TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal mengapa sebuah water purifier atau pemurni air minum perlu mendapatkan sertifikasi halal. Halal Partnership and Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muslich mengatakan aturan soal sertifikat halal pada water purifier sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. "Aturan itu salah satu bunyinya mengharuskan sertifikasi produk water purifier di kategori barang gunaan," katanya dalam konferensi pers bertajuk “Change Your Water, Change Your Life” pada 4 Juli 2024 di Jakarta.
Muslich mengatakan sebuah produk barang gunaan batas, waktu melakukan sertifikasinya adalah antara 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. "Kami akan mengecek apakah barang gunaan ini berasal dari hewan, atau mengandung unsur hewan," katanya.
Yang menjadi titik kritis dalam pemeriksaan sertifikasi halal pada water purifier adalah dalam hal membrane filter alias penyaring airnya. "Kami mengecek apakah membrane filter yang digunakan berasal dari hal yang suci atau tidak," katanya.
Muslich mengatakan timnya harus memastikan apakah membrane filter alias penyaring dalam wakter purifier itu sudah sesuai tata cara aturan LPPOM MUI. Menurutnya, ada beberapa macam penyaring untuk sebuah water purifier. "Salah satu membrane filter adalah arang aktif. Beberapa pabrik menggunakannya untuk penyaringan air mereka," kataya.
Arang aktif dalam membrane filter bisa berasal dari apapun, seperti ranting, batok kelapa, atau tumbuhan lain. "Tapi ada juga yang ekstrem. Membrane filternya berasal dari tulang hewan. Makanya kami perlu buktikan titik kritis ini," kata Muslich.
Apabila membrane filter benar berasal dari tulang hewan, maka perlu pula dicek apakah hewan itu adalah hewan halal atau tidak.
Di kasus water purifier Coway, Muslich mengatakan tidak bisa menjelaskan bagaimana kondisi penyaringan Coway karena masalah etika. Walau negitu, sipnakannya, memberikan apresiasi atas coway yang diraih Coway. "Niat baik Coway untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap produk water purifier didukung penuh oleh LPPOM sebagai LPH bertugas memastikan kehalalan sebuah produk" katanya.
Muslich mengatakan, dalam proses meraih sertifikasi halal itu, tim Coway menambahkan pemeriksaan dilakukan mulai dari bahan baku sampai dengan fasilitas produksi pemurni air Coway. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membentuk sebuah tim manajemen halal, yang bertugas untuk mengontrol secara mandiri implementasi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menjadi prasyarat sertifikasi halal.
Pilihan Editor: 3 Hal untuk Menimalisir Polusi Udara di Dalam Ruangan