Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

image-gnews
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menghapus aturan wajib menggunakan masker di semua ruang publik berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Keputusan ini mulai berlaku sejak Ahad, 11 Juni 2023, setelah dirilis pada Jumat, 9 Juni 2023.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat bebas dari kewajiban menggunakan masker atau wajib masker di tempat umum dan fasilitas publik. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Meskipun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker apabila merasa kurang sehat.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 pada Kamis, 9 Juni 2023.

Sebelumnya, isi surat edaran tersebut mencakup beberapa poin, antara lain:

1. Melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster), terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan mereka dengan penyakit komorbid.

2. Membebaskan masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 dari kewajiban menggunakan masker, namun tetap dianjurkan menggunakan masker jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.

3. Menganjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan sebagai langkah pencegahan terhadap virus.

4. Menganjurkan menjaga jarak bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

5. Menganjurkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melindungi masyarakat melalui upaya preventif dalam mengendalikan penularan COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua pihak dapat tetap menjaga kewaspadaan dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan COVID-19 meskipun kebijakan wajib masker telah dicabut.

Aturan sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat telah memahami protokol kesehatan dan berkeluarga secara sehat. 

Pelonggaran ini juga, dipertimbangkan berdasarkan perkembangan COVID-19 di Indonesia dan global, seperti dikutip dari situs Sehat Negeriku milik Kementerian Kesehatan. Masyarakat Indonesia terbukti memiliki daya tahan terhadap varian baru dengan baik, seperti yang terlihat dari sero survei dan jumlah kasus yang relatif rendah dibandingkan negara lain.

Meski aturan wajib masker dicabut, terdapat beberapa pengecualian di mana masker masih tetap diperlukan, seperti dalam ruangan tertutup, transportasi publik, dan untuk populasi rentan serta individu yang bergejala. Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap.

Namun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa keputusan ini dapat diperbarui jika kondisi penularan dan perawatan pasien COVID-19 semakin terkendali, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan semakin tinggi. Selama masa transisi, penting dilakukan penyelarasan kebijakan secara bertahap agar semua pihak memahami kondisi dengan baik.

Pilihan Editor: Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 Tak Perlu Isolasi tapi Wajib Pakai Masker

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip: Sejumlah Mahasiswa Diperiksa, Menkes Heran Dilaporkan

2 hari lalu

Pewarta foto memotret suasana salah satu gedung Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) di kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024.  Polisi menyebut korban tewas usai menyuntikkan obat penenang di tubuhnya sendiri. ANTARA/Aji Styawan
Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip: Sejumlah Mahasiswa Diperiksa, Menkes Heran Dilaporkan

Tim hukum Undip memberikan pendampingan ke sejumlah mahasiswa PPDS yang dimintai keterangan polisi soal kasus bullying.


Menkes Budi Gunadi Heran Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perundungan PPDS yang Telah Diakui Undip

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro berinsial ARL (30) hingga mengakibatkan korban bunuh diri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos korban, yang menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menkes Budi Gunadi Heran Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perundungan PPDS yang Telah Diakui Undip

Menkes Budi Gunadi menyatakan segara praktik perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus diakhiri dan tak usah ditutup-tutupi.


Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

6 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkes Dilaporkan ke Bareskrim Soal Hoaks PPDS Undip, Kemenkes: Ada Upaya Menutupi Investigasi

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan yang melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hoaks PPDS Undip ke Bareskrim.


Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

6 hari lalu

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, berlari menghindari awak media seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Arianti Anaya, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19


Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

7 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim karena menyebarkan berita bohong soal PPDS Undip.


Komite Solidaritas Profesi Laporkan Menkes ke Bareskrim, Tuding Sebarkan Berita Bohong soal PPDS Undip

7 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro berinsial ARL (30) hingga mengakibatkan korban bunuh diri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos korban, yang menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Komite Solidaritas Profesi Laporkan Menkes ke Bareskrim, Tuding Sebarkan Berita Bohong soal PPDS Undip

Komite Solidaritas Profesi dan Satuan Anti Kebohongan melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim soal PPDS Undip.


Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

7 hari lalu

Ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. REUTERS/Beawiharta
Pemprov Papua Minta Warga Gunakan Masker untuk Cegah Penularan Mpox

Pemprov Papua melalui Dinas Kesehatan setempat meminta masyarakat agar mulai menerapkan penggunaan masker guna mencegah penularan virus Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet


Menteri BUMN Erick Thohir Merger AP I dan AP II Jadi PT Angkasa Pura Indonesia, Sejak Kapan Direncanakan?

8 hari lalu

Suasana lengang area konter 'check in' Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 14 Oktober 2021. Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Menteri BUMN Erick Thohir Merger AP I dan AP II Jadi PT Angkasa Pura Indonesia, Sejak Kapan Direncanakan?

Erick Thohir merger PT Angkasa Pura I (Persero)atau AP I dan AP II melalui proses integrasi yakni PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.


Tekan Kasus Kematian Kanker, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

9 hari lalu

Gedung Kantor Pusat PT Bio Farma (Persero) di Bandung Jawa Barat. Bio Farma, BUMN Produsen vaksinterbesar di Asia Tenggara, menjadi  Holding BUMN FarmasiBersama dua BUMN lainnya, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.
Tekan Kasus Kematian Kanker, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Dengan Bio Farma melakukan inisiatif ini, Menkes bilang rumah sakit tinggal beli PET Scan-nya saja.