Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

Sabtu, 19 Agustus 2023 12:45 WIB

Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Probation dalam konteks kerja adalah periode percobaan yang diberikan kepada karyawan baru setelah mereka bergabung dengan perusahaan. Tujuan utama dari probation ini adalah untuk memungkinkan perusahaan mengevaluasi kinerja dan kesesuaian karyawan dengan lingkungan kerja sebelum membuat keputusan permanen.

Masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan, hal ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Saat perusahan menerapkan adanya masa probation, maka probation hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap. Dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan bahwa karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dilakukan masa probation.

Probation kerja adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan, di mana kinerjanya dan kesesuaiannya dengan pekerjaan dan lingkungan kerja dinilai. Biasanya, periode probation ini memiliki durasi tertentu, Menurut UU Ketenagakerjaan, masa probation maksimal adalah 3 bulan. Selama probation, perusahaan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi apakah karyawan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Ada hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan ini. Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Jika perusahaan memberikan upah di bawah minimum, maka bisa terancam sanksi pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

Probation memiliki beberapa tujuan utama:

1. Penilaian kinerja. Perusahaan dapat mengevaluasi sejauh mana karyawan baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk posisi tersebut.

2. Kesesuaian dengan budaya perusahaan. Probation juga memberikan peluang untuk melihat apakah karyawan baru dapat berintegrasi dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.

3. Kembangkan kemampuan: Karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka selama masa ini, memastikan bahwa mereka cocok untuk pekerjaan yang diinginkan.

Pilihan Editor: Perhatikan 7 Hal Ini dalam Masa Percobaan Kerja

Berita terkait

PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

3 hari lalu

PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

PSSI memecat 43 karyawan

Baca Selengkapnya

Menciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

5 hari lalu

Menciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

Tips menciptakan lingkungan kerja yang positif dan inklusif, dengan memberdayakan setiap karyawan untuk tumbuh, baik secara pribadi maupun profesional

Baca Selengkapnya

6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

12 hari lalu

6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

Mengambil keputusan untuk resign dari pekerjaan bukanlah hal yang hal mudah. Ada beberapa tanda harus resign dari pekerjaan yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

12 hari lalu

Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

Karyawan di Australia, dalam banyak kasus, tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari majikan mereka di luar jam kerja.

Baca Selengkapnya

Eks Karyawan RS Haji Jakarta yang di-PHK akan Gelar Aksi Besok

27 hari lalu

Eks Karyawan RS Haji Jakarta yang di-PHK akan Gelar Aksi Besok

Para eks karyawan RS Haji Jakarta akan menggelar aksi di depan RS Haji Jakarta guna menuntut hak-hak yang tak diterima, salah satunya pesangon.

Baca Selengkapnya

Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan

35 hari lalu

Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan

Setelah Gatra tutup, belum seluruh karyawan menerima hak-hak mereka. Gaji dan sisa gaji menunggak tiga bulan.

Baca Selengkapnya

8 Tips untuk Anak Magang agar Diangkat Jadi Karyawan

46 hari lalu

8 Tips untuk Anak Magang agar Diangkat Jadi Karyawan

Untuk diangkat menjadi karyawan bukanlah hal yang sulit. Berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan anak magang agar diangkat jadi karyawan.

Baca Selengkapnya

Puluhan Perusahaan di Cina Digugat karena Minta Calon Karyawan Perempuan Tes Kehamilan sebelum Resmi Diterima

51 hari lalu

Puluhan Perusahaan di Cina Digugat karena Minta Calon Karyawan Perempuan Tes Kehamilan sebelum Resmi Diterima

Jaksa penuntut mengajukan gugatan melawan perusahaan di Cina yang meminta calon karyawan melakukan tes kehamilan

Baca Selengkapnya

Cara yang Bisa Dilakukan Atasan untuk Mengetahui Apakah Karyawan Terlibat Judi Online

55 hari lalu

Cara yang Bisa Dilakukan Atasan untuk Mengetahui Apakah Karyawan Terlibat Judi Online

Atasan bisa memanfaatkan media sosial untuk mendeteksi masalah keuangan karyawan, termasuk adakah indikasi terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

9 Juli 2024

Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.

Baca Selengkapnya