TEMPO.CO, Jakarta - Biaya vaksinasi Covid-19 saat ini sudah bertarif. Akan tetapi, tarif dikenakan bagi golongan tertentu dan gratis bagi golongan yang rentan. Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kesepakatan Keputusan tersebut telah diumumkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes pada 31 Desember 2023 di Jakarta.
Maxi Rein Rondonuwu mengatakan akan ada dua pembagian golongan yang berhak mendapatlan vaksinasi gratis. Golongan yang pertama adalah golongan yang belum pernah sama sekali mendapatkan vaksin Covid-19 dan golongan kedua adalah golongan yang sudah mendapatkan vaksin setidaknya satu dosis vaksin Covid-19.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," ujar Maxi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program, Maxi mengatakan akan ada perubahan fokus dalam menyelesaikan Covid-19. Kondisi wabah Covid-19 sudah semakin terkendali sehingga fokus utama dalam vaksinasi adalah golongan rentan dan mengutamakan lansia, ibu hamil, lansia dengan komorbid, remaja 12 tahun keatas, orang dengan komorbid dala rentang usia berapapun, dan tenaga kesehatan di garda terdepan.
Vaksinasi bisa didapatkan melalui seluruh fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksin Covid-19. Hal ini sudah dituliskan pada Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pilihan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia.
Desember 2023 lalu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan belum ada kepastian harga mengenai vaksin mandiri bagi golongan yang tidak termasuk prioritas pemerintah. Kepastiannya akan diumumkan setelah ada mekanisme yang jelas dari Kementerian kesehatan atau kemenkes.
"Belum ada rinciannya, mungkin akan dilepas ke mekanisme pelayanan biasa. Seperti sekarang kan ada vaksin program yang tidak berbayar, ada juga vaksin yang bukan vaksin program. Kita tunggu regulasi Kemenkes seperti apa," kata Ani
Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 bagi golongan yang bukan prioritas.
ADINDA ALYA IZDIHAR | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I YAYUK WIDIYARTI
Pilihan Editor: Vaksin Covid-10 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis