Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saran Pakar untuk Bawa Anak Berkendara, Jangan Abaikan Keamanan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi mudik bersama anak dengan sepeda motor. ANTARA
Ilustrasi mudik bersama anak dengan sepeda motor. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada standar dan aturan membawa anak dengan kendaraan yang sayangnya masih banyak diabaikan di Indonesia. Pakar Tumbuh Kembang Pediatri Sosial Anak, Prof Dr dr Meita Dhamayanti, mengatakan keselamatan anak di jalan raya, terutama saat berkendara, perlu disesuaikan dengan usia.

“Mengenalkan keselamatan di jalan raya pada anak memang bisa sedini mungkin tetapi perlu disesuaikan perkembangan dan kemampuan kognitif. Beberapa riset mengatakan usia 4-5 tahun itu sudah paham konsep bahaya. Jadi, kita boleh mengenalkan sebelum itu,” kata Meita.

Standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut usia anak di bawah 1 tahun tidak boleh berpergian dengan kendaraan roda dua karena postur, kemampuan motorik anak belum memadai untuk hal tersebut sehingga lebih aman untuk menggunakan kendaraan roda empat atau kendaraan umum.

“Kita lihat untuk sepeda motor, dianjurkan untuk tidak membawa anak di bawah 1 tahun sebetulnya untuk keamanan maksimal atau maximum safety itu tidak boleh. Tetapi karena kita di negara berkembang, mau dibawa pakai apa lagi? Jadi, WHO juga menyarankan lebih baik ada tempat lagi di sebelah motornya untuk membawa anak tetapi pengendara juga harus lihai mengendalikannya,” paparnya.

Belum ada peraturan khusus
Ia menuturkan kendaraan roda empat memang paling aman digunakan untuk membawa anak di bawah usia 1 tahun. Untuk itu, orang tua perlu mempertimbangkan penggunaan tempat duduk khusus anak di mobil atau car seat.

“Karena masih minim di Indonesia, kita belum ada peraturan yang mewajibkan. Tetapi memang disarankan, car seat di dalam kendaraan itu perlu, ini pun ada klasifikasinya. Ada yang untuk infant atau bayi hingga usia 2 tahun, balita, dan toddler atau sampai usia 3 tahun. Jadi, harus disesuaikan dengan usia juga,” tuturnya.

Ia juga mengatakan apabila belum ada car seat, yang terpenting adalah jangan mendudukkan anak di jok bagian depan untuk mengurangi risiko. Selain itu juga bisa diatasi dengan memasukkan kereta bayi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baby carriage bisa digunakan, yang penting bisa menyokong bagian kepala karena itu bagian penting, atau bisa juga mengenakan sabuk pengaman, di pangkuan bersama pendamping, jadi berdua menggunakan sabuk di kursi bagian belakang,” ujar Meita.

Meita juga menjelaskan standar naik sepeda motor yang aman pada anak. “Pertimbangkan usia anak, di atas 12 tahun boleh dibonceng sendiri di belakang, di bawah itu jangan dibonceng sendiri, jadi harus bertiga dengan pendamping. Itu pun sebenarnya juga sudah menyalahi standar karena sepeda motor didesain maksimal untuk dua orang,” jelasnya.

Selain itu, ia menyarankan orang tua tetap memperhatikan penggunaan helm dengan standar nasional Indonesia meskipun berpergian jarak dekat. Meita juga berharap ke depan transportasi publik bisa lebih baik sehingga aman bagi anak untuk berpergian tanpa perlu khawatir.

“Transportasi publik ke depan diharapkan bisa lebih aman, jadi fasilitasnya dilengkapi sehingga misalnya kita bisa membawa stroller ke dalam,” tegasnya.

Pilihan Editor: Hari Media Sosial Nasional, Psikolog Sebut Dampaknya pada Anak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Tips Cegah Perasaan Sedih Usai Libur Sekolah

1 hari lalu

Ilustrasi ibu antar anaknya ke sekolah. dailymail.co.uk
Tips Cegah Perasaan Sedih Usai Libur Sekolah

Psikolog bagikan tips mencegah perasaan sedih atau kesepian pada anak usai libur sekolah. Apa kunci utamanya?


Lihat Eksploitasi Anak, Kementerian PPPA: Hubungi Hotline 129

3 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga menunjukkan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus eksploitasi seksual anak secara online yang melibatkan anak di bawah umur melalui akun media sosial di X dan membentuk grup Telegram Premium Place. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Lihat Eksploitasi Anak, Kementerian PPPA: Hubungi Hotline 129

Bareskrim Polri mengungkap belasan anak dijadikan pekerja seks dan dijual via aplikasi Telegram


Ditsiber Polri Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Lewat Grup Telegram Premium Place

3 hari lalu

Polri ungkap kasus eksploitasi seksual lewat telegram yang melibatkan anak dibawah umur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Jihan Riatiyanti
Ditsiber Polri Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Lewat Grup Telegram Premium Place

Dari total 1.962 orang yang dijajakan di grup telegram itu, Polri baru mengidentifikasi 19 orang yang masuk katagori di bawah umur.


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

4 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.


Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

4 hari lalu

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.


Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Aturan mengenai wajib asuransi kendaraan yang bakal berlaku tahun depan merupakan usulan pemerintah.


Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

5 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024


Puluhan Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza

6 hari lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Puluhan Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza

Sedikitnya 20 warga Palestina, termasuk anak-anak, tewas dan terluka dalam serangkaian serangan udara Israel dalam semalam di Jalur Gaza.