Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesalahan Mengeloa THR yang Sering Terjadi, Jangan Sampai Utang

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil atau PNS dan pensiunan menerima tunjangan hari raya alias THR serentak pada Jumat, 24 Mei 2019. Sementara karyawan swasta paling lambat akan menerima paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran.

Baca juga: Bukan untuk Investasi, THR Disarankan untuk Tiga Hal Ini

Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan, THR sebaiknya diprioritaskan untuk tiga kebutuhan, yaitu membayar zakat, mengurangi beban utang, dan membeli kebutuhan Lebaran. Setelah semua tercukupi, barulah disisihkan untuk investasi.

Namun, banyak orang yang salah mengelola THR. Bukannya memenuhi tiga prioritas tersebut, penerima THR malah terpaksa berutang usai Lebaran. “Tidak konsisten dan salah prioritas penggunaan sehingga pengeluaran wajib tidak disisihkan, akibatnya harus utang,” kata dia kepada Tempo.co, Sabtu, 25 Mei 2019.

Ia mencontohkan salah pengelolaan itu adalah ketika harus mudik atau pulang kampung. Mudik termasuk dalam salah satu kebutuhan Lebaran, meskipun sebenarnya tidak wajib. Tak sedikit orang yang mudik hanya mempersiapkan transportasi untuk berangkat saja. “Ketika harus pulang dan uangnya sudah habis, maka harus utang,” ujar Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diingat, pengeluaran Lebaran juga bisa membengkak jika ingin memenuhi semuanya. Ada beberapa pengeluaran Lebaran yang juga harus dipikirkan, misalnya memberikan uang kepada sanak famili yang masih kecil, mengunjungi keluarga di daerah lain, dan belanja baju Lebaran.

Eko menyarankan pengeluaran yang terkait Lebaran bisa dipenuhi asalkan kedua prioritas, yaitu zakat dan utang, sudah terbayar.

Baca juga: 5 Tips Mengelola THR Supaya Mencukupi Kebutuhan

“Lakukan saja sepanjang tidak melebihi uang THR yang diterima setelah dikurangi 2 prioritas di atas. Kalau sudah terlalu berlebih sebaiknya ditunda. Atau dipilih yang mana yang sebaiknya dikeluarkan sebagai prioritas,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

27 menit lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

1 jam lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Libur Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Tebar Promo Fly Thru untuk Penerbangan ke Berbagai Rute Internasional

2 jam lalu

Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com
Libur Lebaran 2024, Indonesia AirAsia Tebar Promo Fly Thru untuk Penerbangan ke Berbagai Rute Internasional

Indonesia AirAsia menebar promo Fly Thru atau penerbangan lanjutan dari Indonesia ke berbagai rute internasional dalam menyambut libur Lebaran 2024.


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

3 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

3 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berlakukah?

3 jam lalu

Sejumlah penumpang KA Fajar Utama berjalan di jalur kedatangan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Januari 2024. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyebutkan puncak arus mudik libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 diperkirakan terjadi pada Senin dan Selasa dengan total penumpang kedatangan mencapai sekitar 42.708 penumpang dengan tujuan Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. ANTARA /Reno Esnir/
Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berlakukah?

Pemerintah hanya melakukan rekayasa saat mudik Lebaran mendatang.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

4 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

Menko PMK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis.


Cek Lokasi Ganjil-Genap, One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

4 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol saat pemberlakuan 'Contraflow' di jalan tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 28 April 2022. Pemberlakuan 'Contraflow' yang dimulai dari kilometer 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Cek Lokasi Ganjil-Genap, One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Seperti apa pengaturannya?


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

4 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.