Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Obat Keras: 3 Penanda Kemasan Obat-obatan Berdasarkan Golonganbya

image-gnews
Polisi menunjukkan botol vitamin berisi obat keras ilegal di sebuah pabrik obat ilegal yang berada di tengah perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Obat-obatan ilegal tersebut banyak digunakan sebagai obat penenang. TEMPO/Prima Mulia
Polisi menunjukkan botol vitamin berisi obat keras ilegal di sebuah pabrik obat ilegal yang berada di tengah perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Obat-obatan ilegal tersebut banyak digunakan sebagai obat penenang. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Obat-obatan adalah substansi kimia, biologis, atau alami yang digunakan untuk mengobati, mencegah, atau mengurangi gejala penyakit, kondisi medis, atau gangguan kesehatan pada manusia.

Obat-obatan dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan karakteristik, mekanisme kerja, dan tujuan penggunaannya. Saat ini, terjadi kecenderungan dalam masyarakat untuk memilih atau membeli obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter.  

Hal inilah yang kemudian menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Pada kemasan obat terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat.

Dilansir dari situs Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, terdapat 3  jenis penggolongan obat dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

1. Obat bebas

Obat Bebas merupkan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di apotek dan toko obat berijin. Adapun ciri pada kemasannya terdapat logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh ini yaitu Parasetamol (antipiretik dan analgesik).

2. Obat Bebas Terbatas 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Obat Bebas Terbatas merupakan obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Biasanya obat ini tersedia di apotek dan toko obat berijin.

Adapun di kemasan obat ini terdapat logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh dari obat  Bebas Terbatas yaitu CTM, klorfeniramin maleat (antialergi).

3. Obat Keras

Obat Keras merupakan obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Biasanya tersedia di Apotek, dan memiliki logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi. Adapun contoh obatnya yaitu Amoksisilin (antibiotik).

Pilihan editor: Ini Alasan Mengapa Obat Harus Diminum Sebelum atau Sesudah Makan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

36 hari lalu

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta menjelang masa larangan mudik Lebaran, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Mei 2021. ANTARA/Fauzan
Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

Saat mudik lebaran, menggunakan pesawat, pastikan ukuran dan berat sesuai aturan.


Obat-obatan yang Tak Dianjurkan Diminum sebelum Mengemudi

43 hari lalu

Ilustrasi minum obat. TEMPO/Subekti
Obat-obatan yang Tak Dianjurkan Diminum sebelum Mengemudi

Beberapa jenis obat bisa mempengaruhi aktivitas mengemudi segera setelah diminum. Berikut obat-obatan yang sebaiknya dihindari.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

45 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

45 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

2 Maret 2024

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Perhatikan 4 Hal Berikut saat Anak Sakit

31 Januari 2024

Ilustrasi anak sakit. shutterstock.com
Perhatikan 4 Hal Berikut saat Anak Sakit

Ada empat hal yang harus diperhatikan ketika anak sakit. Berikut penjelasan dokter anak.


Indonesia Tunggu Izin untuk Kirim Kapal Rumah Sakit ke Gaza

5 Januari 2024

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers Kilas Balik Diplomasi Indonesia 2023 di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Menlu Retno Marsudi melaporkan Indonesia berhasil menangani 44.521 kasus terkait perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang 2023. TEMPO/Subekti.
Indonesia Tunggu Izin untuk Kirim Kapal Rumah Sakit ke Gaza

Indonesia sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit ke Gaza, namun masih menunggu izin dari otoritas terkait.


Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

14 Desember 2023

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

Tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, Ammar Zoni simpan ganja, sabu hingga obat keras.


Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Ganja, Sabu, dan Obat Keras

13 Desember 2023

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Ganja, Sabu, dan Obat Keras

Penangkapan kali ketiga Ammar Zoni ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi.