TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing (WNA) bisa bekerja di Indonesia dengan memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan. Sebelum melamar kerja, ada baiknya mengetahui beberapa cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan definisi tenaga kerja asing (TKA) adalah WNA yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia.
Baca juga:
Orang asing dapat bekerja di Indonesia dalam jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Berikut ini uraiannya untuk Anda.
Syarat Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia
Agar status bekerja bagi WNA di Indonesia legal dan sah di mata hukum, maka Anda perlu memenuhi persyaratan khusus.
Persyaratan orang asing bekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam peraturan tersebut tertulis syarat bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia, di antaranya:
- TKA memiliki standar pendidikan yang sesuai dengan kapasitas jabatan yang akan diemban.
- TKA memiliki sertifikat kompetensi atau dokumen pengalaman bekerja minimal lima tahun sesuai posisi atau jabatan.
- TKA wajib membuat surat pernyataan untuk mengalihkan keahlian pada TKI pendamping dalam bentuk laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- TKA yang sudah bekerja minimal enam bulan wajib memiliki NPWP.
- TKA yang sudah bekerja minimal enam bulan memiliki bukti kepesertaan Jaminan Sosial Nasional atau polis asuransi tertentu.
Prosedur Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia
Langkah awal untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia harus memiliki dokumen IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Berikut ini prosedur untuk mendapatkan IMTA.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Bagi perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing atau RPTKA. Dokumen RPTKA diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah pusat.
Adapun klasifikasi RPTKA yang tergantung dari jangka waktu pekerjanya, di antaranya:
- RPTKA sementara bagi pekerja yang akan bekerja maksimal enam bulan dan tidak akan diperpanjang lagi. RPTKA sementara bisa diberikan pada orang asing yang bekerja untuk project film (jangka pendek) misalnya.
- RPTKA untuk pekerja dengan durasi minimal enam bulan dan maksimal dua tahun. Jenis RPTKA ini dapat diperpanjang.
- RPTKA non DKPTKA diberikan kepada pekerja dengan durasi bekerja minimal dua tahun dan dapat diperpanjang.
- RPTKA KEK untuk pekerja dengan durasi bekerja minimal lima tahun dan dapat diperpanjang.
Informasi penting khusus bagi TKA yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, dokumen RPTKA KEK akan diterbitkan satu kali dan berlaku hingga status direksi atau komisarisnya berakhir.
2. Pra IMTA
Kemudian melakukan prosedur Pra IMTA. Sebenarnya prosedur ini menggantikan prosedur TA-01 yang berlaku untuk visa kerja. TKA akan mengetahui informasi mengenai durasi bekerja dan tinggal di Indonesia.
3. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kemudian pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang dilakukan perusahaan yang merekrut TKA.
Nominal DKP-TKA yang harus dibayarkan perusahaan sebesar US $10 per bulan dengan kebijakan pembayaran di muka.
4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Kemudian TKA akan mendapatkan dokumen IMTA dan dapat bekerja secara sah dan legal di mata hukum Indonesia.
5. Visa Tinggal Terbatas
Setelah IMTA diterbitkan, selanjutnya TKA dapat mengurus Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Masa berlaku VITAS mengikuti durasi maksimal tinggal sesuai posisi dan jabatan.
6. Izin Tinggal Sementara
Selanjutnya mengurus dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Masa penggunaan ITAS/KITAS sesuai dengan masa berlaku VITAS.
7. Dokumen Catatan Sipil
Dokumen penting lainnya yang perlu TKA miliki selain dokumen di atas dan paspor atau visa di antaranya kartu penduduk sementara, kartu keluarga dan dokumen menikah (bila sudah) dan dokumen pendukung lainnya.
Demikianlah cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia