Waspada, 4 Jenis Komentar Pedas yang Membuat Anda Masuk Penjara

Reporter

Tabloid Bintang

Editor

Mitra Tarigan

Selasa, 27 November 2018 18:40 WIB

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial benar-benar membuat seseorang menjadi candu. Anda bisa saja candu memberi kepo tentang informasi, atau candu memberikan komentar. Setiap Anda membukanya, kita seolah tidak bisa berhenti menggunakannya. Tentu ada sisi baiknya, para pengguna media sosial pastinya akan sangat melek informasi dengan apapun yang sedang tren.

Baca: Waspada Menyimak Berita Pembunuhan, Simak Efeknya Kata Pakar

Sayangnya, media sosial juga bisa memberikan dampak negatif bagi para warganet. Apalagi jika kehidupan pribadi Anda sudah menjadi sorotan publik. Tidak heran ada beberapa orang yang akhirnya memilih agar akun media sosial mereka dikunci sehingga tidak sembarang orang melihatnya.

Namun bagaimana nasib para tokoh yang sudah dikenal banyak masyarakat? Lihat saja bagaimana foto Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto yang kebanjiran komentar yang baik dan pedas saat kasus anggota keluarga mereka, Ratna Sarumpaet dibahas media. Beberapa netizen tanpa rasa bersalah pun memberikan komentar jahat di foto-foto lucu anak mereka di Instagram. Jika Anda salah satu netizen yang suka mengetik kata-kata atau komentar kasar, sebaiknya Anda segera berhenti mulai sekarang.

Klinik Hukum Online mengungkapkan bahwa ternyata ada beberapa jenis komentar yang bisa saja membuat pelakunya terjerat hukum pidana, berikut 4 diantaranya!

1. Komentar Berisi Ancaman
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan netizen bisa dilaporkan ke polisi. Komentar seperti itu disebut melanggar Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik). Pengguna media sosial yang memberikan komentar bersifat mengancam dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B.

Advertising
Advertising

2. Menyebar Hoaks
Selain komentar berisi ancaman, komentar yang bertujuan untuk menyebar hoaks atau berita palsu juga dapat dikenai hukuman pidana. Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.

3. Komentar Suku Agama Ras dan Antar Golongan alias SARA
Komentar yang mengandung SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok bisa dilaporkan ke polisi serta mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu dikarenakan mereka yang meninggalkan komentar menyangkut SARA disebut melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Baca: Aturan Baru Facebook: Eksploitasi Seksual Anak adalah Pelanggaran

4. Komentar Body Shaming
Menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana lho. Mereka yang merasa dihinda secara fisik dapat melaporkannya ke polisi karena melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3). Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

TEEN.CO.ID

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

10 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

15 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

19 jam lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

2 hari lalu

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

3 hari lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

3 hari lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

4 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

4 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya