Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Dinilai Masih Ketinggalan dalam Regulasi Pengendalian Tembakau

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Ann H
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Ann H
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - National Professional Officer for Tobacco Free Initiative WHO Indonesia Ridhwan Fauzi mengatakan Indonesia punya peluang untuk mengatur pengendalian tembakau yang lebih tegas untuk melindungi anak-anak, seperti dicontohkan oleh sejumlah negara melalui praktik terbaiknya dalam membuat regulasi pengendalian tembakau yang kuat.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024, dia mencontohkan Thailand yang memiliki BUMN tembakau namun bisa membuat regulasi pengendalian tembakau yang kuat. Menurut Ridhwan, Indonesia seharusnya bisa meniru hal yang baik tersebut untuk melindungi kesehatan anak Indonesia. "Tapi masalahnya pemerintah kita sangat ramah terhadap industri tembakau," kata Ridhwan.

“Di Indonesia, dimana perusahaan rokok dimiliki penuh oleh swasta, tapi kita sangat ketinggalan dalam regulasi pengendalian tembakau dan dalam penanganan konflik kepentingan antara industri tembakau dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dalam pernyataan yang sama Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan upaya perlindungan anak dari rokok masih tidak terlihat, karena mereka masih diintervensi oleh industri tembakau melalui promosi rokok yang masih pada berbagai media.

Lisda mengatakan gempuran paparan iklan dan promosi rokok pada media konvensional dan media sosial mempengaruhi anak untuk ingin tahu lebih banyak tentang rokok serta mencobanya. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada 26 Januari 1990, yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990.

"Dengan meratifikasi KHA, negara punya kewajiban  melindungi anak dari informasi dan materi yang dapat membahayakan kesejahteraannya. Ini berdasarkan Pasal 17 dan 36 KHA, berupa kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala kegiatan yang mengambil keuntungan dari mereka atau dapat membahayakan kesejahteraan dan perkembangan mereka," katanya.

Bahkan, lanjutnya, tidak hanya anak yang rentan diintervensi oleh industri tembakau, namun ada fakta lembaga turut diintervensi industri rokok sebagai bagian dari lobi, agar regulasi pengendalian tembakau yang sedang dibuat tidak merugikan kepentingan industri itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan, menurut laporan tahun 2018 dari National Library of Medicine UNICEF, yang mengawasi implementasi KHA didekati oleh industri tembakau dengan memposisikan dirinya sebagai mitra yang ingin membantu dan terlibat dalam upaya pencegahan merokok remaja.

Dalam pernyataan yang sama, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto mengatakan industri tembakau masih menggunakan berbagai taktik untuk mempengaruhi kebijakan publik demi melindungi kepentingannya.

"Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih membolehkan iklan rokok secara langsung di media penyiaran. Kondisi ini terjadi karena adanya campur tangan industri tembakau dalam proses pembuatan aturan pengendalian tembakau, dan di sisi lain pemerintah sangat lemah merespon campur tangan tersebut,” katanya.

Bigwanto menambahkan salah satu masalah disebabkan sikap pemerintah yang masih menganggap industri tembakau adalah industri yang normal, sehingga tidak ada peraturan untuk membatasi kerja sama dengan industri tembakau.

"Kalau mengacu kepada Konvensi Hak Anak, pemerintah semestinya harus lebih berani menolak campur tangan industri tembakau dalam proses pembuatan kebijakan. Sebab kepentingan industri yang berorientasi pada profit, sampai kapanpun tidak akan pernah sejalan dengan tujuan kesehatan, yaitu melindungi generasi masa depan dari zat adiktif nikotin,” ungkapnya.

Pilihan Editor: Sambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Mengenal Bahayanya Bagi Anak dan Remaja

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

4 hari lalu

Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

8 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

8 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

10 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

11 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

11 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

14 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

14 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok


Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

17 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.