TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga seakan menjadi masalah yang tidak akan ada ujungnya. Kasus terbaru KDRT menimpa pasangan Putri Balqis dan Bani Idham. Kejadian ini ramai di Twitter setelah salah satu akun memposting kejadian tersebut pada Februari 2023.
Kekerasan ini dapat mengakibatkan kondisi fisik dan psikis terluka. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat mengancam nyawa seseorang. Karena hal itu, KDRT tidak dapat disepelekan hanya karena segala urusan rumah tangga adalah privasi masing-masing. Sebaiknya apabila Anda mengetahui kondisi tersebut sebaiknya segera mencari pertolongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga:
Sebelum itu ketahui terlebih dahulu pengertian KDRT dan jenis-jenisnya, beserta dengan hukum yang berlaku di Indonesia berikut ini:
Pengertian KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tidak kekerasan yang biasanya dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya atas dasar banyak hal. Merujuk pada UU no. 23 tahun 2004, KDRT adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan adanya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sebenernya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya seseorang yang terikat dalam ikatan perkawinan tetapi juga bisa dilakukan oleh anak, mertua, menantu, ipar maupun orang yang bekerja dalam rumah tangga atau seseorang yang menetap tinggal bersama. Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi pelaku atau korban KDRT karena kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial maupun usia.
Jenis-Jenis KDRT
Seringkali, perempuan rentan menjadi korban KDRT. Hal ini karena budaya Indonesia cukup kental dengan kekuatan patriaki. Laki-laki dianggap memiliki kontrol atas perempuan. Sehingga terjadi subordinasi yang menyebabkan terlihat perbedaan kekuasaan dan kekuatan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika tidak terjadi keseimbangan antara dua hal tersebut, maka KDRT tidak dapat dihindari. Menurut UU no. 23 tahun 2004, inilah jenis-jenis KDRT yang wajib diketahui:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT.
2. Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikologis adalah kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat.
Contoh dari kekerasan psikologis yaitu komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT.
4. Kekerasan Seksual
Jenis kekerasan dengan unsur paksaan ini ialah segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan.
5. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi lebih merujuk kepada tidak memberikan nafkah untuk keluarga, menghabiskan uang istri, menelantarkan anggota keluarga, dan mengeksploitasi keluarga untuk bekerja dan menghasilkan uang.
Ancaman Hukuman Pelaku KDRT
Hukum Indonesia menindak tegas para pelaku KDRT. Kekerasan jelas tidak dapat dimaklumi meski sudah berkeluarga atau berumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib Anda ketahui.
Pilihan Editor: 5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan
DWI LUCY SUSETIOWATI