Hari Anti Narkotika Internasional, Kenali Beragam Jenis Narkoba dan Dampaknya

Kamis, 27 Juni 2024 08:45 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba, atau narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang, memiliki efek yang merusak bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya, serta dapat menghancurkan kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.

Narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman atau bahan sintetis atau semi sintetis. Zat tersebut dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.

Efek mengonsumsi narkoba dalam jangka panjang yakni dapat merusak sistem syaraf pusat otak. Pasalnya, narkoba mengandung zat-zat berbahaya, seperti depresan, stimulan, dan halusinogen. Adapun jenis narkoba terbagi dalam tiga jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya

1. Heroin

Istilah heroin diambil dari bahasa Jerman yaitu heroisch yang mengandung arti kepahlawanan. Heroin merupakan hasil formulasi morfin dengan acetyl yang dilakukan Heinrich Dreser untuk perusahaan Bayer, pada akhir abad ke-19, di tahun 1895.

Advertising
Advertising

Obat heroin biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. Dalam medis, heroin dikemas dengan berbagai bentuk yang tidak hanya bisa diberikan dalam bentuk suntikan namun juga dihisap dan dihirup.

2. Ganja

Di Indonesia, ganja pernah viral karena seorang ibu yang mendesak pemerintah untuk menghalalkan ganja demi mengobati anaknya. Ganja memiliki nama latin yakni Cannabis sativa. Istilah ganja umumnya mengacu kepada pucuk daun, bunga dan batang yang dikeringkan dan dicacah dan biasanya dibentuk menjadi rokok.

Ganja juga memiliki sebutan lain, yakni marijuana, grass, weed, pot, tea, hashish, charas, bhang, ganja, mary jane dan produknya hemp Banyaknya penyalahgunaan obat-obatan ini karena dapat memberikan perubahan pada perasaan, sensasi tubuh, gerakan, dan ingatan. Dalam kata lain penggunanya akan merasa senang sesaat atau “high”.

3. Sabu

Sabu merupakan serbuk putih yang juga termasuk dalam narkoba. Tidak seperti ganja yang ada potensi untuk konsumsi medis, sabu justru sangat dilarang untuk kepentingan medis, ilmu pengetahuan, maupun umum.

Bentuk sabu seperti kristal pecahan kaca. Dari karakteristiknya, sabu tidak berbau, pahit, dan mudah larut air. Warnanya pun putih seperti gula pasir. Konsumsi sabu dapat dilakukan dengan diisap, disuntik, dibakar, maupun ditelan.

4. Ekstasi

Ekstasi adalah zat psikodisleptik psikoaktif (zat pengganggu), yang dapat mengubah aktivitas otak dan menyebabkan perubahan persepsi dan suasana hati. Karena komposisi kimianya, bersama dengan mescaline dan obat lain yang termasuk dalam kelompok fenilalkilamina.

Ekstasi atau MDMA ini merupakan salah satu jenis halusinogen yang paling umum. Penggunaan ekstasi biasanya dilakukan untuk tujuan rekreasi, meskipun terkadang telah digunakan dalam berbagai penelitian. Pemakai ekstasi akan mengalami halusinasi, euforia, juga rileks sementara.

5. Kokain

Kokain merupakan narkoba golongan pertama yang artinya termasuk dalam narkoba paling berbahaya. Di Amerika Selatan, kokain tumbuh pesat serta digunakan sebagai ritual keagamaan. Sedangkan, di Indonesia, kokain hanya diizinkan untuk kepentingan penelitian ilmiah.

Kokain biasanya berbentuk bubuk putih yang seringkali dicampur dengan tepung, gula hingga vitamin. Seperti jenis narkoba lainnya, kokain digunakan dengan cara suntik, isap, dan digosokkan ke dalam gusi.

Efek paling membahayakan dari kokain, yaitu penyakit jantung seperti aritmia. Aritmia merupakan detak jantung abnormal akibat penyempitan pembuluh darah. Kokain juga menyebabkan HIV AIDS dan hepatitis. Bahkan untuk wanita hamil, penggunaannya dapat menyebabkan cacat lahir, lahir prematur hingga meninggal.

ANANDA RIDHO SULISTYA | NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Pilihan Editor: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional Tak Lepas dari Tokoh Tiongkok Lin Zexu Masa Dinasti Qing

Berita terkait

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

6 jam lalu

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

Di lgudang narkoba tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Lebih dari Rp 10 Miliar

17 jam lalu

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Lebih dari Rp 10 Miliar

Polda Jambi menyatakan sabu dan ekstasi yang mereka sita berasal dari Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kurir Narkoba 13 Kilogram Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Kurir Narkoba 13 Kilogram Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa kurir narkoba itu dengan pidana hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

1 hari lalu

Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Imparsial menilai tak mudah bagi pemerintah selamatkan WNI yang terancam hukuman mati karena juga masih menerapkan hukuman yang sama.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

1 hari lalu

Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

Kemenkumham membenarkan bahwa laki-laki yang ada di video viral sedang konsumsi sabu di sebuah hotel di Jakarta adalah pegawainya.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polsek Bekasi Selatan menangkap satu pengedar narkoba berinisial EN. Polsi menyita 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi

Baca Selengkapnya

PWI Sumut Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

4 hari lalu

PWI Sumut Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

Ketua PWI Sumut mengingatkan, kasus kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Marpaung, pada Maret lalu juga belum terungkap.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Amankan 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

5 hari lalu

Polda Aceh Amankan 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti mencapai 180 kilogram.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tribrata TV di Karo dan Keluarganya Tewas Akibat Kebakaran, Diduga karena Liputan Judi dan Narkoba

5 hari lalu

Wartawan Tribrata TV di Karo dan Keluarganya Tewas Akibat Kebakaran, Diduga karena Liputan Judi dan Narkoba

Sebelum kebakaran itu, korban Rico Sempurna Pasaribu bilang kalau ada orang yang mengancam, dia akan menginap di Polres Karo bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

5 hari lalu

Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai harus mengawasi barang-barang yang masuk kategori larangan dan/atau pembatasan, misalnya narkotika.

Baca Selengkapnya