Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-Jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga seakan menjadi masalah yang tidak akan ada ujungnya. Kasus terbaru KDRT menimpa pasangan Putri Balqis dan Bani Idham. Kejadian ini ramai di Twitter setelah salah satu akun memposting kejadian tersebut pada Februari 2023. 

Kekerasan ini dapat mengakibatkan kondisi fisik dan psikis terluka. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga ini  dapat mengancam nyawa seseorang. Karena hal itu, KDRT tidak dapat disepelekan hanya karena segala urusan rumah tangga adalah privasi masing-masing. Sebaiknya apabila Anda mengetahui kondisi tersebut sebaiknya segera mencari pertolongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelum itu ketahui terlebih dahulu pengertian KDRT dan jenis-jenisnya, beserta dengan hukum yang berlaku di Indonesia berikut ini:

Pengertian KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tidak kekerasan yang biasanya dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya atas dasar banyak hal. Merujuk pada UU no. 23 tahun 2004, KDRT adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan adanya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Sebenernya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya seseorang yang terikat dalam ikatan perkawinan tetapi juga bisa dilakukan oleh anak, mertua, menantu, ipar maupun orang yang bekerja dalam rumah tangga atau seseorang yang menetap tinggal bersama. Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi pelaku atau korban KDRT karena kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial maupun usia. 

Jenis-Jenis KDRT

Seringkali, perempuan rentan menjadi korban KDRT. Hal ini karena budaya Indonesia cukup kental dengan kekuatan patriaki. Laki-laki dianggap memiliki kontrol atas perempuan. Sehingga terjadi subordinasi yang menyebabkan terlihat perbedaan kekuasaan dan kekuatan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika tidak terjadi keseimbangan antara dua hal tersebut, maka KDRT tidak dapat dihindari. Menurut UU no. 23 tahun 2004, inilah jenis-jenis KDRT yang wajib diketahui:

1. Kekerasan Fisik 

Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT. 

2. Kekerasan Psikologis 

Kekerasan psikologis adalah kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contoh dari kekerasan psikologis yaitu komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT. 

4. Kekerasan Seksual 

Jenis kekerasan dengan unsur paksaan ini ialah segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan. 

5. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi lebih merujuk kepada tidak memberikan nafkah untuk keluarga, menghabiskan uang istri, menelantarkan anggota keluarga, dan mengeksploitasi keluarga untuk bekerja dan menghasilkan uang. 

Ancaman Hukuman Pelaku KDRT 

Hukum Indonesia menindak tegas para pelaku KDRT. Kekerasan jelas tidak dapat dimaklumi meski sudah berkeluarga atau berumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. 

Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib Anda ketahui. 

Pilihan Editor: 5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

DWI LUCY SUSETIOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

12 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

14 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

15 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

16 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

18 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

20 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

20 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

22 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

32 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.