Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Langkah Mengobati Gegar Otak?

image-gnews
Ilustrasi perdarahan otak. Pixabay
Ilustrasi perdarahan otak. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gegar otak merupakan kondisi medis yang terjadi akibat trauma pada kepala yang dapat mengakibatkan kerusakan pada jaringan otak. Mengutip Mayo Clinic, efeknya biasanya bersifat sementara tetapi dapat mencakup sakit kepala dan masalah dengan konsentrasi, memori, keseimbangan, dan koordinasi.

Gegar otak biasanya disebabkan oleh pukulan di kepala. Mengguncang kepala dan tubuh bagian atas dengan keras juga dapat menyebabkan gegar otak. 

Beberapa gegar otak menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran, tetapi sebagian besar tidak. Mengutip National Health Service, seseorang yang mengalami gegar otak kemungkinan dapat berlangsung beberapa pekan.

Adapun penyebab umum gegar otak adalah karena benturan langsung ke kepala, baik ketika tubrukan saat berolahraga, kecelakaan hingga jatuh terpeleset. Selain itu, kekerasan berupa penganiayaan juga dapat mengakibatkan gegar otak, bahkan bisa sangat berbahaya dan berpotensi mengancam jiwa lantaran memukul dan menendang area kepala dengan sangat keras.

Geger otak merupakan kondisi medis yang serius dan memerlukan penanganan segera oleh tenaga medis yang terlatih. Berikut mengutip dari berbagai sumber, beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengobati geger otak:

1. Istirahat

Istirahat yang cukup sangat penting untuk membantu pemulihan otak. Pasien harus membatasi aktivitas fisik dan mental selama beberapa waktu setelah mengalami gegar otak.

Namun menurut Cleveland Clinic, meski Anda memerlukan lebih banyak istirahat dan tidur dari biasanya, namun Anda tidak memerlukan istirahat total 100 persen. Anda disarankan untuk melakukan beberapa aktivitas yang tidak membuat Anda merasa lebih buruk. Sebab merujuk sebuah penelitian, menunjukkan bahwa terlalu banyak istirahat mental sebenarnya dapat memperpanjang masa pemulihan dan membuat Anda lebih sensitif terhadap aktivitas saat Anda kembali melakukannya.

2. Pengobatan

Dokter dapat meresepkan obat-obatan untuk membantu mengurangi gejala seperti sakit kepala, mual, dan pusing. Obat antiinflamasi nonsteroid seperti ibuprofen atau parasetamol dapat membantu meredakan sakit kepala.

3. Pengobatan rumah sakit

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasien yang mengalami geger otak yang parah mungkin perlu dirawat di rumah sakit untuk menjaga fungsi otak mereka dan mencegah komplikasi.

4. Terapi fisik

Terapi fisik dapat membantu pasien yang mengalami geger otak untuk memperbaiki keseimbangan dan koordinasi mereka serta meningkatkan kemampuan motorik.

5. Terapi bicara dan bahasa

Jika geger otak mempengaruhi kemampuan bicara atau bahasa pasien, terapi bicara dan bahasa dapat membantu mereka mengembalikan kemampuan tersebut.

6. Terapi psikologis

Pasien yang mengalami geger otak mungkin mengalami kesulitan emosional dan psikologis. Terapi psikologis dapat membantu mereka mengatasi masalah ini.

Perlu untuk diketahui, bahwa pengobatan gegar otak harus dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan berpengalaman. Sebelum melakukan tindakan pengobatan apa pun, konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter untuk mendapatkan diagnosis dan saran yang tepat.

KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan editor : Mengenal Glasgow Coma Scale, Alat Pengukur Kesadaran Pasien Cedera Otak atau Kepala

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

2 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

2 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

15 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Komisi Yudisial merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi