Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-Jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga seakan menjadi masalah yang tidak akan ada ujungnya. Kasus terbaru KDRT menimpa pasangan Putri Balqis dan Bani Idham. Kejadian ini ramai di Twitter setelah salah satu akun memposting kejadian tersebut pada Februari 2023. 

Kekerasan ini dapat mengakibatkan kondisi fisik dan psikis terluka. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga ini  dapat mengancam nyawa seseorang. Karena hal itu, KDRT tidak dapat disepelekan hanya karena segala urusan rumah tangga adalah privasi masing-masing. Sebaiknya apabila Anda mengetahui kondisi tersebut sebaiknya segera mencari pertolongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelum itu ketahui terlebih dahulu pengertian KDRT dan jenis-jenisnya, beserta dengan hukum yang berlaku di Indonesia berikut ini:

Pengertian KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tidak kekerasan yang biasanya dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya atas dasar banyak hal. Merujuk pada UU no. 23 tahun 2004, KDRT adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan adanya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Hal ini termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Sebenernya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya seseorang yang terikat dalam ikatan perkawinan tetapi juga bisa dilakukan oleh anak, mertua, menantu, ipar maupun orang yang bekerja dalam rumah tangga atau seseorang yang menetap tinggal bersama. Pada dasarnya, siapapun bisa menjadi pelaku atau korban KDRT karena kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial maupun usia. 

Jenis-Jenis KDRT

Seringkali, perempuan rentan menjadi korban KDRT. Hal ini karena budaya Indonesia cukup kental dengan kekuatan patriaki. Laki-laki dianggap memiliki kontrol atas perempuan. Sehingga terjadi subordinasi yang menyebabkan terlihat perbedaan kekuasaan dan kekuatan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika tidak terjadi keseimbangan antara dua hal tersebut, maka KDRT tidak dapat dihindari. Menurut UU no. 23 tahun 2004, inilah jenis-jenis KDRT yang wajib diketahui:

1. Kekerasan Fisik 

Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT. 

2. Kekerasan Psikologis 

Kekerasan psikologis adalah kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contoh dari kekerasan psikologis yaitu komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT. 

4. Kekerasan Seksual 

Jenis kekerasan dengan unsur paksaan ini ialah segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan. 

5. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi lebih merujuk kepada tidak memberikan nafkah untuk keluarga, menghabiskan uang istri, menelantarkan anggota keluarga, dan mengeksploitasi keluarga untuk bekerja dan menghasilkan uang. 

Ancaman Hukuman Pelaku KDRT 

Hukum Indonesia menindak tegas para pelaku KDRT. Kekerasan jelas tidak dapat dimaklumi meski sudah berkeluarga atau berumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. 

Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib Anda ketahui. 

Pilihan Editor: 5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

DWI LUCY SUSETIOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Tunjuk Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Berikut Profil Istri Rizky Billar

5 hari lalu

Pedangdut muda Lesti Kejora menerima sertifikat Duta Petani Milenial dari Menteri Pertanian di perhelatan satu tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementan di Lapangan Utama BBPSI Biogen, Komplek BSIP Cimanggu, Bogor. Bsip.pertanian.go.id
Kementan Tunjuk Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Berikut Profil Istri Rizky Billar

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menunjuk pedangdut Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial. Ini profil istri Rizky Billar.


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

10 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

18 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman (tengah) saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis, 14 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

Laporan soal Polda Metro tetap memberlakukan tilang uji emisi masuk Top 3 Metro. Juga hasil pemeriksaan polisi terhadap Anggi pembajak paket Shopee.


Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

18 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

Kenapa pula kuasa hukum tak dukung sepenuhnya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelaku KDRT yang juga residivis kasus narkoba itu?


Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

19 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

Kasus penganiayaan seorang perempuan oleh mantan suami sirinya di Bekasi sempat viral di media sosial. Kasusnya ternyata berakhir damai. Kenapa?


Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

19 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

Alami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dianiaya dan dilempar setrika suami siri, wanita di Bekasi tetap ogah lapor polisi


Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

19 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

Sebelum kasus suami bunuh istri terjadi, Mega Sriyani Dewi pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT pada Agustus lalu.


4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

19 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling sering terjadi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.


AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Siapa Pelaku dan Kota Mana Kasus Tertinggi?

20 hari lalu

Sejumlah jurnalis mengumpulkan kartu pers mereka saat menggelar aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di kawasan nol kilometer Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Siapa Pelaku dan Kota Mana Kasus Tertinggi?

Dalam 3 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus meningkat. Aparat kepolisian ada di indeks angka tertinggi sebagai pelaku


Top 3 Metro: Polisi Ungkap Ada 12 Pemeran Film Porno Lokal, Korban KDRT Bikin Surat Perdamaian

20 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Top 3 Metro: Polisi Ungkap Ada 12 Pemeran Film Porno Lokal, Korban KDRT Bikin Surat Perdamaian

Top 3 Metro Rabu pagi mencakup berita tentang pengungkapan produksi 120 film porno lokal yang diperankan artis dan selebgram. Korban KDRT berdamai.