TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan ulang tahun Presiden Joko Widodo ke-62, pada hari Rabu 21 Juni 2023, Jokowi menetapkan untuk mengubah status Pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Keputusan tersebut dilandaskan pencabutan status public health emergency of international concern oleh lembaga World Health Organization (WHO). Selain itu, dilansir laman Covid.19.go.id, Presiden Jokowi melihat bahwa dari hasil survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.
Perubahan status tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, lantas bagaimana jika masih ada pasien Covid-19?
Salah satu konsekuensi tersebut, ujar Jokowi, pemerintah tidak akan lagi menanggung biaya perawatan para pasien Covid-19.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19, bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah. Begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit covid bayar! Konsekuensinya itu," ujar Jokowi dalam Tasyakuran 11 Tahun BARA JP di Bogor, Jawa Barat, Minggu, 18 Juni 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tanggapan.
Mengutip laman Kemenkopmk.go.id, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Kendati demikian, skema tersebut dialihkan ke BPJS Kesehatan, baik yang menggunakan iuran mandiri ataupun instansi masing-masing.
Semua fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 memang tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19, melainkan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan.
Meskipun begitu, Muhadjir mengatakan bahwa masyarakat tetap harus waspada dan acuh terhadap kondisi kesehatannya. Ia juga menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan karena dapat terhindar dari penyakit menular lain termasuk Covid-19, meskipun Pandemi Covid-19 sekarang telah berubah menjadi endemi Covid-19.
Dilansir bprs.kemkes.go.id, Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit. Sistem tarif INA CBGs termasuk metode pembayaran prospektif, yaitu tarif pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien.
Dengan sistem ini, pasien Covid-19 memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada pengurangan kualitas. INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan non-medis hingga tindakan medis.
ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA I SDA
Pilihan Editor: Saat pandemi Berakhir, Jokowi: Sakit Covid-19, Bayar!