Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isolasi Vs Karantina, ini Perbedaan Keduanya dan Aturan Masing-masing

Reporter

image-gnews
Ilustrasi ruang isolasi Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi ruang isolasi Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Isolasi dan karantina adalah dua hal yang berbeda. Meskipun begitu, keduanya sama-sama bertujuan untuk mengurangi risiko penularan penyakit.

Mengutip dari laman covid19.go.id, 21 Mei 2021, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas. Sementara isolasi adalah upaya memisahkan pasien Covid-19 dari orang yang sehat untuk mengurangi risiko penularan.

Aturan Karantina

Menurut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani tes RT-PCR. Mereka wajib melakukan isolasi jika hasilnya positif dan melakukan karantina jika hasilnya negatif.

Berapa lama mereka harus dikarantina? Pelaku perjalanan luar negeri yang belum menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama 7 x 24 jam, sedangkan yang sudah menerima vaksin dosis lengkap harus menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Aturan ini wajib bagi:

  1. WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. Mereka akan menjalani karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
  2. WNI di luar kriteria pada poin (1) harus menanggung biaya karantina secara mandiri.
  3. WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

Tes RT-PCR kedua pada pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina dilakukan pada hari ke-6 bagi mereka yang dikarantina selama 7 x 24 jam dan pada hari ke-4 bagi mereka yang dikarantina selama 5 x 24 jam. Jika hasilnya negatif, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun jika hasilnya positif tanpa gejala atau dengan gejala ringan, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter) dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI. Sementara jika mengalami gejala sedang atau berat, atau komorbid yang tidak tertolong, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.

Aturan Isolasi

Pasien terkonfirmasi Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi. Melansir dari SE Kementerian kesehatan (Kemenkes) No. HK.01.01/Menkes/18/2022, pasien Covid-19 diperkenankan melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memiliki gejala ringan atau tanpa gejala dan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinisnya adalah berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 

Sedangkan, syarat rumah adalah dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain, dan bisa mengakses pulse oksimeter. Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat-syarat itu, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isoter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh jika telah melakukan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Sementara pasien Covid-19 dengan gejala harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak munculnya gejala dan ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Artinya, paling tidak pasien Covid-19 dengan gejala harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih ada gejala setelah hari ke-10, isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah tiga hari. 

Setelah pasien mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 selama dua kali berturut-turut, pasien dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Jika pasien sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR, pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi sampai gejala hilang ditambah tiga hari. 

AMELIA RAHIMA SARI 

#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan

Baca: Yogyakarta Minta Wisatawan Positif Covid-19 Jalani Isolasi di Hotel

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

6 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

6 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

16 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

18 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

33 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

34 hari lalu

Ilustrasi kesepian. Shutterstock
Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

Kesepian paling banyak dialami usia 45-54 tahun dan 6 persen responden mengaku mengalami kesepian parah. Ada apa di baliknya dan cara mengatasi?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

34 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

37 hari lalu

ilustrasi pria sendiri (pixabay.com)
Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

Penelitian menemukan orang yang melajang atau tak punya pasangan lebih tua secara biologis dan kemungkinan kematian karena berbagai penyebab.