Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kondisi David Sempat di Skala 3 GCS: Termasuk Cedera Kepala Berat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Menteri Keuangan Sri Mulyani menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, ayah David, korban penganiayaan yang mengalami cedera kepala, sempat menceritakan kondisi putranya itu.

Dia mengatakan Glasgow Coma Scale (GCS) pada tubuh David sudah membaik. Sejak kemarin, naik dari level 3 ke level 6. “Kata dokter ini belum pernah terjadi,” ucap Jonathan, Ahad 26 Februari 2023. “Biasanya, untuk naik satu tingkat butuh proses yang cukup lama.”

Jonathan menambahkan hari ini (Ahad) GCS pada tubuh David sudah naik dua tingkat lagi. “Proses penyembuhan David penuh keajaiban,” ujar Jonathan lagi. “Saya bersyukur karena banyak yang ikut mendoakan.”

Di dunia medis dikenal Glasgow Coma Scale disingkat GCS. GCS adalah suatu skala untuk mengukur tingkat kesadaran pasien yang mengalami koma dan digunakan secara luas di rumah sakit.

Seperti pernah diulas WebMD, skala ini menggunakan tiga parameter yaitu respon mata, respon verbal, dan respon motorik pasien untuk menentukan skor kesadaran total. Setiap parameter diberikan skor tertentu dan skor totalnya berkisar dari 3 (terendah) hingga 15 (tertinggi). Semakin tinggi skor total, semakin baik tingkat kesadaran pasien.

Jika hasil pengukuran skala GCS berada di angka 8 atau kurang menunjukkan pasien menderita cedera kepala berat. Skala terendah dari pengukuran GCS berada di angka 3. 

Lalu bagaimana penjelasan cedera kepala berat ketika nilai skala hanya mencapai angka 3? 

Cedera kepala berat dengan skala terendah 3 terjadi ketika seseorang mengalami hilangnya kesadaran yang berkepanjangan atau disebut koma. Pasien mungkin tidak mampu mengikuti perintah sederhana karena penurunan kesadaran, dan hal ini dapat berlangsung selama beberapa bulan. 

Dilansir dari artikel di Jurnal Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, pada kasus cedera 
kepala berat, pasien dapat mengalami status vegetatif persisten. Pada beberapa kasus, pasien yang menderita cedera kepala berat dapat memiliki pupil tak equal, pemeriksaan motor tak equal, cedera kepala terbuka dengan bocornya cairan serebrospinal atau adanya jaringan otak yang terbuka, pemburukan neurologis, dan fraktur tengkorak depressed

Penanganan awal pasien dengan cedera kepala...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

4 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

18 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Komisi Yudisial merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

2 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi