Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWarga negara asing (WNA) bisa bekerja di Indonesia dengan memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan. Sebelum melamar kerja, ada baiknya mengetahui beberapa cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan definisi tenaga kerja asing (TKA) adalah WNA yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia.

Orang asing dapat bekerja di Indonesia dalam jabatan dan waktu tertentu serta sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Berikut ini uraiannya untuk Anda. 

Syarat Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia

Agar status bekerja bagi WNA di Indonesia legal dan sah di mata hukum, maka Anda perlu memenuhi persyaratan khusus.

Persyaratan orang asing bekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam peraturan tersebut tertulis syarat bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia, di antaranya:

  • TKA memiliki standar pendidikan yang sesuai dengan kapasitas jabatan yang akan diemban.
  • TKA memiliki sertifikat kompetensi atau dokumen pengalaman bekerja minimal lima tahun sesuai posisi atau jabatan.
  • TKA wajib membuat surat pernyataan untuk mengalihkan keahlian pada TKI pendamping dalam bentuk laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
  • TKA yang sudah bekerja minimal enam bulan wajib memiliki NPWP.
  • TKA yang sudah bekerja minimal enam bulan memiliki bukti kepesertaan Jaminan Sosial Nasional atau polis asuransi tertentu.

Prosedur Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia

Langkah awal untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia harus memiliki dokumen IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Berikut ini prosedur untuk mendapatkan IMTA.

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing

Bagi perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing atau RPTKA. Dokumen RPTKA diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah pusat.

Adapun klasifikasi RPTKA yang tergantung dari jangka waktu pekerjanya, di antaranya:

  • RPTKA sementara bagi pekerja yang akan bekerja maksimal enam bulan dan tidak akan diperpanjang lagi. RPTKA sementara bisa diberikan pada orang asing yang bekerja untuk project film (jangka pendek) misalnya. 
  • RPTKA untuk pekerja dengan durasi minimal enam bulan dan maksimal dua tahun. Jenis RPTKA ini dapat diperpanjang.
  • RPTKA non DKPTKA diberikan kepada pekerja dengan durasi bekerja minimal dua tahun dan dapat diperpanjang.
  • RPTKA KEK untuk pekerja dengan durasi bekerja minimal lima tahun dan dapat diperpanjang.

Informasi penting khusus bagi TKA yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, dokumen RPTKA KEK akan diterbitkan satu kali dan berlaku hingga status direksi atau komisarisnya berakhir.

2. Pra IMTA

Kemudian melakukan prosedur Pra IMTA. Sebenarnya prosedur ini menggantikan prosedur TA-01 yang berlaku untuk visa kerja. TKA akan mengetahui informasi mengenai durasi bekerja dan tinggal di Indonesia.

3. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang dilakukan perusahaan yang merekrut TKA.

Nominal DKP-TKA yang harus dibayarkan perusahaan sebesar US $10 per bulan dengan kebijakan pembayaran di muka.

4. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Kemudian TKA akan mendapatkan dokumen IMTA dan dapat bekerja secara sah dan legal di mata hukum Indonesia.

5. Visa Tinggal Terbatas

Setelah IMTA diterbitkan, selanjutnya TKA dapat mengurus Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Masa berlaku VITAS mengikuti durasi maksimal tinggal sesuai posisi dan jabatan.

6. Izin Tinggal Sementara

Selanjutnya mengurus dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Masa penggunaan ITAS/KITAS sesuai dengan masa berlaku VITAS.

7. Dokumen Catatan Sipil

Dokumen penting lainnya yang perlu TKA miliki selain dokumen di atas dan paspor atau visa di antaranya kartu penduduk sementara, kartu keluarga dan dokumen menikah (bila sudah) dan dokumen pendukung lainnya.

Demikianlah cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

2 jam lalu

Tim SAR gunakan drone untuk mencari pendaki Rusia yang hilang di Gunung Rinjani, Ahad, 15 September 2024. ANTARA/HO-Humas SAR Mataram
3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

8 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

10 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

11 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

17 hari lalu

Pelancong mancanegara terlihat di gerbang imigrasi otomatis atau Auto Gate Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia, pada Kamis, 1 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Kantor Hukum dan HAM Bali/rst)
Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

Menkumham Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad 1 September 2024.


Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

19 hari lalu

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai memeriksa paspor milik anak buah kapal (ABK) MV Cheung Kam Wah dan Cheng Wai Hing di perairan Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 28 Agustus 2024. Sebanyak 6 ABK dengan kewarganegaraan Hongkong tersebut diperiksa kelengkapan surat ijin masuk dan keluar oleh pihak imigrasi setempat sebagai upaya pengawasan keimigrasian yang berorientasi pada fungsi penegakan hukum dan keamanan negara. ANTARA/Arif Firmansyah
Imigrasi Ranai Kerja Sama dengan Intelijen Berbagai Instansi untuk Awasi WNA di Natuna

Saat ini Imigrasi Ranai mencatat ada lima WNA yang berada di Natuna, satu di antaranya merupakan tenaga kerja asing.


Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

21 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

24 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta  menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II, Senin 26 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
44 WNA Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Soekarno-Hatta, Terbanyak Warga Nigeria Disusul Pakistan

Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah sejak Januari hingga Agustus 2024.


200 Ribu WNA Telah Coba Whoosh, Manajemen Sebut dari Malaysia Paling Banyak

28 hari lalu

Paskibraka membentangkan bendera Merah Putih di gerbong kereta cepat Whoosh saat melintas di kawasan Karawang, Jawa Barat, Sabtu 17 Agustus 2024. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengadakan kegiatan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
200 Ribu WNA Telah Coba Whoosh, Manajemen Sebut dari Malaysia Paling Banyak

KCIC mencatat penumpang Whoosh terbanyak berasal dari Malaysia, yakni sekitar 85 ribu penumpang.