Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkawinan merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan seorang. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, ada beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang untuk mendapatkan izin khusus yang disebut dispensasi nikah.

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diamanatkan Mahkama Konstitusi (MK).

Dalam peraturan disebutkan bahwa batas usia minimal dibolehkan menikah adalah 19t ahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dispensasi ini diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur. Dispensasi diberikan dengan alasan yang mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Adapun yang dimaksud sangat mendesak dalam hal tersebut adalah tidak ada jalan atau pilihan lain dan sangat terpaksa untuk dilangsungkan pernikahan. Selanjutnya yang dimaksud dengan bukti-bukti kuat adalah surat dari tenaga kesehatan yang mendukung alasan orang tua bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.

Siapa yang bisa mengajukan dispensasi nikah?

Pengajuan atau permohonan dispensasi bisa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi yang beraga Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bagi agama selain Islam kewenangan Pengadilan Negeri.

Syarat mengajukan dispensasi nikah dikutip dari sidoarjokab.go.id

1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA
3. Membawa KK dan KTP-EL asli dan foto copy beserta orang tua
4. Membawa Dokumen Pendukung foto copy Izasah, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara mengajukan dispensasi nikah

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di Kecamatan

2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon

3. Proses verifikasi oleh petugas di kecamatan

4. Dokumen jadi kemudian diserahkan kepada pemohon

Pilihan Editor: Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nino RAN Menikah dengan Dhabitannisa Auni: Kaget Sedikit Enggak?

21 jam lalu

Anindyo Baskoro alias Nino RAN mengumumkan pernikahan pada Jumat, 20 September 2024. Foto: Instagram/@ninokayam
Nino RAN Menikah dengan Dhabitannisa Auni: Kaget Sedikit Enggak?

Nino RAN menikahi Dhabitannisa Auni pada 20 September 2024 dengan mas kawin logam mulia 21 gram dan uang tunai Rp 9 juta.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Charlie Puth Menikah dengan Brooke Sansone: Janji akan Mencintaimu Setiap Hari

2 hari lalu

Charlie Puth dan Brooke Sansone menikah pada Sabtu, 7 September 2024. Foto: Instagram/@charlieputh
Charlie Puth Menikah dengan Brooke Sansone: Janji akan Mencintaimu Setiap Hari

Charlie Puth dan Brooke Sansone menikah setelah 2 tahun pacaran. Mereka saling mengucap janji suci pernikahan di hadapan keluarga dan sahabat terdekat


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

7 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

7 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

7 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.