TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan data tentang perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia selama beberapa waktu terakhir, khususnya saat varian Omicron merebak.
Hingga Rabu, 16 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.536 pasien Covid-19 meninggal di masa Omicron. Tiga hari sebelumnya atau pada Minggu, 13 Februari 2022, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 1.090 orang. Dengan selisih tiga hari, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah sebanyak 446 orang.
Hasil analisis Kementerian Kesehatan terhadap 1.090 pasien Covid-19 dengan kondisi fatal menyebutkan, 68 persen di antaranya belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Dengan begitu, 32 persen sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sebanyak 49 persen yang meninggal adalah orang lanjut usia atau lansia dan sisanya 51 persen masih terbilang muda.
Ada pula temuan 48 persen dari 1.090 pasien Covid-19 yang meninggal hingga Minggu, 13 Februari 2022 itu memiliki komorbid atau 52 persen tanpa komorbid. "Juga tentu ada gabungan antara yang lansia, dengan komorbid, dan belum divaksinasi lengkap," kata mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2022.
Berdasarkan data tadi, dia menyarankan pemerintah membuat analisis yang lebih mendalam. "Setidaknya ada lima hal yang perlu analisis mendalam," ujarnya. Berikut detailnya:
- Dalam menentukan penyebab fatalitas pada pasien Covid-19, karena terjadi badai sitokin misalnya, atau karena perburukan komorbid, atau atau gabungan keduanya, dan sebagainya.
- Perlu analisis bagaimana perjalanan klinik pasien Covid-19 dari mulai tertular, manifestasi gejala awal, dan proses perburukan kondisi sampai pasien meninggal.
- Berapa perbandingan antara Omicron dan varian lain pada mereka yang meninggal dunia.
- Perlu analisis apakah pasien Covid-19 ini meninggal di rumah sakit, atau di rumah saat menjalani isolasi mandiri, atau di tempat lain.
- Perlu kejelasan runutan waktu untuk mengetahui proses penanganan pasien Covid-19. Dalam dunia medis, istilahnya antara lain "patient’s delay", atau "doctor’s delay", atau "health system delay", atau "hospital delay", dan sebagainya.
"Akan lebih baik jika hasil analisis ini dipublikasi di jurnal ilmiah sehingga dapat menjadi pembelajaran untuk penanganan di masa mendatang," kata Tjandra Yoga Aditama yang juga Direktur Pasca-Sarjana Universitas Yarsi.
Baca juga:
Ini Jeda Waktu Pasien Covid-19 hingga Bisa Diberikan Vaksin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.