Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 24 April 2024 11:37 WIB

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing (WNA) bisa bekerja di Indonesia dengan memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan. Sebelum melamar kerja, ada baiknya mengetahui beberapa cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan definisi tenaga kerja asing (TKA) adalah WNA yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia.

Orang asing dapat bekerja di Indonesia dalam jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Berikut ini uraiannya untuk Anda.

Syarat Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia

Agar status bekerja bagi WNA di Indonesia legal dan sah di mata hukum, maka Anda perlu memenuhi persyaratan khusus.

Persyaratan orang asing bekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Advertising
Advertising

Dalam peraturan tersebut tertulis syarat bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia, di antaranya:

  • TKA memiliki standar pendidikan yang sesuai dengan kapasitas jabatan yang akan diemban.
  • TKA memiliki sertifikat kompetensi atau dokumen pengalaman bekerja minimal lima tahun sesuai posisi atau jabatan.
  • TKA wajib membuat surat pernyataan untuk mengalihkan keahlian pada TKI pendamping dalam bentuk laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
  • TKA yang sudah bekerja minimal enam bulan wajib memiliki NPWP.
  • TKA yang sudah bekerja minimal enam bulan memiliki bukti kepesertaan Jaminan Sosial Nasional atau polis asuransi tertentu.

Prosedur Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia

Langkah awal untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia harus memiliki dokumen IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Berikut ini prosedur untuk mendapatkan IMTA.

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing

Bagi perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing atau RPTKA. Dokumen RPTKA diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah pusat.

Adapun klasifikasi RPTKA yang tergantung dari jangka waktu pekerjanya, di antaranya:

  • RPTKA sementara bagi pekerja yang akan bekerja maksimal enam bulan dan tidak akan diperpanjang lagi. RPTKA sementara bisa diberikan pada orang asing yang bekerja untuk project film (jangka pendek) misalnya.
  • RPTKA untuk pekerja dengan durasi minimal enam bulan dan maksimal dua tahun. Jenis RPTKA ini dapat diperpanjang.
  • RPTKA non DKPTKA diberikan kepada pekerja dengan durasi bekerja minimal dua tahun dan dapat diperpanjang.
  • RPTKA KEK untuk pekerja dengan durasi bekerja minimal lima tahun dan dapat diperpanjang.

Informasi penting khusus bagi TKA yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, dokumen RPTKA KEK akan diterbitkan satu kali dan berlaku hingga status direksi atau komisarisnya berakhir.

2. Pra IMTA

Kemudian melakukan prosedur Pra IMTA. Sebenarnya prosedur ini menggantikan prosedur TA-01 yang berlaku untuk visa kerja. TKA akan mengetahui informasi mengenai durasi bekerja dan tinggal di Indonesia.

3. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kemudian pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang dilakukan perusahaan yang merekrut TKA.

Nominal DKP-TKA yang harus dibayarkan perusahaan sebesar US $10 per bulan dengan kebijakan pembayaran di muka.

4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Kemudian TKA akan mendapatkan dokumen IMTA dan dapat bekerja secara sah dan legal di mata hukum Indonesia.

5. Visa Tinggal Terbatas

Setelah IMTA diterbitkan, selanjutnya TKA dapat mengurus Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Masa berlaku VITAS mengikuti durasi maksimal tinggal sesuai posisi dan jabatan.

6. Izin Tinggal Sementara

Selanjutnya mengurus dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Masa penggunaan ITAS/KITAS sesuai dengan masa berlaku VITAS.

7. Dokumen Catatan Sipil

Dokumen penting lainnya yang perlu TKA miliki selain dokumen di atas dan paspor atau visa di antaranya kartu penduduk sementara, kartu keluarga dan dokumen menikah (bila sudah) dan dokumen pendukung lainnya.

Demikianlah cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Berita terkait

Lima Alasan Kamu Harus Ikut Pameran Bursa Kerja

1 hari lalu

Lima Alasan Kamu Harus Ikut Pameran Bursa Kerja

Hadir di acara bursa kerja merupakan salah satu pilihan strategis untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

2 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

2 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

11 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

18 hari lalu

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan mengobrol dengan orang asing. Padahal bicara dengan mereka tak selalu buruk, asalkan tetap waspada.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

24 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

25 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya