Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkawinan merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan seorang. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, ada beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang untuk mendapatkan izin khusus yang disebut dispensasi nikah.

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diamanatkan Mahkama Konstitusi (MK).

Dalam peraturan disebutkan bahwa batas usia minimal dibolehkan menikah adalah 19t ahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dispensasi ini diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur. Dispensasi diberikan dengan alasan yang mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Adapun yang dimaksud sangat mendesak dalam hal tersebut adalah tidak ada jalan atau pilihan lain dan sangat terpaksa untuk dilangsungkan pernikahan. Selanjutnya yang dimaksud dengan bukti-bukti kuat adalah surat dari tenaga kesehatan yang mendukung alasan orang tua bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.

Siapa yang bisa mengajukan dispensasi nikah?

Pengajuan atau permohonan dispensasi bisa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi yang beraga Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bagi agama selain Islam kewenangan Pengadilan Negeri.

Syarat mengajukan dispensasi nikah dikutip dari sidoarjokab.go.id

1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA
3. Membawa KK dan KTP-EL asli dan foto copy beserta orang tua
4. Membawa Dokumen Pendukung foto copy Izasah, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara mengajukan dispensasi nikah

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di Kecamatan

2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon

3. Proses verifikasi oleh petugas di kecamatan

4. Dokumen jadi kemudian diserahkan kepada pemohon

Pilihan Editor: Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

10 jam lalu

Mahalini mendapat kejutan bridal shower pada 16 Maret 2024, sebelum menikah dengan Rizky Febian. Foto: Instagram/@nindypricilia
Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.


Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

19 jam lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

1 hari lalu

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada Jumat, 10 Mei 2024. Foto: Instagram/@rizkyfbian
Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini setelah melangsungkan akad nikah hari ini. Keduanya memamerkan cincin pernikahan dan buku nikah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 hari lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

2 hari lalu

Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.