Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

image-gnews
Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial seorang suami tega membunuh istrinya diduga di depan anak mereka yang masih balita setelah sebelumnya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT bukanlah sesuatu yang asing terjadi.

Belakangan pemberitaan mengenai KDRT hampir setiap hari selalu menjadi bahasan berita yang menarik di tanah air. 

Menurut sebuah buku berjudul Penyelesaian Hukum KDRT yang ditulis oleh Badriyah Khaleed S.H. dijelaskan bahwa perbuatan KDRT merupakan usaha yang dilakukan oleh pasangan baik laki-laki maupun perempuan untuk mengambil alih posisi dominan dalam sebuah keluarga. Pelaku berupaya untuk mengambil kontrol dalam rumah tangga baik itu berbentuk hak, kebebasan atau lainnya.

Hal ini Tentunya tidak hanya dalam bentuk fisik saja, melainkan bisa juga dengan cara yang lainnya, misalnya ketika suami melarang istri dalam bekerja atau sebaliknya hal ini membuat istri memiliki ketergantungan secara ekonomi pada pasangan. Berikut adalah bentuk - bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga :

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling sering terjadi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bahkan dalam kasus besar kekerasan fisik dapat menyebabkan kematian terhadap pasangan. 

2. Kekerasan Secara Mental atau Psikis

Kekerasan juga dapat terjadi secara mental apabila pasangan bicara dengan gaya yang terlalu berlebihan, sehingga menyakiti hati pasangannya sendiri. Apalagi sampai dalam berbagai aktivitas pasangan selalu berada dalam keadaan atau posisi yang disalahkan. 

3. Dipaksa Berhubungan Intim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan lain yang umum terjadi adalah seorang yang merasa dipaksa untuk berhubungan intim meskipun yang dipaksa adalah pasangannya sendiri terlebih seorang wanita atau seorang istri di mana dalam budaya Indonesia harus selalu menurut pada suami, padahal keadaannya sedang dalam keadaan sakit tetap dipaksa untuk berhubungan intim maka secara hukum sudah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. 

4. Kekerasan Sebab Masalah Keuangan 

Kekerasan juga dapat terjadi dalam masalah keuangan, dimana uang yang sebenarnya hasil kerja sendiri atau uang tabungan milik sendiri dirampas oleh pasangan hal tersebut juga termasuk ke dalam kekerasan karena sudah mengambil hak yang bukan semestinya.

Lantas, mengapa korban KDRT tidak langsung menghidar atau berpisah dari pasangan? 

Kebanyakan para pelaku KDRT maupun korban KDRT sulit untuk meninggalkan pasangan dan memilih untuk hidup bersama dengan pasangan. Padahal mereka sering melakukan kekerasan atau mengalami penderitaan yang cukup berat, masalahnya pelaku kekerasan seringkali berasal dari orang yang sangat dipercaya ataupun orang yang sangat dicintai oleh korbannya dan ketika kekerasan terjadi bukan di tempat yang terisolasi, si korban akan menganggap hal ini adalah hal yang wajar. 

Menurut berbagai sumber ada beberapa alasan lain yang membuat korban tetap tinggal dengan pasangannya meskipun mereka adalah pelaku KDRT, seperti korban yang sangat mencintai pasangan sehingga apapun yang terjadi korban tetap menerima pelaku dengan ikhlas, korban bergantung secara finansial kepada pelaku karena pelaku melarangnya bekerja, korban tidak punya tempat untuk dituju karena pelaku biasanya melarang korban memiliki hubungan dekat dengan orang lain, korban khawatir atas keselamatan dirinya atau anak-anaknya, kepercayaan atau agamanya yang melarang perceraian, serta korban tinggal di lingkungan yang biasa akan kekerasan. 

PENYELESAIAN HUKUM KDRT
Pilihan editor: Cerita Kakak Korban Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi Pernah Laporkan Pelaku ke Polisi Kasus KDRT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Balita Tak Sengaja Pecahkan Guci Kuno di Museum Usia Ribuan Tahun

15 hari lalu

Balita 4 tahun di Israel pecahkan guci usia 1500 tahun di sebuah museum. ndtv.com
Balita Tak Sengaja Pecahkan Guci Kuno di Museum Usia Ribuan Tahun

Guci di museum yang tak sengaja dipecahkan balita itu berasal dari zaman perunggu berusia 2200 dan 1500 sebelum masehi atau artefak yang sangat langka


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

16 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak itu terekam dalam sebuah video dan beredar di Instagram. Korban juga bekerja di kementerian.


Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

"Yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka," ujarnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi soal kasus KDRT ASN Ditjen Pajak.


Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Pegawai Pajak yang Lakukan KDRT terhadap Istri di Bekasi jadi Tersangka

Dalam video yang tersebar disebutkan pelaku KDRT adalah pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Masalah Ekonomi Diduga jadi Penyebab ASN Ditjen Pajak Lakukan KDRT ke Istrinya

Terduga pelaku KDRT merupakan ASN di Ditjen Pajak, sementara korban merupakan pegawai di salah satu kementerian.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

20 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT