Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-Jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga seakan menjadi masalah yang tidak akan ada ujungnya. Kasus terbaru KDRT menimpa pasangan Putri Balqis dan Bani Idham. Kejadian ini ramai di Twitter setelah salah satu akun memposting kejadian tersebut pada Februari 2023. 

Kekerasan ini dapat mengakibatkan kondisi fisik dan psikis terluka. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga ini  dapat mengancam nyawa seseorang. Karena hal itu, KDRT tidak dapat disepelekan hanya karena segala urusan rumah tangga adalah privasi masing-masing. Sebaiknya apabila Anda mengetahui kondisi tersebut sebaiknya segera mencari pertolongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelum itu ketahui terlebih dahulu pengertian KDRT dan jenis-jenisnya, beserta dengan hukum yang berlaku di Indonesia berikut ini:

Pengertian KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tidak kekerasan yang biasanya dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya atas dasar banyak hal. Merujuk pada UU no. 23 tahun 2004, KDRT adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan adanya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Sebenernya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya seseorang yang terikat dalam ikatan perkawinan tetapi juga bisa dilakukan oleh anak, mertua, menantu, ipar maupun orang yang bekerja dalam rumah tangga atau seseorang yang menetap tinggal bersama. Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi pelaku atau korban KDRT karena kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial maupun usia. 

Jenis-Jenis KDRT

Seringkali, perempuan rentan menjadi korban KDRT. Hal ini karena budaya Indonesia cukup kental dengan kekuatan patriaki. Laki-laki dianggap memiliki kontrol atas perempuan. Sehingga terjadi subordinasi yang menyebabkan terlihat perbedaan kekuasaan dan kekuatan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika tidak terjadi keseimbangan antara dua hal tersebut, maka KDRT tidak dapat dihindari. Menurut UU no. 23 tahun 2004, inilah jenis-jenis KDRT yang wajib diketahui:

1. Kekerasan Fisik 

Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT. 

2. Kekerasan Psikologis 

Kekerasan psikologis adalah kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contoh dari kekerasan psikologis yaitu komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT. 

4. Kekerasan Seksual 

Jenis kekerasan dengan unsur paksaan ini ialah segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan. 

5. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi lebih merujuk kepada tidak memberikan nafkah untuk keluarga, menghabiskan uang istri, menelantarkan anggota keluarga, dan mengeksploitasi keluarga untuk bekerja dan menghasilkan uang. 

Ancaman Hukuman Pelaku KDRT 

Hukum Indonesia menindak tegas para pelaku KDRT. Kekerasan jelas tidak dapat dimaklumi meski sudah berkeluarga atau berumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. 

Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib Anda ketahui. 

Pilihan Editor: 5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

DWI LUCY SUSETIOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

16 jam lalu

Putri mahkota Mette-Marit dan Putra mahkota Haakon dari Norwegia menghadiri jamuan Penghargaan Nobel di Oslo, Norwegia, 10 Desember 2014   REUTERS/Suzanne Plunkett
Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

Putra Mette-Marit, Marius Borg Hoiby, lahir dari hubungan sebelum pernikahannya pada 2001 dengan Putra Mahkota Haakon, pewaris takhta Norwegia.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

16 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak itu terekam dalam sebuah video dan beredar di Instagram. Korban juga bekerja di kementerian.


Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

"Yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka," ujarnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi soal kasus KDRT ASN Ditjen Pajak.


Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

Dalam video yang tersebar disebutkan pelaku KDRT adalah pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

22 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

Terduga pelaku KDRT merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

22 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT