Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

image-gnews
Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Salah satunya yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah hak cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu hamil.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang  pekerja perempuan yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh UU KIA adalah perpanjangan cuti melahirkan bagi karyawati. Jika sebelumnya cuti melahirkan hanya tiga bulan, UU KIA memberikan hak kepada ibu pekerja untuk cuti melahirkan selama enam bulan. Selama tiga bulan pertama, ibu akan menerima gaji penuh, dan selama tiga bulan berikutnya, gaji sebesar 75 persen. Selain itu, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi medis

Namun, ada kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait dengan ketentuan pemberian cuti melahirkan selama enam bulan tersebut. Para pengusaha merasa khawatir bahwa ketentuan cuti melahirkan yang lebih panjang ini dapat berdampak negatif terhadap operasional dan keuangan perusahaan.

Hal itu pun memicu kekhawatiran kalangan buruh. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Jumisah menganggap pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Perusahaan menurut Jumisah, akan lebih memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ucapnya.

Dengan adanya ketentuan cuti yang panjang, perusahaan memiliki kemungkinan menghadapi kesulitan dalam menjaga produktivitas dan operasional. Kehilangan karyawan untuk waktu yang lama dapat mempengaruhi kelancaran proses bisnis, terutama jika karyawan yang cuti memiliki peran yang penting dalam perusahaan.

Bahkan begitu Undang Undang Cipta Kerja disahkan, menurutnya, kepastian hubungan kerja makin tak pasti. Boro-boro bicara soal kesejahteraan. Jumisah menyebut bentuk kesejahteraan pun semestinya dilihat secara komprehensif. “Bisa dilihat dari sisi upah, dari sisi keberlanjutan hubungan kerja, jam kerja, dari sisi jaminan sosial, dan seterusnya.” ungkap Jumisah.

Ketidakpastian hubungan kerja yang ada saat ini menurutnya berpengaruh terhadap buruh perempuan. “Kalau kondisi saat ini di lapangan, buruh perempuan mengambil cuti melahirkan itu kondisinya aja sudah susah,” terangnya.

Konsekuensinya, ada kemungkinan perusahaan perlu merekrut atau mengontrak karyawan sementara untuk menggantikan karyawan yang cuti melahirkan. Sedangkan proses rekrutmen dan pelatihan karyawan baru juga memerlukan biaya tambahan dan waktu yang tidak sedikit. 

Tak hanya bagi ibu pekerja, undang-undang ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi selama masa persalinan. Diah menjelaskan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat memperoleh cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Lama cuti juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha. Adapun suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

MYESHA FATINA RACHMAN | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bayi Kembar 5 Lahir di RSUD Indramayu

15 hari lalu

Ilustrasi bayi kembar baru lahir. shutterstock.com
Bayi Kembar 5 Lahir di RSUD Indramayu

Tim medis RSUD Indramayu telah berhasil membantu proses kelahiran bayi kembar lima dari seorang ibu bernama Nuraeni.


Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

18 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.
Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

UU KIA diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

22 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

23 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.


Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

23 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.


Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

23 hari lalu

Para pimpinan buruh dari Federasi dan Konfederasi se-Provinsi Banten bersilaturahmi dengan bakal calon gubernur Banten AirinRachmi Diany. Senin 1 Juli 2024. Para pimpinan buruh dari Federasi dan Konfederasi se-Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap Airin di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten 2024
Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

Airin dinilai sebagai pemimpin yang penuh prestasi, humanis dan selalu mendengar berbagai aspirasi buruh.


Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

23 hari lalu

Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com
Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.


Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

24 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.


Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

24 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.