TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menghapus aturan wajib menggunakan masker di semua ruang publik berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Keputusan ini mulai berlaku sejak Ahad, 11 Juni 2023, setelah dirilis pada Jumat, 9 Juni 2023.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat bebas dari kewajiban menggunakan masker atau wajib masker di tempat umum dan fasilitas publik. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Meskipun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker apabila merasa kurang sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 pada Kamis, 9 Juni 2023.
Sebelumnya, isi surat edaran tersebut mencakup beberapa poin, antara lain:
1. Melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster), terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan mereka dengan penyakit komorbid.
2. Membebaskan masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 dari kewajiban menggunakan masker, namun tetap dianjurkan menggunakan masker jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.
3. Menganjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan sebagai langkah pencegahan terhadap virus.
4. Menganjurkan menjaga jarak bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
5. Menganjurkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
6. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melindungi masyarakat melalui upaya preventif dalam mengendalikan penularan COVID-19.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua pihak dapat tetap menjaga kewaspadaan dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan COVID-19 meskipun kebijakan wajib masker telah dicabut.
Aturan sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat telah memahami protokol kesehatan dan berkeluarga secara sehat.
Pelonggaran ini juga, dipertimbangkan berdasarkan perkembangan COVID-19 di Indonesia dan global, seperti dikutip dari situs Sehat Negeriku milik Kementerian Kesehatan. Masyarakat Indonesia terbukti memiliki daya tahan terhadap varian baru dengan baik, seperti yang terlihat dari sero survei dan jumlah kasus yang relatif rendah dibandingkan negara lain.
Meski aturan wajib masker dicabut, terdapat beberapa pengecualian di mana masker masih tetap diperlukan, seperti dalam ruangan tertutup, transportasi publik, dan untuk populasi rentan serta individu yang bergejala. Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap.
Namun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa keputusan ini dapat diperbarui jika kondisi penularan dan perawatan pasien COVID-19 semakin terkendali, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan semakin tinggi. Selama masa transisi, penting dilakukan penyelarasan kebijakan secara bertahap agar semua pihak memahami kondisi dengan baik.
Pilihan Editor: Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 Tak Perlu Isolasi tapi Wajib Pakai Masker