TEMPO.CO, Jakarta - Ada standar dan aturan membawa anak dengan kendaraan yang sayangnya masih banyak diabaikan di Indonesia. Pakar Tumbuh Kembang Pediatri Sosial Anak, Prof Dr dr Meita Dhamayanti, mengatakan keselamatan anak di jalan raya, terutama saat berkendara, perlu disesuaikan dengan usia.
“Mengenalkan keselamatan di jalan raya pada anak memang bisa sedini mungkin tetapi perlu disesuaikan perkembangan dan kemampuan kognitif. Beberapa riset mengatakan usia 4-5 tahun itu sudah paham konsep bahaya. Jadi, kita boleh mengenalkan sebelum itu,” kata Meita.
Standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut usia anak di bawah 1 tahun tidak boleh berpergian dengan kendaraan roda dua karena postur, kemampuan motorik anak belum memadai untuk hal tersebut sehingga lebih aman untuk menggunakan kendaraan roda empat atau kendaraan umum.
“Kita lihat untuk sepeda motor, dianjurkan untuk tidak membawa anak di bawah 1 tahun sebetulnya untuk keamanan maksimal atau maximum safety itu tidak boleh. Tetapi karena kita di negara berkembang, mau dibawa pakai apa lagi? Jadi, WHO juga menyarankan lebih baik ada tempat lagi di sebelah motornya untuk membawa anak tetapi pengendara juga harus lihai mengendalikannya,” paparnya.
Belum ada peraturan khusus
Ia menuturkan kendaraan roda empat memang paling aman digunakan untuk membawa anak di bawah usia 1 tahun. Untuk itu, orang tua perlu mempertimbangkan penggunaan tempat duduk khusus anak di mobil atau car seat.
“Karena masih minim di Indonesia, kita belum ada peraturan yang mewajibkan. Tetapi memang disarankan, car seat di dalam kendaraan itu perlu, ini pun ada klasifikasinya. Ada yang untuk infant atau bayi hingga usia 2 tahun, balita, dan toddler atau sampai usia 3 tahun. Jadi, harus disesuaikan dengan usia juga,” tuturnya.
Ia juga mengatakan apabila belum ada car seat, yang terpenting adalah jangan mendudukkan anak di jok bagian depan untuk mengurangi risiko. Selain itu juga bisa diatasi dengan memasukkan kereta bayi.
“Baby carriage bisa digunakan, yang penting bisa menyokong bagian kepala karena itu bagian penting, atau bisa juga mengenakan sabuk pengaman, di pangkuan bersama pendamping, jadi berdua menggunakan sabuk di kursi bagian belakang,” ujar Meita.
Meita juga menjelaskan standar naik sepeda motor yang aman pada anak. “Pertimbangkan usia anak, di atas 12 tahun boleh dibonceng sendiri di belakang, di bawah itu jangan dibonceng sendiri, jadi harus bertiga dengan pendamping. Itu pun sebenarnya juga sudah menyalahi standar karena sepeda motor didesain maksimal untuk dua orang,” jelasnya.
Selain itu, ia menyarankan orang tua tetap memperhatikan penggunaan helm dengan standar nasional Indonesia meskipun berpergian jarak dekat. Meita juga berharap ke depan transportasi publik bisa lebih baik sehingga aman bagi anak untuk berpergian tanpa perlu khawatir.
“Transportasi publik ke depan diharapkan bisa lebih aman, jadi fasilitasnya dilengkapi sehingga misalnya kita bisa membawa stroller ke dalam,” tegasnya.
Pilihan Editor: Hari Media Sosial Nasional, Psikolog Sebut Dampaknya pada Anak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.