Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

image-gnews
Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan Sandra Dewi menyebabkan sejumlah aset mereka disita. Namun disinyalir, tak semua harta pasangan itu hasil korupsi. Sebagian merupakan jerih payah sebelum menikah. Hal itu coba dibuktikan melalui perjanjian pisah harta yang diklaim telah dilakukan sebelum keduanya menikah pada tahun 2016.

Menikah bukan hanya perkara menyatukan dua insan dalam satu ikatan. Saat menikah, suami dan istri juga membawa aset dan harta bawaan, yang diperoleh ketika belum akad. Usai menikah, dikenal juga harta bersama, suatu penghasilan yang diperoleh ketika kedua pasangan menikah. 

Namun, tak semua pasangan menjalankan konsep harta bersama. Ada juga yang memisahkan harta melalui perjanjian. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan perjanjian pisah harta. Dalam perjanjian itu diatur, praktik memisahkan aset keuangan dan harta bawaan masing-masing pasangan suami istri.

Biasanya, perjanjian ini dilakukan oleh pasangan yang memiliki kekayaan atau aset yang signifikan sebelum menikah. Meskipun disebut sebagai pisah harta, perjanjian ini tidak hanya memisahkan harta antara suami dan istri, tetapi juga mengatur berbagai hal lain untuk mendapatkan manfaat dari perjanjian tersebut. Selain harta, perjanjian pisah harta sebelum menikah juga mencakup utang piutang dan harta bawaan, serta hak dan wewenang suami istri dalam mengelola hartanya masing-masing.

Dilansir dari unissula.id, salah satu manfaat perjanjian ini adalah adanya jaminan perlindungan terhadap harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung. Selain itu, perjanjian ini bisa melindungi kekayaan kedua belah pihak, jika usaha bersama mengalami situasi kerugian atau pailit. Perjanjian ini juga bisa mencegah terjadinya motivasi perkawinan yang tidak sehat. 

Namun, seperti halnya dengan keputusan besar lainnya, pisah harta memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara cermat. Apa saja? 

Kelebihan Pisah Harta

1. Perlindungan Aset Individu

Pisah harta memungkinkan pasangan untuk mempertahankan kepemilikan atas aset yang dimiliki sebelum pernikahan. Ini berarti jika pernikahan berakhir dengan perceraian, aset-aset tersebut biasanya tetap menjadi milik individu masing-masing, yang dapat memberikan perlindungan finansial yang penting.

2. Kontrol Finansial

Pisah harta memberikan pasangan kontrol lebih besar atas keuangan mereka sendiri. Setiap pasangan dapat mengelola dan mengontrol aset mereka sendiri tanpa harus berkonsultasi atau mendapatkan persetujuan dari pasangan mereka.

3. Pencegahan Utang Bersama

Dalam kasus di mana salah satu pasangan memiliki hutang sebelum pernikahan, pisah harta dapat mencegah pasangan yang lain terlibat dalam tanggung jawab atas utang tersebut. Ini membantu melindungi pasangan yang tidak bersalah dari beban keuangan yang tidak adil.

Kekurangan Pisah Harta

1. Kesulitan dalam Pembagian Aset

Jika pernikahan berakhir dengan perceraian, pembagian aset bisa menjadi proses yang rumit dan sulit. Dengan aset yang dipisahkan, terutama jika telah terjadi penggabungan atau pencampuran dalam perjalanan pernikahan, menentukan apa yang menjadi milik siapa bisa menjadi sumber konflik dan ketegangan.

2. Kurangnya Keamanan Finansial

Bagi pasangan yang merasa lebih aman dengan aset yang bersama-sama dimiliki, pisah harta mungkin memberikan rasa kurangnya keamanan finansial. Ini terutama berlaku jika salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih rendah atau tidak ada aset sebelum pernikahan.

3. Keterbatasan dalam Pengembangan Keuangan Bersama

Pisah harta dapat menghambat kemampuan pasangan untuk berkembang secara finansial bersama-sama. Beberapa pasangan mungkin menemukan bahwa memisahkan aset mereka dapat menghalangi mereka dari mengambil risiko keuangan bersama atau berinvestasi dalam aset bersama yang mungkin menghasilkan keuntungan lebih besar.

Keputusan untuk memilih pisah harta atau tidak adalah keputusan pribadi yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh setiap pasangan. Penting untuk berbicara terbuka tentang keuangan, harapan, dan tujuan masa depan sebelum membuat keputusan ini. Banyak pasangan memilih untuk menyusun perjanjian pra-nikah yang secara rinci mengatur pembagian aset, kewajiban, dan hak dalam kasus perceraian.

Pilihan Editor: Ayu Dewi Muak Disebut Terlibat Korupsi Harvey Moeis, Bantah Jadi MC Ultah Anak Artis

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

14 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

15 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

16 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

6 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

6 hari lalu

Tersangka Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (kiri) dan Kwan Yung atau Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP (kanan) dibawa petugas saat pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.