Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

image-gnews
Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cinta beda agama kerap memiliki tantangan di Indonesia. Sebab, belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama. Sejumlah pasangan nikah beda agama akhirnya mencari berbagai opsi agar pernikahan beda agama menjadi legal.

Setidaknya terdapat tiga opsi opsi untuk melegalkan pernikahan beda agama. Pertama, opsi untuk menikah di luar negeri dan dokumen pencatatan sipilnya dilaporkan di Indonesia. Kedua, menikah melalui mekanisme agama masing-masing lalu dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Ketiga, Opsi terakhir ini adalah mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di pengadilan setempat.

Namun, opsi terakhir semakin sulit setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan pernikahan beda agama, pada 17 Juli 2023.

Menurut laporan Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), setidaknya terdapat 1.425 pasangan di Indonesia yang beda agama sejak 2005 sampai 2022. Direktur ICRP Ahmad Nurcholis menyebut bahwa pernikahan beda agama adalah realitas yang merupakan hasil dari keragaman dan kebinekaan yang harus dihormati.

Kendati demikian, menurut Psikolog dari International Wellbeing Center Jakarta, Tiara Puspita mengatakan, pada dasarnya hubungan beda agama memang lebih rumit. Mereka yang akan menjalani hubungan beda keyakinan harus mengerti konsekuensi yang akan dihadapi, seperti perbedaan nilai, kebudayaan, kemungkinan pertentangan dari lingkungan terdekat, sampai isu perpindahan agama.

"Kita perlu memahami dan mendiskusikan konsekuensi hubungan yang akan dijalani bahkan sebelum memulai hubungan. Tujuannya, saling memahami arah dan ekspektasi kedua belah pihak," kata Tiara.

Pasangan yang memiliki perbedaan agama sebaiknya melakukan pembicaraan terbuka mengenai harapan, nilai-nilai, dan kebudayaan yang mereka anut sehingga saling memahami satu sama lain.

Tidak hanya berkomunikasi dengan pasangan, tetapi juga disarankan membuka dialog dengan lingkungan terdekat dan keluarga agar dapat menemukan solusi terbaik jika memutuskan untuk melanjutkan hubungan ke pernikahan.

Tiara Puspita menyarankan agar pasangan dengan perbedaan agama tidak menghindari pembicaraan mengenai perbedaan keyakinan dan segera mencari solusi. Tiara Puspita menyatakan, "Ada kecenderungan untuk menganggap enteng situasi saat ini karena masih dalam masa pacaran. Namun, belum tentu kita akan menikah dengan pasangan tersebut."

Jika terus-menerus menunda pembicaraan mengenai hal serius ini, mungkin sulit untuk mengetahui sampai kapan hubungan akan tetap seperti itu. "Hindari mengabaikan kenyataan. Dalam waktu yang cepat atau lambat, perbedaan keyakinan tetap dapat menjadi sumber masalah,” kata Tiara.

Menurut Tiara Puspita, lebih baik menghadapi kenyataan yang sulit di awal karena setiap pasangan perlu memahami konsekuensi dan tuntutan keluarga. Hal ini akan membuat arah hubungan menjadi lebih jelas dan memiliki pandangan ke depan yang lebih pasti. "Ini sebenarnya dapat menjadi potensi konflik yang akan muncul suatu saat," tambah Tiara Puspita.

3 Tips dan Opsi untuk Pasangan yang Sedang Jalani Hubungan Cinta Beda Agama

Tiara Puspita menyarankan tiga opsi untuk pasangan yang sedang menjalani hubungan cinta beda agama sebagai berikut.

  1. Menyusun diri untuk menghormati dan mengikuti keyakinan pasangan bisa berdampak pada penentangan keras dari keluarga, bahkan mungkin mengalami isolasi. Oleh karena itu, pikirkan secara matang apakah pasangan tersebut benar-benar merupakan pilihan yang layak untuk diikuti, dan apakah kamu bersedia untuk melakukan pengorbanan besar-besaran.

  2. Jika memilih untuk tetap menjalani hubungan dan berkomitmen untuk menikah meskipun perbedaan keyakinan agama, setiap pasangan harus mempertimbangkan secara mendalam bagaimana mereka akan mendidik anak-anak mereka nantinya dengan memperhatikan perbedaan keyakinan yang ada.

  3. Mengakhiri hubungan cinta dengan pasangan beda agama bisa menjadi pilihan yang terakhir. Penting untuk konsisten dengan keputusan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk menjalani hidup dengan memilih jalannya sendiri.

ANANDA BINTANG I AVIT HIDAYAT 

Pilihan Editor: Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

1 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

5 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

6 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

6 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

6 hari lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

7 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

7 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

Jaksa KPK menyindir keterangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh soal penemuan batu permata di kebun saat bekerja di Sydney Australia.


Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela.


KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

9 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).