Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Obat memiliki berbagai jenis dan komposisi yang digunakan sesuai kebutuhan para konsumen. Biasanya, obat yang banyak beredar di apotek mudah dijangkau oleh masyarakat meskipun terkadang harus melalui resep dokter. Jenis obat yang sering dikonsumsi masyarakat yakni obat bebas dan obat keras. Simak perbedaannya berikut.

Penggolongan obat berdasarkan jenis

Obat digolongkan menjadi beberapa jenis yang disesuaikan dengan fungsi dan komposisinya. Seperti yang diketahui bahwa obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang berfungsi untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Obat bebas sendiri dibagi menjadi dua jenis yakni obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat diperoleh tanpa perlu menggunakan resep dokter.

Seperti dikutip dari laman yankes.kemkes.go.id, perlu diketahui bahwa logo jenis obat bebas yakni lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam yang disematkan di kemasan.

Sedangkan obat bebas terbatas merupakan jenis obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli secara bebas tanpa perlu resep dokter. Biasanya, obat jenis ini disertai dengan tanda peringatan pada kemasannya. Logo obat bebas terbatas berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Simbol obat keras. Istimewa

Hampir sama dengan jenis obat bebas, obat keras juga digolongkan menjadi 2 jenis, yakni obat keras dan psikotropika, dan obat narkotika. Berbeda dengan jenis obat bebas, obat keras dan psikotropika hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter, meskipun sama-sama masih diperbolehkan untuk mengkonsumsinya secara bebas.

Logo dari obat keras dan psikotropika adalah huruf ‘K’ dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat keras golongan berikutnya yakni obat narkotika. Obat jenis ini dapat menimbulkan ketergantungan. Untuk mendapatkannya, hanya dapat diperoleh di apotek menggunakan resep dokter. Logo dari obat narkotika adalah lingkaran putih dengan tanda palang merah di tengah. dengan garis tepi berwarna merah.

Obat ini jarang diberikan kepada pasien karena dapat menimbulkan kecanduan. Bahkan, banyak orang yang menyalahgunakan obat jenis ini hanya untuk memuaskan dirinya. Biasanya, obat ini akan diberikan untuk penanganan medis tingkat lanjut. 

Cara menggunakan obat secara aman

Obat dengan berbagai jenis dan cara penggunaannya secara aman harus diketahui masyarakat luas secara gamblang agar tidak terjadi kekeliruan, maupun dapat mengakibatkan efek samping yang berbahaya. Cara menggunakan obat secara aman sebagai berikut:

1. Terapkan prinsip Da Gu Si Bu (Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang) obat secara benar.

2.  Segera konsultasikan dengan dokter apabila obat yang Anda gunakan tidak memberi manfaat dalam jangka waktu yang lama.

3. Jangan menggunakan obat bebas dan obat bebas terbatas secara terus menerus dalam jangka panjang karena dapat mengakibatkan kecanduan pula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4.  Hindari mencampur berbagai obat dalam satu wadah untuk mencegah kekeliruan.

5.  Kenali bentuk dan jenis obat dengan tepat beserta cara mengkonsumsi obat sesuai takaran yang tertera pada kemasan. 

Dampak penggunaan obat yang salah

Dikutip dari pionas.pom.go.id, penggunaan obat yang tidak tepat, tidak efektif, tidak aman dan juga tidak ekonomis atau yang lebih populer, dengan istilah tidak rasional, saat ini telah menjadi masalah tersendiri dalam pelayanan kesehatan, baik di negara maju maupun negara berkembang. Masalah ini banyak dijumpai di unit-unit pelayanan kesehatan, seperti di rumah sakit, puskesmas, dokter yang membuka praktik pribadi, maupun di masyarakat luas.

Penggunaan obat yang tidak tepat akan menimbulkan berbagai risiko yang mungkin terjadi. Hal ini karena penggunaan obat yang tidak tepat dan tidak imbang dengan manfaat yang diperoleh dari tindakan memberikan suatu obat. Dengan kata lain, penggunaan obat dapat dinilai tidak rasional jika:

- Indikasi penggunaan tidak jelas atau keliru.

- Pemilihan obat tidak tepat, artinya obat yang dipilih bukan obat yang terbukti paling bermanfaat, paling aman, paling sesuai, dan paling ekonomis.

- Cara penggunaan obat tidak tepat, mencakup besarnya dosis, cara pemberian, frekuensi pemberian dan lama pemberian.

- Kondisi dan riwayat pasien tidak dinilai secara cermat, apakah ada keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan penggunaan suatu obat, atau mengharuskan penyesuaian dosis (misalnya penggunaan aminoglikosida pada gangguan ginjal) atau keadaan yang akan meningkatkan risiko efek samping obat.

- Pemberian obat tidak disertai dengan penjelasan yang sesuai kepada pasien atau keluarganya.

- Pengaruh pemberian obat, baik yang diinginkan atau yang tidak diinginkan, tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak dilakukan pemantauan secara langsung atau tidak langsung.

Berbagai jenis obat seperti obat keras dan obat bebas harus dikonsumsi secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang ada dengan memperhatikan peringatan penggunaan.

Pemberian obat secara bebas maupun menggunakan resep dokter, juga langkah-langkah dalam penanganan kesehatan yang tidak tepat juga mempengaruhi dampak yang akan ditimbulkan ketika seseorang mengkonsumsi obat.

Pilihan Editor: Ketahui Apa Itu Obat Keras

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

8 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

10 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

11 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

11 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

14 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.