Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

image-gnews
Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tradisi dan budaya telah menjadi pondasi kehidupan Umat Hindu di Bali, setiap hal di Pulau Dewata ini selalu dirayakan dengan ucapan syukur melalui upacara simbolik berupa bebantenan (sesajen) yang dipersembahkan kepada sang pencipta. Termasuk dalam merayakan setiap jenjang kehidupan, seperti pernikahan.

Dalam adat Bali, pernikahan disebut sebagai Pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk serta melalui serangkaian prosesi panjang yang penuh makna.

Dikutip dari artikel jurnal Luh Sukma Ningsih berjudul “Upacara Pawiwahan Dalam Agama Hindu di Bali” bentuk Pawiwahan menurut adat Bali ada empat yaitu :

Sistem Memadik/Meminang

Bentuk pernikahan adat Bali ini dipandang sebagai bentuk pernikahan yang paling terhormat menurut adat Bali maupun menurut agama Hindu. Pernikahan dengan cara ini biasanya dilakukan apabila diantara calon mempelai laki-laki dan wanita telah memiliki hubungan satu sama lain yang kemudian disepakati untuk melangsungkan pernikahan. 

Sistem Ngerorod/Ngerangkat

Ngerorod adalah bentuk pernikahan adat Bali ini lebih lumrah disebut dengan istilah kawin lari. Pada umumnya yang dimaksudkan dengan pernikahan lari adalah bentuk pernikahan yang tidak didasarkan atas lamaran orang tua tetapi berdasarkan kemauan kedua pihak yang bersangkutan karena tidak mendapat persetujuan dari orang tua laki-laki atau perempuan.

Sistem Nyentana 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nyentana adalah bentuk pernikahan yang menyimpang dari bentuk pernikahan yang umum di Bali. Tidak seperti pernikahan lainnya baik itu dengan cara memadik maupun ngerorod yang berakibat masuknya pihak wanita kedalam keluarga pihak laki-laki, dalam pernikahan nyentana justru pihak laki-laki yang masuk ke dalam keluarga pihak wanita. Dalam pernikahan nyentana, pihak laki-laki keluar dari keluarga asalnya dan masuk ke keluarga wanita. 

Sistem Kejangkepan 

Kejangkepan adalah pernikahan atas kehendak orang tua kedua belah pihak untuk menjodohkan anaknya.

Selain keempat bentuk pernikahan tersebut, apabila pihak wanita tidak ingin pekidih atau meninggalkan rumah untuk pergi ke keluarga pihak laki-laki, begitupun sebaliknya pihak laki-laki tidak ingin nyentana namun tetap ingin menikah. Bentuk perkawinan lain yang dapat dilakukan adalah pernikahan pada gelahan. Pernikahan pada gelahan berarti “milik bersama”.

Dalam konteks pernikahan yang dilangsungkan oleh umat Hindu, pernikahan pada gelahan mengandung arti pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran agama Hindu dan hukum adat Bali, dimana suami dan istri  tetap berstatus kapurusa (yang tetap bertempat tinggal dirumahnya) di rumah masing-masing yang dalam Hukum Adat Bali, yang berhak sebagai ahli waris adalah kapurusa.

Pilihan Editor: Tradisi Mepamit yang Dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

1 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


50 Ucapan Pernikahan yang Berkesan untuk Sahabat

1 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
50 Ucapan Pernikahan yang Berkesan untuk Sahabat

Jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang berkesan pada sahabat. Anda bisa menggunakan ide ucapan berikut ini.


Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

1 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury
Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

Sebelum memutuskan menikah, ketahui dulu usia menikah yang ideal untuk laki-laki dan perempuan. Berikut penjelasannya.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

1 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

1 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

2 hari lalu

Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

Semangat Ngrombo mengakselerasi suksesnya berbagai program prioritas pemerintah. Spirit masyarakat Bali dalam kerja sama dan kerja bersama.


Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

2 hari lalu

Kondisi di lokasi proyek pembangunan coffee shop Paper Hills yang terdampak tanah longsor di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Sabtu, 7 September 2024. (BNPB)
Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

Empat pekerja tertimbun material longsor dan salah satunya meninggal dunia.


Tanggapan Pemangku Pariwisata Bali, Soal Rencana Menparekraf Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

2 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menerima penghargaan Nugraha Mahottama dalam Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tanggapan Pemangku Pariwisata Bali, Soal Rencana Menparekraf Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

GIPI dan PHRI setuju dengan rencana pemerintah menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial dan memoratorium hotel di kawasan Bali Selatan.


Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

2 hari lalu

Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis, 9 April. 2020. ANTARA
Bali Sesak Infrastruktur, Menparekraf Godok Moratorium Pembangunan Hotel dan Kelab

Beleid menyetop konversi lahan pertanian menjadi komersial guna menjaga kualitas pariwisata di beberapa destinasi wisata termasuk di Bali Selatan.