang dapat dilakukan. 

Berikut beberapa jenis naturalisasi yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8, di mana seorang WNA dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara langsung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19, diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  3. Naturalisasi Bagi Orang yang Telah Berjasa Bagi Negara atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  4. Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Belum Mendaftar atau Anak yang Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama periode 2 tahun sejak 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024).

Syarat Permohonan Naturalisasi di Indonesia

  1. Pastikan Anda telah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
  3. Pastikan kesehatan jasmani dan rohani Anda dalam kondisi baik.
  4. Kuasai bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara.
  5. Pastikan tidak pernah dihukum penjara minimal 1 tahun karena tindak pidana.
  6. Pastikan tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi warga negara Indonesia.
  7. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Siapkan uang pewarganegaraan yang harus dibayarkan ke Kas Negara.
  9. Buat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dan sertakan informasi lengkap seperti nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan, serta informasi suami atau istri.
  10. Lampirkan dokumen-dokumen seperti fotocopy akta kelahiran (pemohon dan istri atau suami pemohon), KTP, buku nikah pemohon, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, surat keterangan pemohon terkait kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, pernyataan tertulis mengenai loyalitas kepada negara, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).

Cara Mengajukan Permohonan Naturalisasi atau Pindah Kewarganegaraan di Indonesia

Mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus dilakukan, diantaranya:

1. Naturalisasi Berdasarkan Pasal 8

Permohonan naturalisasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

Pemohon (WNA) harus mengajukan Surat Permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.

2. Naturalisasi Berdasarkan Jasa atau Kepentingan Negara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara, permohonan dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

3. Naturalisasi Melalui Perkawinan

Naturalisasi melalui perkawinan diatur dalam Pasal 19. Pemohon (WNA) dapat mengajukan permohonan secara online melalui laman resmi https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi

Biaya Permohonan Naturalisasi

Mengajukan permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia melibatkan biaya untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

  1. Pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA)
    • Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara Ius Soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI memerlukan biaya sebesar Rp5.000.000.
    • Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya memerlukan biaya sebesar Rp 5.000.000.
    • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA memerlukan biaya sebesar Rp 50.000.000.
  1. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan memerlukan biaya sebesar Rp 15.000.000.
  2. Pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang memerlukan biaya sebesar Rp 1.000.000.
  3. Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara memerlukan biaya sebesar Rp 2.500.000.

Status Kewarganegaraan Bagi Anak yang Lahir di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan orang tua. 

Dengan kata lain, jika seseorang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka secara otomatis ia akan menjadi warga negara Indonesia. 

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi anak yang dilahirkan atau ditemukan di wilayah Indonesia bahkan jika orang tua anak tersebut tidak dikenal, tidak memiliki kewarganegaraan, atau kewarganegaraannya tidak dapat dipastikan. 

Hal tersebut menunjukan bahwa hak untuk menjadi warga negara Indonesia tidak hanya terbatas pada keturunan orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, namun juga dapat diperoleh oleh individu yang dilahirkan atau ditemukan di dalam wilayah Indonesia.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

11 jam lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Jumat 3 Mei 2024. Kedubes RI di Jepang
Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

3 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

3 hari lalu

Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes saat menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, (30/4/2024). (ANTARA/Kemenkumham DKI Jakarta).
Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

3 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.


Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

4 hari lalu

Maarten Paes. Jerome Miron/USA Today
Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.


Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

4 hari lalu

Pemain Belanda keturunan Indonesia yang bermain untuk klub NEC Nijmegen, Calvin Verdonk. X/NEC Nijmegen
Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi