TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan riwayat seseorang yang berkaitan dengan tindakan kriminalitas. SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut cara perpanjang SKCK 2024 beserta syarat dan biayanya.
Syarat Perpanjang SKCK 2024
- SKCK lama asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto formal berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional, baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS), maupun Krama Badung Sehat (KBS).
- Fotokopi Paspor (jika ada).
- Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada).
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Perlu diketahui, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.
Polsek dan Kepolisian Resort (Polres) penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM pemohon.
Cara Perpanjang SKCK 2024
Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pemohon bisa datang secara langsung ke kantor polisi sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau SIM dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, pendaftaran permohonan pembuatan dan perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara daring (online).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri Nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK, layanan registrasi SKCK Online sepenuhnya diarahkan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App per Senin, 20 Maret 2023.
Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super App:
- Unduh aplikasi PRESISI POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.
- Tekan menu ‘Profil’ di sisi kanan bawah aplikasi.
- Buat akun dengan menekan tombol ‘Daftar Baru’.
- Masukkan nomor telepon dan alamat surel (email), lalu ketuk ‘Selanjutnya’.
- Pilih metode verifikasi akun dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.
- Lengkapi profil dan buat kata sandi.
- Lengkapi data identitas, lalu pilih metode verifikasi.
- Pilih menu SKCK, lalu ‘Ajukan SKCK’.
- Tekan tombol Mulai.
- Pemohon akan diminta untuk mengisi data diri.
- Tekan tombol lanjut, lalu pilih opsi pembayaran.
- Jika berhasil, maka bukti pembayaran akan dikirim ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Datang ke kantor polisi sambil menyerahkan dokumen dan menunjukkan bukti pembayaran.
- Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-15 menit.
Biaya Perpanjangan SKCK 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000.
Biaya tersebut dapat dibayarkan dengan cara transfer untuk permohonan via aplikasi PRESISI POLRI Super App atau disetorkan langsung ke petugas di kantor polisi.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia