TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial seorang suami tega membunuh istrinya diduga di depan anak mereka yang masih balita setelah sebelumnya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT bukanlah sesuatu yang asing terjadi.
Belakangan pemberitaan mengenai KDRT hampir setiap hari selalu menjadi bahasan berita yang menarik di tanah air.
Menurut sebuah buku berjudul Penyelesaian Hukum KDRT yang ditulis oleh Badriyah Khaleed S.H. dijelaskan bahwa perbuatan KDRT merupakan usaha yang dilakukan oleh pasangan baik laki-laki maupun perempuan untuk mengambil alih posisi dominan dalam sebuah keluarga. Pelaku berupaya untuk mengambil kontrol dalam rumah tangga baik itu berbentuk hak, kebebasan atau lainnya.
Hal ini Tentunya tidak hanya dalam bentuk fisik saja, melainkan bisa juga dengan cara yang lainnya, misalnya ketika suami melarang istri dalam bekerja atau sebaliknya hal ini membuat istri memiliki ketergantungan secara ekonomi pada pasangan. Berikut adalah bentuk - bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling sering terjadi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bahkan dalam kasus besar kekerasan fisik dapat menyebabkan kematian terhadap pasangan.
2. Kekerasan Secara Mental atau Psikis
Kekerasan juga dapat terjadi secara mental apabila pasangan bicara dengan gaya yang terlalu berlebihan, sehingga menyakiti hati pasangannya sendiri. Apalagi sampai dalam berbagai aktivitas pasangan selalu berada dalam keadaan atau posisi yang disalahkan.
3. Dipaksa Berhubungan Intim
Kekerasan lain yang umum terjadi adalah seorang yang merasa dipaksa untuk berhubungan intim meskipun yang dipaksa adalah pasangannya sendiri terlebih seorang wanita atau seorang istri di mana dalam budaya Indonesia harus selalu menurut pada suami, padahal keadaannya sedang dalam keadaan sakit tetap dipaksa untuk berhubungan intim maka secara hukum sudah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.
4. Kekerasan Sebab Masalah Keuangan
Kekerasan juga dapat terjadi dalam masalah keuangan, dimana uang yang sebenarnya hasil kerja sendiri atau uang tabungan milik sendiri dirampas oleh pasangan hal tersebut juga termasuk ke dalam kekerasan karena sudah mengambil hak yang bukan semestinya.
Lantas, mengapa korban KDRT tidak langsung menghidar atau berpisah dari pasangan?
Kebanyakan para pelaku KDRT maupun korban KDRT sulit untuk meninggalkan pasangan dan memilih untuk hidup bersama dengan pasangan. Padahal mereka sering melakukan kekerasan atau mengalami penderitaan yang cukup berat, masalahnya pelaku kekerasan seringkali berasal dari orang yang sangat dipercaya ataupun orang yang sangat dicintai oleh korbannya dan ketika kekerasan terjadi bukan di tempat yang terisolasi, si korban akan menganggap hal ini adalah hal yang wajar.
Menurut berbagai sumber ada beberapa alasan lain yang membuat korban tetap tinggal dengan pasangannya meskipun mereka adalah pelaku KDRT, seperti korban yang sangat mencintai pasangan sehingga apapun yang terjadi korban tetap menerima pelaku dengan ikhlas, korban bergantung secara finansial kepada pelaku karena pelaku melarangnya bekerja, korban tidak punya tempat untuk dituju karena pelaku biasanya melarang korban memiliki hubungan dekat dengan orang lain, korban khawatir atas keselamatan dirinya atau anak-anaknya, kepercayaan atau agamanya yang melarang perceraian, serta korban tinggal di lingkungan yang biasa akan kekerasan.
PENYELESAIAN HUKUM KDRT
Pilihan editor: Cerita Kakak Korban Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi Pernah Laporkan Pelaku ke Polisi Kasus KDRT