Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Mengadopsi Anak di Indonesia, Begini Mekanismenya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi orangtua bermain cilukba dengan anak. Shutterstock
Ilustrasi orangtua bermain cilukba dengan anak. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa orang mungkin berkeinginan untuk memiliki anak namun tidak bisa mendapatkannya  karena berbagai alasan. Sebagai gantinya, mereka bisa menempuh jalan untuk mengadopsi anak angkat.

Di Indonesia, proses adopsi anak tidaklah mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa calon orang tua angkat benar-benar bertanggung jawab. Apa saja proses yang harus dilalui?

Dasar Hukum Mengadopsi Anak

Melansir laman indonesia.go.id, prosedur pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Calon orang tua angkat dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal. Permohonan adopsi oleh pasangan sesama WNI atau WNI orang tua tunggal bisa diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi, sementara permohonan mengadopsi anak oleh pasangan WNI-WNA harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Mekanisme Pengangkatan Anak

Berikut adalah mekanisme yang harus dilalui oleh calon orang tua yang hendak mengadopsi anak :

  1. Mengajukan surat permohonan

Langkah pertama untuk mengadopsi anak di Indonesia adalah mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial.

  1. Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)

Setelah Dinsos dan Kemensos menerima surat permohonan, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Di Dinsos, tim tersebut diketuai oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Sementara di Kemensos, tim diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

  1. Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos)

Untuk menguji kelayakan calon orang tua angkat dari segi psikologi, sosial, dan ekonomi, tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) untuk mengadakan dialog. Tim peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

  1. Penyampaian Hasil

Setelah melakukan dialog dengan calon orang tua angkat, tim Peksos akan menyampaikan hasil dialog tersebut kepada tim Tippa.

  1. Melengkapi Berkas

Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan calon orang tua angkat, berupa :

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak
  1. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Jika syarat-syarat pada poin nomor 5 telah terpenuhi, maka tim Tippa akan menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan anak. Selanjutnya, orang tua angkat mendapat hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

  1. Penetapan Pengadilan

Jika masa pengasuhan sementara oleh orang tua angkat selama 6 bulan berjalan dengan  baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan. Dengan kata lain, proses adopsi telah mendapat legalitas hukum.

Itulah proses-proses yang harus dilalui calon orang tua yang hendak mengadopsi anak angkat. Untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetail, sebaiknya kunjungi pusat layanan informasi dinas sosial terdekat.

SITI NUR RAHMAWATI 

Baca: Ingin Adopsi Anak, Pelajari Dulu 7 Langkah Berikut

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

14 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

19 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

5 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

10 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

35 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

35 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

41 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?