7 Pekerjaan dengan Jaminan Uang Pensiun Bulanan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Minggu, 11 Agustus 2024 22:02 WIB

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menerima uang pensiun setiap bulan menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang Indonesia berminat menjadi pegawai negeri sipil (CPNS).

Temuan itu sebagaimana hasil survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terhadap 15.464 responden aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.

Berdasarkan survei tersebut, 51 persen atau 7.882 responden menyatakan faktor kesejahteraan, meliputi gaji, tunjangan, dan pensiun yang mendasari mereka memilih menjadi abdi negara.

Sementara alasan utama dari 84,3 persen responden memilih menjadi ASN adalah karena ingin berkontribusi kepada negara.

Untuk diketahui, pensiun adalah uang bulanan yang diberikan kepada pekerja yang memasuki masa purna tugas untuk mempertahankan derajat kehidupan layak.

Advertising
Advertising

Dana pensiun dihimpun dari gaji pekerja dan pemberi kerja untuk disetorkan kepada lembaga penyelenggara atau pengelola uang pensiun.

Daftar Pekerjaan dengan Jaminan Uang Pensiun Bulanan

Berikut beberapa profesi di Indonesia yang memiliki jaminan uang pensiun:

1. PNS

Pemberian pensiun kepada PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun dana pensiun bagi PNS dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taspen (Persero).

2. PPPK

Selain PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam kelompok ASN yang berhak menerima pensiun. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 ayat (4) UU ASN.

3. Prajurit TNI dan Anggota Polri

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mendapatkan uang pensiun yang dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Ketentuan itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.

4. Pejabat Negara

Pejabat negara juga berhak memperoleh pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya. Adapun yang dimaksud mantan pejabat negara meliputi:

  • Mantan menteri negara.
  • Mantan ketua, wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPR/MPRS); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Pertimbangan Agung (DPA); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mantan ketua dan wakil ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Dewan Pengawas Keuangan.
  • Mantan anggota DPR, DPA, BPK, termasuk mantan anggota Badan Pekerja KNIP dan Dewan Pengawas Keuangan.
  • Mantan ketua, wakil ketua, ketua muda, dan mantan hakim anggota Mahkamah Agung (MA).
  • Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
  • Mantan kepala daerah provinsi (gubernur), mantan wakil kepala daerah provinsi, mantan kepala daerah kabupaten/kota (bupati/wali kota), dan mantan wakil kepala daerah kabupaten/kota.

5. Hakim

Mantan hakim juga mendapatkan uang pensiun sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Hakim diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pensiun pegawai negeri sipil,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2012.

6. Karyawan BUMN

Pegawai BUMN juga memperoleh uang pensiun bulanan setelah memasuki masa purna tugas. Ketentuan pemberian uang pensiun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

7. Karyawan Swasta

Selain di lingkup pemerintahan, karyawan swasta juga bisa mendapatkan uang pensiun dengan mengikuti kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemberian manfaat baru bisa dicairkan setelah peserta memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Apa itu Fully Funded yang Disebut sebagai Skema Baru Pensiun PNS Rp1 Miliar?

Berita terkait

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

6 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

13 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

18 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

18 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

1 hari lalu

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

4 hari lalu

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Baca Selengkapnya

Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

6 hari lalu

Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Bela Kaesang Soal Jet Pribadi dan Bantah Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran

6 hari lalu

Menteri Budi Arie Bela Kaesang Soal Jet Pribadi dan Bantah Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran

Menteri Budi Arie membela dua anak Jokowi yang sedang dapat sorotan. Ia bela Kaesang soal jet pribadi dan bantah Gibran pemilik akun Kaskus Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

7 hari lalu

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya