TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, pengumuman tersebut secara resmi diumumkan mulai berlaku pada saat diumumkan, yakni pada Rabu, 21 Juni 2023. Pengumuman tersebut secara resmi mengakhiri masa pandemi Covid-19, sekaligus menandakan Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Namun demikian, keputusan pencabutan masa pandemi Covid-19 tidak dilakukan secara begitu saja, melainkan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Lebih lanjut, keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern atau PHEIC untuk Covid-19, sekaligus juga turut mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nol.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” imbuh Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga turut berharap bahwa keputusan terkait pencabutan masa pandemi Covid-19 dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tanah air. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga turut mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” dia menegaskan.
Masyarakat yang Berobat Covid-19 Wajib Bayar
Terdapat beberapa konsekuensi yang akan terjadi dengan dicabutnya status pandemi Covid-19. Salah satu konsekuensi tersebut, yakni pemerintah tidak akan menanggung lagi biaya perawatan pasien Covid-19.
“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19, bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit covid bayar! Konsekuensinya itu," ujar Jokowi dalam Tasyakuran 11 Tahun BARA JP di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 18 Juni 2023.
Tingkat Imunitas Masyarakat Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian awal bahwa pencabutan status pandemi Covid-19 didasarkan atas beberapa pertimbangan, salah satunya yakni kasus Covid-19 yang terdeteksi hampir nihil. Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan tingkat imunitas masyarakat Indonesia yang diklaim oleh Presiden Joko Widodo telah mencapai angka 98 persen.
Angka tersebut berhasil dicapai karena pemberian dosis vaksin yang bertahap dari pemerintah oleh masyarakat. Selain itu, Jokowi menyebut saat ini vaksin Covid-19 sudah mencapai 452 juta dosis.
"Harus kita syukuri karena memang dulu saya enggak bayangin ini akan selesai kapan, ini entah sampai kapan, enggak bisa dibayangin. Sudah kena satu, sudah kena delta, omicron, ternyata memang patut kita syukuri," kata Jokowi.
Pertemuan dengan Badan Kesehatan Dunia
Selain didasarkan atas angka imunitas masyarakat yang diklaim Jokowi telah mencapai angka 98 persen dan ketersediaan vaksin Covid-19 yang sudah mencapai 452 juta dosis. Penetapan status endemi terhadap Covid-19 juga didasarkan atas konsultasi dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Konsultasi tersebut dilakukan dalam rapat terbatas antara Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada April. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan bahwa WHO mengapresiasi Indonesia yang dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan menjadi salah satu dari sedikit negara yang berkonsultasi terkait penanganan pandemi.
Pilihan editor : Sepakat Pencabutan Status Pandemi Covid-19, IDI Beri 3 Catatan Penting