Rincian Biaya Nikah di KUA, Syarat, dan Cara Daftarnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 20 Desember 2023 12:23 WIB

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014. Berikut rincian serta syarat dan cara daftarnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Menikah merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan setiap orang. Tidak sedikit pula pasangan yang memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu, berapa biaya nikah di KUA?

Menikah di KUA menjadi populer sejak adanya pandemi. Banyak calon pengantin yang memilih menikah di KUA agar mendapatkan harga terjangkau dan demi memperhatikan protokol kesehatan selama adanya Covid-19.

Selain itu, menikah di KUA semakin banyak diminati oleh para calon pengantin karena sederhana dan biayanya terjangkau, namun tetap sakral dan berkesan. Lalu berapa biaya nikah di KUA terbaru 2023? Simak selengkapnya serta syarat dan cara daftarnya.

Biaya Nikah Di KUA

Melansir dari laman pati.kemenag.go.id, biaya pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.

Namun, persyaratan utama agar pernikahan tidak perlu mengeluarkan biaya adalah pernikahan harus dilakukan di kantor KUA dan berlangsung selama jam kerja operasional yakni Senin sampai Jumat.

Advertising
Advertising

Akan tetapi apabila calon pengantin ingin melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Jadi apabila ingin menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin harus menikah di kantor KUA pada jam kerja.

Syarat Nikah Di KUA

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menikah. Calon pengantin diwajibkan melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan sebelum menikah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 berikut adalah dokumen persyaratan nikah:

  1. Surat keterangan menikah (model N1)
  2. Surat pengantar nikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin.
  3. Surat keterangan berisi asal usul mempelai (model N2)
  4. Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin (model N3)
  5. Surat pernyataan orang tua (model N4)
  6. Surat pernyataan akan menikah (model N7). Apabila bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
  7. Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
  8. Fotocopy akta kelahiran dari kedua pengantin
  9. Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar
  10. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  11. Izin dari kedutaan besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
  12. Surat keterangan dispensasi dari pengadilan apabila belum cukup umur.
  13. Surat izin dari instansi apabila mempelai anggota TNI/Polri
  14. Apabila poligami, wajib melampirkan surat izin yang disahkan pengadilan.
  15. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No 7 Tahun 1989
  16. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat yang berwenang (model N6)
  17. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp30.000

Cara Daftar Nikah di KUA 2023

Setelah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk menikah. Berikut adalah alur/cara pendaftaran nikah di KUA secara online dan offline.

1. Dara Daftar Nikah di KUA Secara Online

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, sebelum mendaftar nikah secara online, pasangan pengantin harus menandatangani Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Apabila sudah, bisa mendaftar pernikahan di KUA secara online sebagai berikut.

  • Kunjungi https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Daftar Nikah
  • Isi data diri seperti email, nama lengkap, dan NIK sesuai dengan KTP
  • Pilih Daftar
  • Masukkan kode OTP yang dikirim ke email
  • Masuk ke laman Simkah
  • Klik tombol Daftar
  • Masukkan email/ username dan password
  • Klik MAsuk
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  • Unggah semua dokumen yang diminta
  • Isi semua formulir dengan benar
  • Cetak bukti pendaftaran

2. Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline

  • Lengkapi surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa kelurahan
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan kemudian dibawa ke KUA
  • Lengkapi persyaratan yang diminta KUA kecamatan, apabila calon mempelai ingin melakukan pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.

Itulah biaya nikah di KUA terbaru serta persyaratannya yang wajib diketahui calon pasangan pengantin apabila ingin melaksanakan pernikahan di KUA.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Syarat-syaratnya sampai Biaya

Berita terkait

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

5 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

5 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

7 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

8 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

14 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

19 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

22 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

25 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

26 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

28 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya