TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang meramaikan publik beberapa waktu lalu membuat pengamat politik tersebut mengalami persekusi.
Pengamat politik itu mengaku mengalami persekusi saat diundang sebagai pembicara setidaknya di 10 kota.
“Seminggu kasus itu beredar, ada 9-10 kota di Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, tetapi seluruhnya dipersekusi oleh kelompok tertentu supaya acara itu ngga jadi digelar,” ujar Rocky. Bahkan ada beberapa acara yang gagal digelar akibat banyaknya kelompok demonstran yang menolak Rocky Gerung bertemu dengan mahasiswa.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud persekusi itu?
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah upaya tindakan penindasan terhadap seseorang atau sekolompok orang karena suatu alasan.
Biasanya persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri sehingga menimbulkan efek psikologis terhadap korban tanpa melalui proses hukum yang sah.
Dalam kaitannya dengan Rocky, persekusi yang dimaksud adalah penolakan Rocky sebagai pembicara. Persekusi biasanya dilakukan kelompok orang karena kelompok tersebut berhak untuk menghakimi dan merasa memiliki kebenaran mutlak.
Persekusi kerap mengurangi kebebasan berpendapat dan menciderai kegiatan intelektual. Termasuk apa yang telah terjadi pada Rocky Gerung akhir-akhir ini.
Dilansir dari Safenet.or.id, setidaknya terdapat 6 karakter persekusi:
1. Adanya hak dasar yang dirampas
2. Pelaku menargetkan identiitas atau kelompok tertentu
3. Didadasrkan atas dasar politik, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, gender, atau hal-hal yang tidak dibolehkan menurut hukum internasional
4. Pembunuhan, penganiayaan, dan perbuatan tidak manusiawi
5. Meluas dan sistematis
6. Pelaku mengetahui bahwa tindakannya diniatkan sebagai bagian dari serangan meluas
Persekusi sendiri selain menimbulkan dampak psikologis, dapat menimbulkan bahaya lainnya. Seperti timbul konflik karena persekusi dilawan dengan persekusi, mempidana korban persekusi, sampai mempidana tanpa peran suatu pelaku persekusi.
MUHAMMAD RAFI AZHARI
Pilihan editor: Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi Legitimasi dan Persekusi