Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

image-gnews
Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cinta beda agama kerap memiliki tantangan di Indonesia. Sebab, belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama. Sejumlah pasangan nikah beda agama akhirnya mencari berbagai opsi agar pernikahan beda agama menjadi legal.

Setidaknya terdapat tiga opsi opsi untuk melegalkan pernikahan beda agama. Pertama, opsi untuk menikah di luar negeri dan dokumen pencatatan sipilnya dilaporkan di Indonesia. Kedua, menikah melalui mekanisme agama masing-masing lalu dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Ketiga, Opsi terakhir ini adalah mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di pengadilan setempat.

Namun, opsi terakhir semakin sulit setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan pernikahan beda agama, pada 17 Juli 2023.

Menurut laporan Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), setidaknya terdapat 1.425 pasangan di Indonesia yang beda agama sejak 2005 sampai 2022. Direktur ICRP Ahmad Nurcholis menyebut bahwa pernikahan beda agama adalah realitas yang merupakan hasil dari keragaman dan kebinekaan yang harus dihormati.

Kendati demikian, menurut Psikolog dari International Wellbeing Center Jakarta, Tiara Puspita mengatakan, pada dasarnya hubungan beda agama memang lebih rumit. Mereka yang akan menjalani hubungan beda keyakinan harus mengerti konsekuensi yang akan dihadapi, seperti perbedaan nilai, kebudayaan, kemungkinan pertentangan dari lingkungan terdekat, sampai isu perpindahan agama.

"Kita perlu memahami dan mendiskusikan konsekuensi hubungan yang akan dijalani bahkan sebelum memulai hubungan. Tujuannya, saling memahami arah dan ekspektasi kedua belah pihak," kata Tiara.

Pasangan yang memiliki perbedaan agama sebaiknya melakukan pembicaraan terbuka mengenai harapan, nilai-nilai, dan kebudayaan yang mereka anut sehingga saling memahami satu sama lain.

Tidak hanya berkomunikasi dengan pasangan, tetapi juga disarankan membuka dialog dengan lingkungan terdekat dan keluarga agar dapat menemukan solusi terbaik jika memutuskan untuk melanjutkan hubungan ke pernikahan.

Tiara Puspita menyarankan agar pasangan dengan perbedaan agama tidak menghindari pembicaraan mengenai perbedaan keyakinan dan segera mencari solusi. Tiara Puspita menyatakan, "Ada kecenderungan untuk menganggap enteng situasi saat ini karena masih dalam masa pacaran. Namun, belum tentu kita akan menikah dengan pasangan tersebut."

Jika terus-menerus menunda pembicaraan mengenai hal serius ini, mungkin sulit untuk mengetahui sampai kapan hubungan akan tetap seperti itu. "Hindari mengabaikan kenyataan. Dalam waktu yang cepat atau lambat, perbedaan keyakinan tetap dapat menjadi sumber masalah,” kata Tiara.

Menurut Tiara Puspita, lebih baik menghadapi kenyataan yang sulit di awal karena setiap pasangan perlu memahami konsekuensi dan tuntutan keluarga. Hal ini akan membuat arah hubungan menjadi lebih jelas dan memiliki pandangan ke depan yang lebih pasti. "Ini sebenarnya dapat menjadi potensi konflik yang akan muncul suatu saat," tambah Tiara Puspita.

3 Tips dan Opsi untuk Pasangan yang Sedang Jalani Hubungan Cinta Beda Agama

Tiara Puspita menyarankan tiga opsi untuk pasangan yang sedang menjalani hubungan cinta beda agama sebagai berikut.

  1. Menyusun diri untuk menghormati dan mengikuti keyakinan pasangan bisa berdampak pada penentangan keras dari keluarga, bahkan mungkin mengalami isolasi. Oleh karena itu, pikirkan secara matang apakah pasangan tersebut benar-benar merupakan pilihan yang layak untuk diikuti, dan apakah kamu bersedia untuk melakukan pengorbanan besar-besaran.

  2. Jika memilih untuk tetap menjalani hubungan dan berkomitmen untuk menikah meskipun perbedaan keyakinan agama, setiap pasangan harus mempertimbangkan secara mendalam bagaimana mereka akan mendidik anak-anak mereka nantinya dengan memperhatikan perbedaan keyakinan yang ada.

  3. Mengakhiri hubungan cinta dengan pasangan beda agama bisa menjadi pilihan yang terakhir. Penting untuk konsisten dengan keputusan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk menjalani hidup dengan memilih jalannya sendiri.

ANANDA BINTANG I AVIT HIDAYAT 

Pilihan Editor: Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.