TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Umar Surya Fana menyatakan kasus prostitusi yang melibatkan artis NM dan PR merupakan bentuk perdagangan orang.
"Yang berkembang di luar prostitusi online. Kami tidak ungkap itu," katanya di Bareskrim, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Tersangka O dan F, ucap Umar, mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi NM dan PR. Jadi, ada atau tidak adanya persetujuan si artis, keduanya tetap diproses secara hukum.
"Kasus kami bangun sejak Agustus, rangkaian yang ditangani Polres Jaksel," ujarnya.
Atas amanat undang-undang, ujar Umar, korban diserahkan ke Dinas Sosial. Menurut dia, sudah terjadi eksploitasi ekonomi serta kerugian materiil dan imateriil.
"Barang buktinya transfer, rekening koran, kondom, handphone. Tidak hanya dua artis yang dieksploitasi," tuturnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis malam, 10 Desember 2015, Bareskrim menggerebek aktris inisial NM dan PR yang diduga terlibat prostitusi. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di hotel ternama di Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, penyidik menangkap O dan F, yang diduga sebagai pelaku eksploitasi seksual dua artis tersebut. O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan menawarkan NM dan PR.
BISNIS