Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, pengumuman tersebut secara resmi diumumkan mulai berlaku pada saat diumumkan, yakni pada Rabu, 21 Juni 2023. Pengumuman tersebut secara resmi mengakhiri masa pandemi Covid-19, sekaligus menandakan Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19.  

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman setkab.go.id. 

Namun demikian, keputusan pencabutan masa pandemi Covid-19 tidak dilakukan secara begitu saja, melainkan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Lebih lanjut, keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern atau PHEIC untuk Covid-19, sekaligus juga turut mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nol. 

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” imbuh Presiden Jokowi. 

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga turut berharap bahwa keputusan terkait pencabutan masa pandemi Covid-19 dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tanah air. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga turut mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat. 

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” dia menegaskan. 

Masyarakat yang Berobat Covid-19 Wajib Bayar

Terdapat beberapa konsekuensi yang akan terjadi dengan dicabutnya status pandemi Covid-19. Salah satu konsekuensi tersebut, yakni pemerintah tidak akan menanggung lagi biaya perawatan pasien Covid-19. 

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19, bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit covid bayar! Konsekuensinya itu," ujar Jokowi dalam Tasyakuran 11 Tahun BARA JP di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 18 Juni 2023. 

Tingkat Imunitas Masyarakat Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian awal bahwa pencabutan status pandemi Covid-19 didasarkan atas beberapa pertimbangan, salah satunya yakni kasus Covid-19 yang terdeteksi hampir nihil. Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan tingkat imunitas masyarakat Indonesia yang diklaim oleh Presiden Joko Widodo telah mencapai angka 98 persen. 

Angka tersebut berhasil dicapai karena pemberian dosis vaksin yang bertahap dari pemerintah oleh masyarakat. Selain itu, Jokowi menyebut saat ini vaksin Covid-19 sudah mencapai 452 juta dosis. 

"Harus kita syukuri karena memang dulu saya enggak bayangin ini akan selesai kapan, ini entah sampai kapan, enggak bisa dibayangin. Sudah kena satu, sudah kena delta, omicron, ternyata memang patut kita syukuri," kata Jokowi. 

Pertemuan dengan Badan Kesehatan Dunia

Selain didasarkan atas angka imunitas masyarakat yang diklaim Jokowi telah mencapai angka 98 persen dan ketersediaan vaksin Covid-19 yang sudah mencapai 452 juta dosis. Penetapan status endemi terhadap Covid-19 juga didasarkan atas konsultasi dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. 

Konsultasi tersebut dilakukan dalam rapat terbatas antara Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada April. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan bahwa WHO mengapresiasi Indonesia yang dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan menjadi salah satu dari sedikit negara yang berkonsultasi terkait penanganan pandemi. 

Pilihan editor : Sepakat Pencabutan Status Pandemi Covid-19, IDI Beri 3 Catatan Penting

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersepeda di hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD) kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Mei 2024. Selain bersepeda, Jokowi juga menyapa serta menerima ajakan berswafoto masyarakat. Foto: Sekretariat Presiden
Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

3 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?


Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

5 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.


Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 April 2024, meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo. Foto Sekretariat Presiden
Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

8 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

9 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

10 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

10 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

11 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?