Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

image-gnews
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan menyelesaikan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer melalui seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024. Namun, bagi honorer yang tidak lolos seleksi dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri (PANRB),” kata Anas usai Rapat Kerja (Raker) DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Anas menjelaskan, berdasarkan kesepakatan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga honorer yang tercatat di basis data BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian, honorer yang lolos seleksi akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Namun, bagi instansi yang belum mempunyai kemampuan keuangan memadai, tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Untuk secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah,” ucap Anas dalam keterangan tertulisnya.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Anas menuturkan bahwa prinsip dari penataan tenaga non-ASN tersebut adalah tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan tidak ada pembengkakan anggaran.

Senada dengan hal itu, sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengungkapkan bahwa konsep paruh waktu PPPK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memastikan bahwa pendapatan yang diterima honorer tidak akan berkurang.

“Revisi UU (ASN), mengenai konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. Dengan PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam kerja disesuaikan supaya lebih adil,” ujar Alex di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan skema paruh waktu, menurut Alex, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerja di instansi pemerintah. “Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ (instansi), bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” katanya.

Dengan sistem kerja penuh waktu, lanjut dia, tenaga non-ASN wajib berada di instansi selama jam kerja penuh. Padahal, tenaga honorer tersebut, tugasnya tidak seharian penuh.

“Misalnya, (guru) honorer datang ke situ (sekolah negeri) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair (adil). Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh,” ucap Alex.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan di hampir seluruh bidang pekerjaan, mulai dari pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga tidak menemui hambatan berarti.

“Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang mengajar seminggu dua kali, nakes (tenaga kesehatan) perawat. Dokter juga sama, bisa kerja paruh waktu di Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), RS (rumah sakit) swasta, atau buka praktik di rumah,” ujar Alex.

Pilihan Editor: Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Bakal Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

6 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Bakal Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka mulai 1 Oktober, ketahui ketentuan dan mekanisme melamarnya.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

10 jam lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

1 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

3 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

3 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

4 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.