Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Dinilai Masih Ketinggalan dalam Regulasi Pengendalian Tembakau

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Ann H
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Ann H
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - National Professional Officer for Tobacco Free Initiative WHO Indonesia Ridhwan Fauzi mengatakan Indonesia punya peluang untuk mengatur pengendalian tembakau yang lebih tegas untuk melindungi anak-anak, seperti dicontohkan oleh sejumlah negara melalui praktik terbaiknya dalam membuat regulasi pengendalian tembakau yang kuat.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024, dia mencontohkan Thailand yang memiliki BUMN tembakau namun bisa membuat regulasi pengendalian tembakau yang kuat. Menurut Ridhwan, Indonesia seharusnya bisa meniru hal yang baik tersebut untuk melindungi kesehatan anak Indonesia. "Tapi masalahnya pemerintah kita sangat ramah terhadap industri tembakau," kata Ridhwan.

“Di Indonesia, dimana perusahaan rokok dimiliki penuh oleh swasta, tapi kita sangat ketinggalan dalam regulasi pengendalian tembakau dan dalam penanganan konflik kepentingan antara industri tembakau dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dalam pernyataan yang sama Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan upaya perlindungan anak dari rokok masih tidak terlihat, karena mereka masih diintervensi oleh industri tembakau melalui promosi rokok yang masih pada berbagai media.

Lisda mengatakan gempuran paparan iklan dan promosi rokok pada media konvensional dan media sosial mempengaruhi anak untuk ingin tahu lebih banyak tentang rokok serta mencobanya. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada 26 Januari 1990, yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990.

"Dengan meratifikasi KHA, negara punya kewajiban  melindungi anak dari informasi dan materi yang dapat membahayakan kesejahteraannya. Ini berdasarkan Pasal 17 dan 36 KHA, berupa kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala kegiatan yang mengambil keuntungan dari mereka atau dapat membahayakan kesejahteraan dan perkembangan mereka," katanya.

Bahkan, lanjutnya, tidak hanya anak yang rentan diintervensi oleh industri tembakau, namun ada fakta lembaga turut diintervensi industri rokok sebagai bagian dari lobi, agar regulasi pengendalian tembakau yang sedang dibuat tidak merugikan kepentingan industri itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan, menurut laporan tahun 2018 dari National Library of Medicine UNICEF, yang mengawasi implementasi KHA didekati oleh industri tembakau dengan memposisikan dirinya sebagai mitra yang ingin membantu dan terlibat dalam upaya pencegahan merokok remaja.

Dalam pernyataan yang sama, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto mengatakan industri tembakau masih menggunakan berbagai taktik untuk mempengaruhi kebijakan publik demi melindungi kepentingannya.

"Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih membolehkan iklan rokok secara langsung di media penyiaran. Kondisi ini terjadi karena adanya campur tangan industri tembakau dalam proses pembuatan aturan pengendalian tembakau, dan di sisi lain pemerintah sangat lemah merespon campur tangan tersebut,” katanya.

Bigwanto menambahkan salah satu masalah disebabkan sikap pemerintah yang masih menganggap industri tembakau adalah industri yang normal, sehingga tidak ada peraturan untuk membatasi kerja sama dengan industri tembakau.

"Kalau mengacu kepada Konvensi Hak Anak, pemerintah semestinya harus lebih berani menolak campur tangan industri tembakau dalam proses pembuatan kebijakan. Sebab kepentingan industri yang berorientasi pada profit, sampai kapanpun tidak akan pernah sejalan dengan tujuan kesehatan, yaitu melindungi generasi masa depan dari zat adiktif nikotin,” ungkapnya.

Pilihan Editor: Sambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Mengenal Bahayanya Bagi Anak dan Remaja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

16 jam lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

13 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

26 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.


Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

27 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

Dokter jantung mengingatkan perokok kondisi fisik yang hanya terlihat dari luar tak bisa menjadi tolok ukur dan alasan untuk tetap merokok.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

29 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

29 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

32 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok hingga tak jadi perokok.


Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

33 hari lalu

Ilustrasi bungkus rokok yang beredar di Eropa.[REUTERS/Charles Platiau]
Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

Jenis rokok ilegal yang diamankan ialah rokok sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.


Pedagang Tahu Bulat di Pondok Aren Curi 3 Bungkus Rokok, Diminta Bersih-bersih Masjid

35 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Pedagang Tahu Bulat di Pondok Aren Curi 3 Bungkus Rokok, Diminta Bersih-bersih Masjid

Pemilik warung kelontong tak mau melaporkan pencurian oleh pedagang tahu bulat itu ke polisi. Pelaku dinasihati untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

38 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan  Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Titi Karnavian usai menggelar penyuluhan penyalahgunaan narkoba di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

Heru Budi tidak ingin bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah sia-sia karena penerimanya merokok.