Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan riwayat seseorang yang berkaitan dengan tindakan kriminalitas. SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. 

Merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut cara perpanjang SKCK 2024 beserta syarat dan biayanya. 

Syarat Perpanjang SKCK 2024

- SKCK lama asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Pas foto formal berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.

- Fotokopi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional, baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), maupun Krama Badung Sehat (KBS).

- Fotokopi Paspor (jika ada).

- Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada).

- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. 

Polsek dan Kepolisian Resort (Polres) penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM pemohon. 

Cara Perpanjang SKCK 2024

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pemohon bisa datang secara langsung ke kantor polisi sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau SIM dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, pendaftaran permohonan pembuatan dan perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara daring (online). 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri Nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK, layanan registrasi SKCK Online sepenuhnya diarahkan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App per Senin, 20 Maret 2023. 

Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App:

  1. Unduh aplikasi PRESISI POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.
  2. Tekan menu ‘Profil’ di sisi kanan bawah aplikasi.
  3. Buat akun dengan menekan tombol ‘Daftar Baru’.
  4. Masukkan nomor telepon dan alamat surel (email), lalu ketuk ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih metode verifikasi akun dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.
  6. Lengkapi profil dan buat kata sandi.
  7. Lengkapi data identitas, lalu pilih metode verifikasi.
  8. Pilih menu SKCK, lalu ‘Ajukan SKCK’.
  9. Tekan tombol Mulai.
  10. Pemohon akan diminta untuk mengisi data diri.
  11. Tekan tombol lanjut, lalu pilih opsi pembayaran.
  12. Jika berhasil, maka bukti pembayaran akan dikirim ke email.
  13. Unduh bukti pembayaran.
  14. Datang ke kantor polisi sambil menyerahkan dokumen dan menunjukkan bukti pembayaran.
  15. Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-15 menit. 

Biaya Perpanjangan SKCK 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000. 

Biaya tersebut dapat dibayarkan dengan cara transfer untuk permohonan via aplikasi PRESISI POLRI Super App atau disetorkan langsung ke petugas di kantor polisi. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

10 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

17 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat